Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 3 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 3 TAHUN 2010
 
TENTANG

TARIF RETRIBUSI SEMENTARA BANJAR WATER PARK DI KOTA BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan Banjar Water Park telah selesai dibangun dan akan segera di operasionalkan maka perlu adanya penetapan tarif retribusi;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 belum ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum mengakomodir tarif retribusi Banjar Water Park;
d.
bahwa berdasarkan hasil konsultasi antara Pemerintah Kota Banjar dengan DPRD Kota Banjar perihal penetapan tarif sementara Banjar Water Park untuk sementara sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang masih dalam pembahasan maka Retribusi Banjar Water Park dapat ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d maka Tarif Retribusi Sementara Banjar Water Park ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 6 Seri C);
8.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E).
 
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjar Nomor: 594.3/44-DPRD tertanggal 12 Februari 2010 perihal Persetujuan Tarif Retribusi Sementara dan Penambahan Biaya Operasional Water Park.
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF RETRIBUSI SEMENTARA BANJAR WATER PARK DI KOTA BANJAR.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Walikota adalah Walikota Banjar.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Tim adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota sebagai pengelola sementara Banjar Water Park.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Tarif Retribusi Sementara adalah Tarif Retribusi Sementara yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Retribusi Sementara Banjar Water Park masuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Sementara Banjar Water Park didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN PENGELOLA OBYEK RETRIBUSI SEMENTARA BANJAR WATER PARK
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan dalam pengelolaan Obyek Wisata Banjar Water Park.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati Obyek Wisata Banjar Water Park.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi Banjar Water Park adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut ketentuan dan peraturan perundangan-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARNYA TARIF RETRIBUSI BANJAR WATER PARK
 

Pasal 6

(1)
Besarnya tarif retribusi Banjar Water Park tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(2)
Khusus untuk retribusi kios, kantin dan loker, apabila memungkinkan penentuan tarifnya dapat melebihi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMUNGUTAN RETRIBUSI BANJAR WATER PARK
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan Retribusi Sementara Banjar Water Park tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan Retribusi Banjar Water Park dilaksanakan oleh Tim /Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk.
(3)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan atau yang lainnya.
(5)
Seluruh Pendapatan dari Retribusi Sementara Banjar Water Park disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan lain-lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
MASA RETRIBUSI BANJAR WATER PARK
 

Pasal 8

Masa Retribusi Banjar Water Park adalah jangka waktu yang lamanya 12 bulan atau ditetapkan lain oleh walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BANJAR WATER PARK
 

Pasal 9

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi Banjar Water Park.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi Banjar Water Park sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan tujuan pengelolaan Obyek Wisata Banjar Water Park.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI BANJAR WATER PARK
 

Pasal 10

(1)
Tim /Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Banjar Water Park dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam peraturan walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Tim atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Banjar
pada tanggal 17 Februari 2010
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
H. HERMAN SUTRISNO.

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 17 Februari 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
R. SODIKIN

BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2010 NOMOR 3 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.