Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 53 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, | |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| ||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
| ||||||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
| ||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
| ||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar;
| ||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3);
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjar.
| ||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
| ||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjar.
| ||||||||||
|
4.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| ||||||||||
|
5.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||||||||||
|
6.
|
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||||||||||
|
8.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
| ||||||||||
|
9.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| ||||||||||
|
10.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| ||||||||||
|
11.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||||||||||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||||||||||
|
15.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||||||||||
|
18.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||
|
19.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||
|
20.
|
Pemeriksaan PBB yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif.
| ||||||||||
|
21.
|
Pemeriksa PBB yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPKD yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
| ||||||||||
|
22.
|
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di SKPKD.
| ||||||||||
|
23.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan PBB yang selanjutnya disebut dengan LHP PBB adalah Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
| ||||||||||
|
24.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh SKPKD.
| ||||||||||
|
25.
|
Surat Perintah Pemeriksaan PBB yang selanjutnya disebut dengan SP2PBB adalah surat perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan.
| ||||||||||
|
26.
|
Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap objek pajak untuk tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.
| ||||||||||
|
27.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 2 | |||||||||||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan dilakukan dengan:
| ||||||||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan Kantor; atau
| |||||||||
|
|
b.
|
Pemeriksaan Lapangan.
| |||||||||
|
(3)
|
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB.
| ||||||||||
|
(4)
|
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB.
| ||||||||||
|
(5)
|
Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, diselesaikan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Pasal 3 | |||||||||||
|
(1)
|
Dalam Pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk:
| ||||||||||
|
|
a.
|
memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan;
| |||||||||
|
|
b.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB;
| |||||||||
|
|
c.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang dilakukan Pemeriksaan;
| |||||||||
|
|
d.
|
member bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak:
| ||||||||||
|
|
a.
|
tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
| |||||||||
|
|
b.
|
tidak memberikan keterangan sebagian atau seluruh yang diminta baik secara lisan dan/atau tertulis;
| |||||||||
|
|
c.
|
tidak memperlihatkan dan/atau meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dibutuhkan;
| |||||||||
|
|
d.
|
tidak memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa sebagian atau seluruh tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang diperiksa.
| |||||||||
|
|
Sehingga tidak terpenuhinya data yang diperlukan, maka tim Pemeriksa tetap melanjutkan proses Pemeriksaan berdasarkan data yang ada pada SKPKD.
| ||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen berupa fotokopi, maka Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERIKSA Bagian Kesatu Kewajiban Pemeriksa Pasal 4 | |||||||||||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa wajib:
| ||||||||||
|
|
a.
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB kepada Wajib Pajak;
| |||||||||
|
|
b.
|
memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak;
| |||||||||
|
|
c.
|
menjelaskan alasan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| |||||||||
|
(2)
|
Setiap peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen, atau fotokopinya, kepada Wajib Pajak harus diberikan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen.
| ||||||||||
|
(3)
|
Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak, paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP PBB.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemeriksa Pasal 5 | |||||||||||
|
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa berwenang untuk:
| |||||||||||
|
a.
|
memanggil Wajib Pajak datang ke kantor SKPKD dan/atau untuk menghadiri Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan di lokasi objek pajak, dengan menggunakan Surat Panggilan;
| ||||||||||
|
b.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis;
| ||||||||||
|
c.
|
melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan;
| ||||||||||
|
d.
|
memasuki dan memeriksa tempa tata ruangan yang ada pada objek pajak yang dilakukan Pemeriksaan;
| ||||||||||
|
e.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan Pasal 6 | |||||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan dalam hal:
| ||||||||||
|
|
a.
|
terdapat indikasi Wajib Pajak tidak melaporkan objek pajaknya dengan benar;
| |||||||||
|
|
b.
|
wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB.
| |||||||||
|
(2)
|
Ruang lingkup Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan atas satu atau beberapa tahun pajak tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Prosedur Pasal 7 | |||||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan dilakukan pada SKPKD oleh tim Pemeriksa.
| ||||||||||
|
(2)
|
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang ketua tim dan 1(satu) orang atau lebih anggota tim.
| ||||||||||
|
(3)
|
Penugasan tim Pemeriksa ditetapkan dengan SP2PBB yang ditandatangani oleh Kepala SKPKD.
| ||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa, Kepala SKPKD menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan PBB, tidak perlu memperbaharui SP2PBB.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||||||
|
(1)
|
Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam bentuk LHP PBB.
| ||||||||||
|
(2)
|
Kegiatan Pemeriksaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP PBB.
| ||||||||||
|
(3)
|
LHP PBB digunakan untuk membuat Nota Penghitungan sebagai dasar penerbitan:
| ||||||||||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak, apabila ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
| |||||||||
|
|
b.
|
keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB yang berupa:
| |||||||||
|
|
|
1)
|
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran, apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
| ||||||||
|
|
|
2)
|
Surat Pemberitahuan, apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;
| ||||||||
|
|
|
3)
|
Surat Ketetapan Pajak, apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||||||||
|
(1)
|
SKPKD dapat mengajukan usulan untuk melakukan Pemeriksaan ulang kepada Walikota.
| ||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Walikota.
| ||||||||||
|
(3)
|
Perintah atau persetujuan Walikota untuk melaksanakan Pemeriksaan ulang dapat diberikan:
| ||||||||||
|
|
a.
|
dalam hal terdapat data baru; atau
| |||||||||
|
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala SKPKD.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
FASILITASI Pasal 10 | |||||||||||
|
(1)
|
Kepala SKPKD melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||
|
(2)
|
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan Walikota ini.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |||||||||||
|
Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012 WALIKOTA BANJAR, ttd. HERMAN SUTRISNO. Diundangkan di Banjar pada tanggal 20 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. YAYAT SUPRIYATNA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2012 NOMOR 53 | |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.