Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor: 2 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJARBARU, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha;
| ||
|
b.
|
bahwa perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Daerah Menetapkan kebijakan Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 102);
| ||
|
14.
|
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 53);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan pemerintah Kota Banjarbaru.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
| ||
|
7.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha Hotel, pemilik Restoran, penyelenggara Hiburan dan penyelenggara Parkir.
| ||
|
8.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi.
| ||
|
9.
|
Data transaksi adalah data/dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha Hotel, pemilik Restoran, penyelenggara Hiburan dan penyelenggara Parkir atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
| ||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
| ||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan menerapkan sistem informasi manajemen perekaman Data Transaksi usaha Wajib Pajak secara Online.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini untuk:
| ||
|
|
a.
|
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan;
| |
|
|
c.
|
mempermudah pengawasan atas pelaporan wajib pajak;
| |
|
|
d.
|
meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak;
| |
|
|
e.
|
mengurangi potensi kebocoran pajak;
| |
|
|
f.
|
meningkatkan transparansi penerimaan pajak.
| |
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup pengaturan Wali Kota ini meliputi:
| |||
|
a.
|
sistem informasi manajemen perekaman data transaksi usaha wajib pajak secara online;
| ||
|
b.
|
hak dan kewajiban;
| ||
|
c.
|
larangan
| ||
|
d.
|
sanksi administratif;
| ||
|
e.
|
pengawasan;
| ||
|
f.
|
penghargaan; dan
| ||
|
g.
|
pendanaan.
| ||
|
| |||
|
BAB II
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE Bagian Kesatu Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pasal 4 | |||
|
(1)
|
BPPRD dapat melakukan pemasangan perangkat perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak secara Online pada perangkat dan/atau sistem transaksi yang dimiliki Wajib Pajak Daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
| ||
|
(2)
|
Perangkat dan/atau Sistem transaksi yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi Pembayaran atas pelayanan hotel, pelayanan restoran, penyelenggaraan hiburan serta penyelenggaraan parkir dari subyek pajak.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Transaksi Pembayaran Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Data Transaksi Pembayaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak Daerah, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
pajak hotel meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
kamar;
|
|
|
|
2.
|
makanan dan minuman;
|
|
|
|
3.
|
layanan cuci pakaian;
|
|
|
|
4.
|
vallet;
|
|
|
|
5.
|
telepon;
|
|
|
|
6.
|
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain;
|
|
|
|
7.
|
banquet;
|
|
|
|
8.
|
ruangan/meeting room; dan
|
|
|
|
9.
|
fasilitas yang sejenis yang disediakan oleh hotel.
|
|
|
b.
|
pajak restoran meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
harga makanan/minuman; dan
|
|
|
|
2.
|
service charge;
|
|
|
c.
|
pajak hiburan meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
room charge;
|
|
|
|
2.
|
harga tanda masuk/tarif/minimum charge/cover charge/first drink dan sejenisnya;
|
|
|
|
3.
|
makanan dan minuman; dan
|
|
|
|
4.
|
fitness center.
|
|
|
d.
|
pajak parkir meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
tiket parkir pada pintu masuk atau keluar; dan
|
|
|
|
2.
|
karcis berlangganan.
|
|
(2)
|
Data Transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diketahui oleh BPPRD dan Wajib Pajak secara sistem Online.
| ||
|
(3)
|
Penetapan Wajib Pajak secara Online dilakukan oleh BPPRD.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemasangan Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pasal 6 | |||
|
(1)
|
BPPRD melakukan sosialisasi terkait dengan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman Data Transaksi usaha Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
BPPRD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang akan dilakukan survey dan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
BPPRD melakukan survey Wajib Pajak yang akan dipasang alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi usaha untuk mengetahui karakteristik sistem transaksi Pembayaran yang dipakai Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
BPPRD melakukan pemasangan alat dan/atau system perekam data transaksi usaha paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan survey sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak berkewajiban memberikan akses dan informasi kepada BPPRD dalam rangka pemasangan alat system u system perekam Data Transaksi usaha wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari setelah dilakukan survey.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Pemanfaatan Hasil Perekaman Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Hasil perekaman alat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha Wajib Pajak bukan sebagai dasar Ketetapan Pajak.
