Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 43 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 43 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan adanya pelayanan yang harus disesuaikan dalam rangka penataan pelayanan pasar maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah, sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga BAB III Pasal 3 ayat (1) dan (2) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENGELOLAAN DAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN SERTA PENERBITAN HAK HUNI Pasal 3 | |||
|
|
(1)
|
Pemungutan retribusi pada objek retribusi kios pasar dan MCK dilaksanakan oleh Dinas Perindagkop melalui UPTD Pasar sebagai pelaksana teknis dengan menggunakan kupon dilengkapi dengan kartu kendali, dan pasar kelas II serta MCK menggunakan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) atau karcis dengan penjelasan penggunaan sarana pungutan karcis:
| ||
|
|
|
-
|
Kios untuk Pasar Kelas II.
| |
|
|
|
-
|
Non Kios untuk Pasar Kelas I.
| |
|
|
(2)
|
bahan, ukuran, ukuran tulisan, warna, bonggol ataupun pengamannya serta nominal karcis/kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan BAB VII Pasal 8 diubah, sehingga BAB VII Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENENTUAN BATASAN/KLASIFIKASI LUAS TANAH YANG DIGUNAKAN BANGUNAN KIOS/TOKO PADA PASAR KARANG TARUNA EX TPK DAN PERTOKOAN Pasal 8 | |||
|
|
(1)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas maksimal 12 m2 dihitung 1 (satu) kios.
| ||
|
|
(2)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas 12 m2 s/d 24 m2:
| ||
|
|
|
a.
|
Bagi kios dengan luas di bawah 18 m2 dianggap 1 (satu) kios.
| |
|
|
|
b.
|
Bagi kios dengan luas di atas 18 m2 dianggap 2 (dua) kios.
| |
|
|
(3)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas lebih dari 24 m2 dihitung 3 (tiga) kios.
| ||
|
|
(4)
|
Setiap bangunan bertingkat/ruko yang dibangun diatas tanah dengan klasifikasi ayat (1) sampai dengan (3), dihitung sebagai tambahan kios, yang pengenaan retribusinya sama dengan kios dibawahnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (6) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7), sehingga Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(6)
|
Pendaftaran ulang hak huni dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan syarat melampirkan hak huni asli dan copy surat kesepakatan dengan mengisi surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Walikota.
| ||
|
|
(7)
|
Apabila di kemudian hari kartu hak huni dinyatakan hilang, maka Pemerintah Kota Banjar bisa menerbitkan kembali kartu hak huni dengan syarat-syarat sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
surat permohonan yang ditujukan pada Walikota dan ditandatangani serta bermaterai Rp6.000,-.
| |
|
|
|
b.
|
membuat kesepakatan antara pedagang dengan Pemerintah.
| |
|
|
|
c.
|
surat pernyataan sanggup membayar dan tidak menunggak terhadap kewajiban retribusi, bermaterai Rp6.000,-.
| |
|
|
|
d.
|
photo kopi KTP (legalisir).
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 1 Agustus 2013 WALIKOTA BANJAR ttd. HERMAN SUTRISNO Diundangkan di Banjar pada tanggal 1 Agustus 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR ttd. YAYAT SUPRIYATNA BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2013 NOMOR 43 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.