Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 18 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa ketentuan mengenai tarif pelayanan kesehatan kelas I, Utama, VIP dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar, sehingga diperlukan pengaturan tersendiri mengenai Tarif Pelayanan kesehatan kelas I, Utama, VIP dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 6);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk keperluan mendapatkan pelayanan medis, observasi, perawatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur kurang 1 (satu) hari.
| ||
|
2.
|
Pelayanan Bedah Sehari (One Day Surgery) adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa dalam narcose di kamar bedah serta tidak memerlukan ruang rawat inap.
| ||
|
3.
|
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
| ||
|
4.
|
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
| ||
|
5.
|
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
| ||
|
6.
|
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosa dan terapi.
| ||
|
7.
|
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
| ||
|
8.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atau jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan konsultasi, visite, tindakan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
| ||
|
9.
|
Jasa Sarana dan Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas penggunaan ruangan dan fasilitas yang digunakan langsung dalam rangka diagnosis, observasi, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya serta bahan habis pakai tertentu yang dipergunakan untuk keperluan tersebut.
| ||
|
10.
|
Bahan Farmasi adalah persediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan tindakan medik dan terapi serta tindakan medik lainnya, baik rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
| ||
|
11.
|
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan bagi seseorang yang menjadi tanggungannya.
| ||
|
12.
|
Orang yang tidak mampu/Miskin adalah mereka yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
| ||
|
13.
|
Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
| ||
|
14.
|
Pelayanan Rawat Gabung adalah perawatan ibu dan bayinya digabung dalam ruangan perawatan ibu.
| ||
|
15.
|
Pelayanan Rawat Bersama adalah perawatan terhadap pasien oleh dua dokter atau lebih secara bersama-sama sesuai dengan indikasi medik.
| ||
|
16.
|
Konsul Dokter adalah konsultasi dari perawat atau dokter jaga kepada dokter yang merawat atau konsulen.
| ||
|
17.
|
Konsultasi antar Dokter adalah konsultasi dari dokter yang memeriksa atau merawat pasien kepada dokter lain atas dasar indikasi medik.
| ||
|
18.
|
Konsultasi Gizi adalah konsultasi yang diberikan kepada pasien atau keluarga mengenai pengaturan makanan.
| ||
|
19.
|
Visite adalah pemeriksaan langsung terhadap pasien di ruang rawat inap.
| ||
|
20.
|
Operator adalah dokter yang melaksanakan tindakan operasi.
| ||
|
21.
|
Tindakan Medik Terencana adalah tindakan medik yang waktu pelaksanaannya telah direncanakan sebelumnya.
| ||
|
22.
|
Cito adalah tindakan medik yang dilakukan segera untuk menyelamatkan jiwa atau memulihkan fungsi organ tubuh.
| ||
|
23.
|
Pelayanan Rehabilitas Mental adalah pelayanan yang diberikan dengan cara bimbingan medik dan jasa psikologi.
| ||
|
24.
|
Pelayanan Keperawatan/Kebidanan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat dan atau bidan.
| ||
|
25.
|
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan berupa konsultasi psikologi dan konsultasi lainnya.
| ||
|
26.
|
Pemulasaran Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah untuk kepentingan pemakaman.
| ||
|
27.
|
Tarif adalah seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
| ||
|
28.
|
Penerimaan Fungsional RSUD adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa pelayanan baik berupa barang,dan atau jasa yang diberikan oleh RSUD dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
| ||
|
29.
|
Peserta Asuransi Kesehatan Indonesia selanjutnya disebut Peserta ASKES adalah pegawai negeri sipil, pensiunan, veteran, dan pegawai swasta beserta anggota keluarganya yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia.
| ||
|
30.
|
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
31.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
| ||
|
32.
|
Dokter Pengganti adalah Dokter umum yang bertugas di Poliklinik untuk menggantikan Dokter Spesialis yang berhalangan.
| ||
|
33.
|
Tindakan keperawatan/kebidanan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat atau bidan, baik yang bersifat tindakan mandiri maupun tindakan kolaborasi.
| ||
|
34.
|
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan pasien di RSU.
| ||
|
35.
|
Tempat tidur adalah tempat tidur pasien yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
| ||
|
36.
|
Bahan dan kesehatan habis pakai adalah bahan, bahan kimia dan alat habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan dan rehabilitasi.
| ||
|
37.
|
Kerja sama operasional adalah bentuk kegiatan pelayanan RSUD yang melibatkan pihak lain sebagai mitra kerja dengan menggunausahakan aset daerah di RSUD atas persetujuan walikota.
| ||
|
38.
|
Peserta Jamkesmas adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang jaminan pemeliharaan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah pusat, dan dibuktikan dengan tanda kepesertaan Jamkesmas.