| ||
|
(2)
|
BPPRD dapat memanfaatkan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
| ||
|
(3)
|
BPPRD melakukan monitoring hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
| ||
|
(4)
|
BPPRD merahasiakan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk kepentingan pemeriksaan pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Apabila ada perbedaan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dengan laporan hasil pajak yang disampaikan wajib pajak, BPPRD dapat meminta informasi tambahan kepada wajib pajak untuk menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak wajib menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh BPPRD.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh BPPRD apabila berdasarkan hasil penelitian data tambahan dan/atau penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak masih terdapat perbedaan dengan laporan pajak yang disampaikan kepada BPPRD dan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
Dalam hal pemeriksaan pajak BPPRD berpedoman pada tata cara pemeriksaan pajak dan teknis pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
|
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
BPPRD berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
menyimpan kerahasiaan setiap Data Transaksi Pembayaran pajak Daerah dari setiap Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Data Transaksi Pembayaran pajak Daerah hanya digunakan untuk keperluan di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
melakukan tindakan administrasi pemungutan pajak Daerah atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
| |
|
|
d.
|
menyimpan Data Transaksi Pembayaran pajak.
| |
|
(2)
|
BPPRD berhak:
| ||
|
|
a.
|
memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha secara Online pada tempat usaha wajib pajak.
| |
|
|
b.
|
memperoleh informasi Data Transaksi lainnya yang terkait dengan data Pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
memasukkan/menginput data setiap transaksi Pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
menjaga perangkat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha secara Online yang sudah terinstal/terpasang/tersambung dalam keadaan baik;
| |
|
|
c.
|
melaporkan bila system aplikasi tidak jalan/rusak kepada BPPRD;
| |
|
|
d.
|
menyampaikan informasi kepada BPPRD paling lama 6 (enam) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan/atau system perekam data transaksi usaha secara Online yang sudah terinstal;
| |
|
|
e.
|
mengganti perangkat dan/atau sistem yang terpasang apabila menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat dan/atau sistem yang telah terpasang.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak berhak:
| ||
|
|
a.
|
memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi bon/bill sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
b.
|
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan Daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi Pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak Daerah.
| |
|
|
c.
|
memperoleh kerahasiaan Data Transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan Online dalam rangka pengawasan Pembayaran pajak Daerah.
| |
|
|
d.
|
mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan/atau system perekam Data transaksi usaha secara online tidak mengganggu system dan perangkat yang sudah ada pada wajib pajak.
| |
|
| |||
|
BAB IV
LARANGAN Pasal 13 | |||
|
Wajib Pajak dilarang:
| |||
|
a.
|
menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat dan/atau sistem yang telah terpasang.
| ||
|
b.
|
menggunakan perangkat dan/atau sistem selain yang telah ditetapkan atau disetujui BPPRD.
| ||
|
c.
|
mengubah data, perangkat dan/ atau sistem dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari BPPRD; dan/atau
| ||
|
d.
|
mengalihkan perangkat dan/atau sistem kepada pihak lain tanpa seizin BPPRD.
| ||
|
| |||
|
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wali Kota melalui Kepala Badan memberikan sanksi system administrative kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia dipasang alat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) atau tidak memakai alat dan/atau system perekam data transaksi usaha dengan semestinya.
| ||
|
(2)
|
Sanksi system administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||
|
|
a.
|
teguran tertulis;
| |
|
|
b.
|
penutupan sementara kegiatan;
| |
|
|
c.
|
penutupan kegiatan dan pencabutan izin usaha.
| |
|
(3)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa teguran tertulis kesatu dengan tenggang waktu 5 (lima) hari, apabila teguran tertulis kesatu tidak dipenuhi maka diberikan teguran tertulis kedua dengan tenggang waktu 4 (empat) hari, apabila teguran tertulis kedua tidak dipenuhi maka diberikan teguran tertulis ketiga dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak tidak menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPPRD merekomendasikan kepada SKPD terkait untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
| ||
|
(5)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terlampaui maka SKPD terkait melakukan penutupan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
PENGAWASAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
BPPRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha Wajib Pajak secara Online.
| ||
|
(2)
|
Selain pengawasan secara Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPRD dapat membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan atas penggunaan perangkat dan/atau system perekam Data Transaksi usaha Wajib Pajak untuk memastikan perangkat dan/atau system perekam data transaksi usaha wajib pajak berjalan dengan semestinya.
| ||
|
(3)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim yang terdiri dari SKPD teknis dan unsur terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PENGHARGAAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wali Kota memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang berperan dalam system informasi manajemen perekaman Data Transaksi usaha Wajib Pajak secara Online.
| ||
|
(2)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
PENDANAAN Pasal 17 | |||
|
Pendanaan Pelaksanaan system informasi manajemen perekaman Data Transaksi usaha Wajib Pajak secara Online yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
|
| |||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 19 Januari 2022 WALI KOTA BANJARBARU, TTD. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 19 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH, TTD. SAID ABDULLAH BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2022 NOMOR 2 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.