Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 31 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 31 TAHUN 2014
 
TENTANG

PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 

Menimbang

a.
bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang masih perlu digali dan dikelola secara lebih intensif agar diperoleh hasil penerimaan yang optimal, guna menunjang penyediaan dana bagi kegiatan pembangunan;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjar, perlu diberikan motivasi dan fasilitasi kepada Desa dan Kelurahan yang berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
c.
bahwa untuk peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 2).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2).
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
2.
Walikota adalah Walikota Banjar.
3.
Tim Intensifikasi adalah Tim Intensifikasi PBB Kota Banjar.
4.
Desa dan Kelurahan adalah Desa dan Kelurahan di Wilayah Pemerintahan Kota Banjar.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
6.
Rencana Penerimaan adalah rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
7.
Potensi adalah besarnya jumlah ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dipungut, terdiri dari jumlah pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak Berjalan ditambah jumlah tunggakan yang masih dapat ditagih.
8.
Jumlah tunggakan adalah jumlah tunggakan Pajak Bumi dan bangunan selama 5 (lima) tahun terakhir.
9.
Kecepatan pelunasan/pencapaian rencana penerimaan sampai Triwulan III adalah 31 September Tahun Anggaran Berjalan.
10.
Collection Rate adalah besaran persentase tingkat intensitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan perbandingan antara jumlah nominal Pajak Bumi dan bangunan yang terpungut dalam tahun anggaran berjalan dengan potensi (pokok dan tunggakan).
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak yang bersangkutan.
 
BAB II
TUJUAN

 

Pasal 2

Pemberian penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Kelurahan dan Desa guna peningkatan kinerja dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
 
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
 

Pasal 3

Desa dan Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan kriteria diberikan penghargaan oleh Walikota.
 

Pasal 4

Kriteria penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 adalah keberhasilan Desa dan Kelurahan dalam percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun anggaran berjalan dibatasi sampai dengan tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 30 September tahun berjalan.
 
BAB IV
PENGELOMPOKAN DESA DAN KELURAHAN

 

Pasal 5

Untuk kepentingan pemberian penghargaan, Desa dan Kelurahan dibagi dalam 5 (lima) Kelompok berdasarkan besaran target sebagai berikut:
a.
Kelompok 1 (satu), dengan target sampai dengan Rp 60.000.000 terdiri dari:
 
1.
Desa Batulawang;
 
2.
Desa Sukamukti;
 
3.
Kelurahan Karangpanimbal;
 
4.
Desa Jajawar; dan
 
5.
Desa Cibeureum.
b.
Kelompok 2 (dua), dengan target Rp 60.000.001 sampai dengan Rp 90.000.000 terdiri dari:
 
1.
Desa Langensari;
 
2.
Desa Kujangsari;
 
3.
Desa Sinartanjung;
 
4.
Desa Karyamukti; dan
 
5.
Desa Mulyasari.
c.
Kelompok 3 (lima), dengan target Rp 90.000.001 sampai dengan Rp 102.250.000 terdiri dari:
 
1.
Desa Muktisari;
 
2.
Desa Neglasari;
 
3.
Kelurahan Bojongkantong;
 
4.
Desa Raharja; dan
 
5.
Kelurahan Situbatu.
d.
Kelompok 4 (empat), dengan target Rp 102.250.001 sampai dengan Rp 151.650.000 terdiri dari:
 
1.
Desa Balokang;
 
2.
Desa Waringinsari;
 
3.
Desa Binangun;
 
4.
Kelurahan Purwaharja; dan
 
5.
Desa Mekarharja.
e.
Kelompok 5 (lima), dengan target lebih dari Rp 151.650.000 terdiri dari:
 
1.
Kelurahan Mekarsari;
 
2.
Kelurahan Banjar;
 
3.
Kelurahan Hegarsari;
 
4.
Kelurahan Pataruman; dan
 
5.
Desa Rejasari.
 
BAB V
PENETAPAN PENERIMA DAN PENGGUNAAN PENGHARGAAN

 

Pasal 6

(1)
Penetapan penerima penghargaan dilakukan oleh Bidang Pendapatan DPPKA Kota Banjar dengan melihat laporan realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan tanggal 30 September tahun berjalan.
(2)
Dana Penghargaan dialokasikan untuk:
 
a.
Pengelolaan administrasi PBB-P2;
 
b.
Pengadaan sarana dan prasarana Penunjang Pemungutan PBB-P2;
 
c.
Honorarium Tim Intensifikasi PBB-P2 Tingkat Desa dan Kelurahan.
 

Pasal 7

(1)
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penerima penghargaan untuk setiap kelompok.
(2)
Besaran penghargaan dan pemerataan yang diberikan sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
(3)
Bentuk dan besaran penghargaan bagi Desa dan Kelurahan yang berprestasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
BAB VI
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN PENGHARGAAN

 

Pasal 8

Mekanisme penyaluran dan pencairan penghargaan kepada Desa pelaksanaannya disesuaikan dengan bantuan keuangan desa dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Desa:
a.
Bantuan keuangan desa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar yang dianggarkan dalam Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA selaku PPKD) Kota Banjar.
b.
Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
c.
Setelah ditampung dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, Pemerintah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan desa kepada Walikota melalui Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik dengan dilengkapi persyaratan yang terdiri dari:
 
1.
Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Desa yang besarnya tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
 
2.
Salinan/photo copy rekening bank atas nama desa.
 
3.
Kuitansi rangkap 4 (empat) bermeterai cukup 1 rangkap ditandatangani oleh Kepala Desa.
 
4.
Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp. 6.000 (asli).
d.
Setelah persyaratan dianggap lengkap maka Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik mengajukan Nota Dinas kepada Walikota untuk persetujuan pencairan.
e.
Walikota membuat disposisi kepada kepala DPPKA Kota Banjar, berkas permohonan beserta dokumen persyaratan diteruskan kepada kepala DPPKA Kota Banjar.
f.
Kepala DPPKA Kota Banjar melalui Bidang Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen, apabila persyaratan kurang maka Kepala DPPKA Kota Banjar selaku PPKD berwenang untuk menolak permohonan penyaluran dana dimaksud.
g.
Apabila dokumen telah lengkap maka Kepala DPPKA Kota Banjar selaku PPKD memerintahkan kepada Bendahara Bantuan Keuangan untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
h.
Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan lengkap maka diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
i.
Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
j.
Kepala DPPKA Kota Banjar selaku BUD memindahbukukan dana Penghargaan PBB-P2 dari Kas Daerah ke Rekening Pemerintah Desa.
 

Pasal 9

Mekanisme penyaluran dan pencairan Penghargaan PBB untuk Kelurahan dianggarkan di DPA masing-masing Kelurahan.
 
BAB VII
PENGAWASAN

 

Pasal 10

Pengawasan terhadap penggunaan dana penghargaan PBB-P2 bagi Desa dan Kelurahan dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB VIII
PENUTUP

 

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur kemudian oleh Ketua Tim Intensifikasi.
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 3 Desember 2014
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH.

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 3 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
FENNY FAHRUDIN

BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2014 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.