| ||
|
39.
|
Peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang jaminan pemeliharaan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah daerah tingkat I atau pemerintah daerah tingkat II, dan dibuktikan dengan tanda kepesertaan Jamkesda.
| ||
|
40.
|
Dokter Mitra adalah dokter yang menjadi mitra dan menggunakan fasilitas RSUD Kota Banjar dalam memberikan pelayanannya tetapi bukan merupakan pegawai RSUD Kota Banjar serta tidak mempunyai gaji yang tetap.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBYEK PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Obyek Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan rawat jalan poliklinik dan pemeriksaan penunjang serta tindakannya;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan gawat darurat dan tindakannya;
| |
|
|
c.
|
Pelayanan rawat inap terdiri dari kelas perawatan (kelas I, Utama, VIP, VVIP) dan perawatan khusus (ICU, NICU, HCU/Unit Stroke, Recovery Room);
| |
|
|
d.
|
Pelayanan Medis yang terdiri tindakan medis operatif dan non operatif serta tindakan medis lainnya;
| |
|
|
e.
|
Pelayanan penunjang medis;
| |
|
|
f.
|
Pelayanan Asuhan keperawatan dan kebidanan.
| |
|
|
g.
|
Pelayanan Rehabilitasi Medis;
| |
|
|
h.
|
Pelayanan penunjang non medis;
| |
|
|
i.
|
Pelayanan konsultasi khusus dan medico legal;
| |
|
|
j.
|
Pelayanan Darah;
| |
|
|
k.
|
Pelayanan fasilitas lainnya.
| |
|
(2)
|
Rincian ketentuan setiap obyek pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Bagian Pertama
Tata Cara Pemungutan
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
SKRD dan media pungutan karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk dan memuat perincian biaya pelayanan yang diberikan.
| ||
|
(2)
|
Tarif pelayanan kesehatan yang dipungut dengan menggunakan karcis, terlebih dahulu harus diperforasi sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembayaran
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pembayaran rawat inap dan pelayanan lainnya dilakukan setelah pasien dinyatakan bisa pulang dengan bukti pembayaran/kuitansi.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pembayaran rawat jalan dan pelayanan lainnya dilakukan dengan memakai bukti pembayaran berupa struk/karcis dan kuitansi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGELOLAAN PENERIMAAN TARIF PELAYANAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan tarif pelayanan dikelola sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rumah Sakit Umum Daerah yang telah ditetapkan.
| ||
|
(2)
|
Hasil penerimaan retribusi yang berkenaan dengan jasa pelayanan (JP) selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usulan Direktur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KEBIJAKAN KESEHATAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dipikul bersama oleh Negara dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara dan Pemerintah Daerah serta keadaan sosial ekonomi masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Tarif Rumah Sakit tidak dimaksudkan untuk mencari laba tetapi ditetapkan dengan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah dan memperhatikan kepentingan peningkatan, pengembangan dan pelayanan.
| ||
|
(2)
|
Tarif Rumah Sakit untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling kepercayaan (trust based relationship) melalui ikatan perjanjian tertulis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pasien yang dibiayai/ditanggung oleh Penjamin berhak memilih kelas perawatan yang dikehendaki.
| ||
|
(2)
|
Pemilihan kelas/pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penjamin, kelebihan biaya menjadi tanggung jawab pasien yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KEWENANGAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Direktur diberi wewenang membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan Rumah Sakit dengan mempertimbangkan beberapa aspek, kecuali alat kesehatan, bahan habis pakai dan obat-obatan.
| ||
|
(2)
|
Apabila Direktur berhalangan menjalankan tugasnya, maka Direktur memberikan wewenang kepada wakil direktur.
| ||
|
(3)
|
Apabila wakil direktur berhalangan menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Direktur dapat menunjuk salah satu Kepala Bagian/Bidang dengan memperhatikan senioritas kepangkatannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pengawasan terhadap pengelolaan pungutan tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Banjar dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal-hal tertentu Walikota dapat menunjuk pejabat/pengawas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Walikota ini akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 | |||
|
Dengan ditetapkannya peraturan walikota ini maka:
| |||
|
1.
|
Peraturan Walikota Banjar Nomor: 11-Huk/IV/2006 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP, Hemodialisa, Ambulance, Pembakaran Sampah dan Pengolahan Air Limbah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar; dan
| ||
|
2.
|
Peraturan Walikota Banjar Nomor 70 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor: 11-Huk/IV/2006 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP, Hemodialisa, Ambulance, Pembakaran Sampah dan Pengolahan Air Limbah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar.
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 28 Juni 2011
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
HERMAN SUTRISNO
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 28 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd
YAYAT SUPRIYATNA
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2011 NOMOR 18
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.