Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 47 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 47 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Kota Banjar Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
10.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar;
12.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
3.
Walikota adalah Walikota Banjar.
4.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
10.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
11.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
12.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
16.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan untuk penerbitan SPM.
17.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh SKPKD untuk penerbitan SP2D.
18.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
19.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Pemohon adalah wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pajak.
 
BAB II
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan alasan sebagai berikut:
 
a.
jumlah kredit Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhutang; atau
 
b.
telah dilakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang tidak seharusnya terhutang.
 
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan

 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Walikota melalui SKPKD.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus mencantumkan alasan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas pemohon;
 
b.
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
 
c.
fotokopi identitas penerima kuasa;
 
d.
fotokopi SPPT/SKPD/STPD;
 
e.
SSPD/STTS/Resi Asli;
 
f.
fotokopi nomor rekening buku tabungan wajib pajak;
 
g.
dokumen pendukung pengembalian kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang relevan.
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian

 

Pasal 4

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b.
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
 
Bagian Ketiga
Prosedur

 

Pasal 5

(1)
SKPKD melakukan Penelitian berkas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
SKPKD dalam melaksanakan penelitian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat melakukan pemanggilan pemohon dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan penelitian.
(3)
Hasil penelitian SKPKD sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(4)
Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dianggap diterima.
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka SKPKD menerbitkan:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) PBB P2, apabila jumlah PBB P2 yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terhutang;
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) PBB P2, apabila jumlah PBB P2 yang dibayar sama dengan Jumlah yang seharusnya terhutang;
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) PBB P2, apabila jumlah PBB P2 yang dibayar kurang dengan Jumlah yang seharusnya terhutang.
(2)
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
 

Pasal 7

(1)
Apabila wajib pajak mempunyai hutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lainnya, kelebihan pembayaran langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut.
(2)
Atas dasar persetujuan wajib pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut dapat diperhitungkan (dikompensasikan) dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun berikutnya atau dengan hutang pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas nama wajib pajak lain.
(3)
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan surat keputusan tentang pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana tercantum dalam SKPDLB.
 

Pasal 8

(1)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengembalian yang dilakukan secara tunai. Atas dasar surat keputusan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) PPKD memerintahkan Bendahara Pengeluaran PPKD untuk membuat SPP dan SPM atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengembalian yang dilakukan secara diperhitungkan (dikompensasikan) dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud pada tahun berikutnya atau diperhitungkan (dikompensasikan) dengan hutang pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas nama wajib pajak lain. Atas dasar surat keputusan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) PPKD memerintahkan Bidang yang menangani agar menatausahakan keputusan pengembalian tersebut.
 

Pasal 9

(1)
SKPKD menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) atas Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB.
(2)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(3)
Dalam hal wajib pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKPKD menerbitkan surat keputusan atas imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SPM.
(4)
SKPKD berdasarkan surat keputusan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar(SPM) atas imbalan bunga.
 
BAB IV
KEWENANGAN PEMBERIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

Pasal 10

(1)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibayarkan secara tunai ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibayarkan secara diperhitungkan (dikompensasikan) dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud pada tahun berikutnya atau diperhitungkan (dikompensasikan) dengan hutang pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak lain atau nama wajib pajak lain ditetapkan oleh SKPKD.
 
BAB V
PENATAUSAHAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

Pasal 11

Penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut:
a.
kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terjadi pada tahun yang sama dengan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diperhitungkan (dikompensasikan) dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud pada tahun berikutnya atau diperhitungkan (dikompensasikan) dengan hutang pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak lain atau nama wajib pajak lain;
b.
kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terjadi pada tahun sesudah tahun pembayaran pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui anggaran belanja tak terduga.
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, SKPKD menerbitkan Surat Pemberitahuan adanya kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud.
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D dengan ketentuan dalam hal masih terdapat sisa atau seluruh kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan kepada Wajib Pajak, BUD menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan.
(3)
Dalam hal wajib pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2), berdasarkan surat keputusan atas imbalan bunga dan SPM imbalan bunga serta penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan.
 
BAB VI
FASILITASI

 

Pasal 13

(1)
Kepala SKPKD melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan Walikota ini.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 30 Oktober 2013
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
HERMAN SUTRISNO

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 30 Oktober 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
Drs. H. FENNY FAHRUDIN,BE,MM

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.