Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 30 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 6);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 6);
| ||
|
16.
|
Peraturan Walikota Banjar Nomor 65 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengaduan Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar;
| ||
|
17.
|
Peraturan Walikota Banjar Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjar.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjar.
| ||
|
4.
|
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMPPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar.
| ||
|
5.
|
Kepala BPMPPT adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar.
| ||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap;
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau kelompok orang atau Badan.
| ||
|
8.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau kelompok orang atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
9.
|
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan dan pemotongan Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
| ||
|
11.
|
Pengurangan retribusi perizinan tertentu adalah pemberian pengurangan kepada wajib retribusi untuk membayar retribusi perizinan tertentu dari tarif yang ditetapkan.
| ||
|
12.
|
Keringanan retribusi perizinan tertentu adalah pembayaran retribusi perizinan tertentu dilakukan secara bertahap atau angsuran dan/atau penundaan pembayaran retribusi.
| ||
|
13.
|
Pembebasan retribusi perizinan tertentu adalah membebaskan wajib retribusi perizinan tertentu dari pembayaran retribusi perizinan tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
14.
|
Kemampuan membayar adalah kemampuan membayar wajib retribusi yang dikaitkan dengan hasil kegiatan yang menjadi objek retribusi terutang dalam laporan keuangan.
| ||
|
15.
|
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
| ||
|
16.
|
Kegiatan nirlaba adalah kegiatan yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
DASAR PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Walikota berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kepala BPMPPT berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan keringanan retribusi.
| ||
|
(3)
|
Permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi diajukan terhadap retribusi yang telah ditetapkan dalam SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemberian keringanan retribusi yang nilai retribusinya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
(2)
|
Pemberian keringanan retribusi yang nilai retribusinya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala BPMPPT.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Jenis retribusi perizinan tertentu meliputi:
| |||
|
a.
|
retribusi izin mendirikan bangunan;
| ||
|
b.
|
retribusi izin gangguan; dan
| ||
|
c.
|
retribusi izin trayek.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kriteria Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi untuk obyek retribusi perizinan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
wajib retribusi yang tidak memiliki kemampuan membayar;
| |
|
|
b.
|
kegiatan bersifat nirlaba atau yang mendukung program pemerintah atau pemerintah daerah; dan
| |
|
|
c.
|
obyek retribusi perizinan tertentu yang terkena bencana.
| |
|
(2)
|
Besaran pemberian pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan dalam tabel sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
Pemohon mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala BPMPPT dengan dilampiri persyaratan administrasi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
SKRD;
| ||
|
b.
|
foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/SIM/Paspor/identitas lainnya yang masih berlaku; dan
| ||
|
c.
|
bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
BPMPPT melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| ||
|
(2)
|
BPMPPT dapat dibantu oleh tim teknis perizinan dalam melakukan verifikasi berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bilamana perlu melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
| ||
|
(3)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengambilan Keputusan Walikota atau Kepala BPMPPT untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
| ||
|
(4)
|
Keputusan Walikota atau Kepala BPMPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SKRD pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 13 Mei 2013
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
HERMAN SUTRISNO
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 13 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR
ttd.
YAYAT SUPRIYATNA
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2013 NOMOR 30
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.