Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor: 32 Tahun 2023
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU
NOMOR 32 TAHUN 2023
NOMOR 32 TAHUN 2023
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG KEWENANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN SEGALA BENTUK KEGIATANNYA PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANJARBARU
WALI KOTA BANJARBARU,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dimana Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak relevan dan perlu dicabut;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame Dengan Segala Bentuk Kegiatannya Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG KEWENANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME DENGAN SEGALA BENTUK KEGIATANNYA PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANJARBARU.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Reklame dengan Segala bentuk Kegiatannya pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2018 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 3 Mei 2023
WALI KOTA BANJARBARU,
ttd.
M. ADITYA MUFTI ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 3 Mei 2023
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SAID ABDULLAH
BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2023 NOMOR 32
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.