Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 57 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 57 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BANJAR,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame, serta menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, kesusilaan, keselamatan dan pelaksanaan pembongkaran reklame yang sudah habis masa ijin pemasangannya, maka perlu diatur Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dalam Peraturan Walikota;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 18 Seri E);
24.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan jalan dalam Wilayah Kota Banjar(Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 20 Seri E);
25.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
26.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 2);
28.
Peraturan Walikota Banjar Nomor 1.a Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjar.
3.
Walikota adalah Walikota Banjar.
4.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar.
5.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
6.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMPPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar.
7.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu yang selanjutnya disingkat Kepala BPMPPT adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar.
8.
Ijin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.
Perijinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha.
10.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib Pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk susunan dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
14.
Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk didalamnya Videotron dan Electronic Display.
15.
Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
16.
Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
17.
Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil.
18.
Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
19.
Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leaflet, dan reklame dalam undangan.
20.
Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda.
21.
Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
22.
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
23.
Reklame Apung adalah reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
24.
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
25.
Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
26.
Lokasi adalah titik atau lokasi reklame dalam satu kesatuan/zona yang tergantung pada pemanfaatan/peruntukkan lahan rencana tata ruang.
27.
Bidang Reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan guna tempat penyajian gambar, naskah, dan/atau kata dari pesan-pesan penyelenggaraan reklame.
28.
Kelas Jalan adalah Jalan Raya yang secara pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
29.
Sudut Pandang Reklame adalah mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor.
30.
Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
31.
Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain
 
 
 
 
BAB II
JENIS REKLAME
 

Pasal 2

(1)
Jenis reklame dibedakan menjadi:
 
a.
reklame permanen; dan
 
b.
reklame insidentil.
(2)
Reklame Permanen adalah reklame yang mendapatkan ijin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun, reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
 
a.
reklame papan/billboard;
 
b.
reklame megatron; dan
 
c.
reklame berjalan.
(3)
Reklame Insidentil adalah reklame yang mendapatkan ijin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku kurang dari 1 (satu) tahun, reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
 
a.
reklame baliho;
 
b.
reklame kain/spanduk/umbul-umbul;
 
c.
reklame selebaran/brosur/leaflet;
 
d.
reklame stiker/melekat;
 
e.
reklame film/slide;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame suara; dan
 
i.
reklame peragaan.
 
 
 
 
BAB III
STANDAR REKLAME
 

Pasal 3

(1)
Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame.
(2)
Standar reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
standar etik yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan serta menjaga norma kesopanan;
 
b.
standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;
 
c.
standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar kekuatan konstruksi;
 
d.
standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi;
 
e.
standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi persyaratan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
 
f.
standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat disekitarnya.
 
 
 
 
BAB IV
KERJASAMA PENGELOLAAN REKLAME PADA LOKASI ATAU TEMPAT-TEMPAT TERTENTU
 

Pasal 4

(1)
Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui kerjasama pengelolaan dengan pihak lain untuk mendapat kontribusi, biaya pembayaran pajak dan/atau biaya pengurusan perijinan pemasangan.
(2)
Lokasi atau tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu taman kota dan shelter angkutan kota.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
 
a.
kerjasama pemanfaatan;
 
b.
perjanjian sewa-menyewa;
 
c.
bangun serah guna atau bangun guna serah; dan
 
d.
bentuk-bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERIJINAN
 

Pasal 5

(1)
Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib memiliki Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 dikeluarkan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar.
(2)
Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui tahapan sebagai berikut:
 
a.
pengajuan permohonan oleh pemohon;
 
b.
surat pernyataan kesanggupan pemohon;
 
c.
persetujuan lokasi pemasangan reklame dan kelas jalan pemasangan reklame dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT);
 
d.
setelah memperoleh persetujuan lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara, kepada Pemohon diberikan Surat Keterangan Sementara sebagai dasar pembayaran pajak dan memulai pekerjaan pembangunan konstruksi reklame atau pemasangan media reklame; dan
 
e.
setelah diperoleh bukti pembayaran pajak reklame sebagaimana dimaksud pada huruf d, pemohon dapat memperoleh Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame dengan menyertakan bukti pembayaran dimaksud.
(3)
Untuk jenis reklame insidentil pada saat pembayaran pajak, SKPKD memberikan cap atu stiker sebagai tanda legalitas yang harus ditempel pada masing-masing reklame.
(4)
Setiap orang atau badan yang mengajukan Ijin Pemasangan Reklame permanen harus menyertakan desain atau gambar reklame yang akan dipasang.
(5)
Setiap orang atau badan yang sebelumnya telah memiliki ijin dan telah habis masa berlakunya apabila pemasangan reklame akan diperpanjang, wajib melakukan perpanjangan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Terhadap Ijin Pemasangan Reklame yang akan habis masa berlakunya, dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa berlakunya ijin, Pemegang Ijin wajib memperbaharui/memperpanjang ijin.
(7)
Penghitungan besarnya pajak didasarkan pada berlakunya masa pajak.
(8)
Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan reklame yang belum memperoleh ijin penyelenggaraan reklame, tetap dikenakan Pajak Reklame.
(2)
Besarnya pokok pajak yang terutang atas penyelenggaraan reklame yang belum memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara memperhitungkan mulai terpasangnya reklame sampai dengan berakhirnya ijin penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMASANGAN
 

Pasal 7

(1)
Permohonan pemasangan reklame dapat di proses setelah mengisi formulir permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, antara lain:
 
a.
gambar (design) reklame;
 
b.
gambar dan perhitungan konstruksi tiang reklame;
 
c.
denah (gambar) lokasi; dan
 
d.
persetujuan tidak keberatan dari pemilik tanah yang disertai foto copy alat bukti kepemilikan, foto copy dasar hak pemakaian atau dasar perjanjian yang memberikan kewenangan pemakaian.
(2)
Pemasangan reklame dapat dimulai dilakukan apabila penyelenggara reklame telah mendapatkan Surat Keterangan Sementara atau Ijin Pemasangan dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
(3)
Pemasangan reklame yang menggunakan konstruksi bangunan besi, beton dan kayu yang struktural harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Teknis Perijinan Reklame.
(4)
Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame dan membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah apabila reklame tersebut berada pada tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pemasangan reklame harus sesuai dengan ukuran, ketinggian, bahan, materi, gambar, warna, lokasi, konstruksi dan ciri-ciri lainnya yang tertera dalam Ijin Pemasangan Reklame serta berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Teknis Perijinan Reklame.
(2)
Terhadap pemasangan reklame yang tidak sesuai dalam Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sebagai reklame baru dan pihak pemasang harus mengurus Ijin Pemasangan Reklame yang baru dan membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Apabila Penyelenggara Reklame dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya ijin belum melakukan pemasangan reklame, maka ijin dicabut oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
(2)
Setiap pelaksanaan pemasangan reklame yang telah diijinkan harus memenuhi syarat-syarat standar keamanan bagi orang lain maupun pengguna jalan dan standar teknis konstruksi pemasangan.
(3)
Apabila pemohon reklame tetap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keterangan Sementara pemasangan reklame, penyelenggara tidak menindaklanjuti proses perijinannya, maka permohonan batal demi hukum, sehingga lokasi penempatan reklame tersebut dapat di mohon oleh pihak lain.
 
 
 
 
BAB VII
KEWAJIBAN
 

Pasal 10

(1)
Dalam rangka menjaga ketertiban, kelestarian dan keindahan lingkungan, reklame yang telah dipasang wajib dipelihara dan dirawat secara berkala.
(2)
Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh orang atau badan pemegang ijin reklame.
(3)
Segala resiko yang diakibatkan dari pemasangan reklame yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame dan/atau Pemegang Ijin.
(4)
Membongkar reklame beserta bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya ijin/setelah ijin dicabut dan apabila sewaktu-waktu ada keberatan dari pihak ketiga dan/atau terjadi permasalahan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat.
(5)
Memelihara benda-benda atau alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dalam keadaan baik.
(6)
Memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sewa tanah dan administrasi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VIII
PENCABUTAN IJIN
 

Pasal 11

(1)
Ijin pemasangan reklame tetap dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila:
 
a.
pada reklame yang bersangkutan tidak sesuai dengan ijin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
 
b.
pemasangan reklame dan konstruksinya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh tim teknis perijinan reklame;
 
c.
hasil evaluasi konstruksi dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak mengindahkan surat peringatan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu untuk memperbaiki sesuai dengan standar teknis yang berlaku; dan
 
d.
melanggar ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame.
(2)
Sebelum ijin dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan kepada pemilik reklame dan/atau Pemegang Ijin sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dan belum ada tindakan nyata dari pemilik reklame dan/atau pemegang ijin, maka Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu mengeluarkan keputusan pencabutan ijin.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Apabila ijin telah dicabut, maka penyelenggaraan reklame dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dicabutnya ijin, yang bersangkutan tidak melaksanakan pembongkaran, maka OPD terkait berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame dimaksud.
 
 
 
 
BAB IX
PENGAWASAN, PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN REKLAME
 

Pasal 13

(1)
Penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame sebagai berikut:
 
a.
pemasangan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan ijin;
 
b.
pemasangan reklame yang tidak memiliki ijin;
 
c.
pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan; dan
 
d.
pemasangan reklame yang melanggar dan telah melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Untuk jenis reklame yang sudah berakhir tetapi tidak diajukan perpanjangan ijinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa berlakunya ijin tidak dibongkar oleh pemilik reklame dan/atau pemegang ijin, maka OPD terkait berwenang membongkar reklame yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB X
LARANGAN
 

Pasal 14

Setiap orang atau badan atau pemilik reklame, dilarang:
a.
menempelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki;
b.
menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki;
c.
merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame.
d.
pemasangan reklame tidak membahayakan pengguna jalan dan/atau pejalan kaki;
e.
memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame;
f.
memasang reklame secara menempel pada pagar taman;
g.
memasang tiang penyangga umbul-umbul dan banner menempel dan dipaku pada batang pohon;
h.
memasang/menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya; dan
i.
memasang reklame bersinar dengan cara langsung mengambil aliran listrik dari tiang listrik dan diharuskan memasang meteran listrik tersendiri sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara penyelenggaraan reklame sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012
WALIKOTA BANJAR,
ttd
HERMAN SUTRISNO
 
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd
YAYAT SUPRIYATNA
 
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2012 NOMOR 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.