Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 11 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BANJAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Banjar.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas yang berwenang mengelola pasar.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang berwenang mengelola pasar.
| ||
|
6.
|
UPTD adalah Unit Pelaksanaan Teknis dari Dinas yang berwenang mengelola pasar.
| ||
|
7.
|
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk kios, los, toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||
|
8.
|
Pelaku usaha dan/atau pedagang adalah perorangan dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha dagang di pasar.
| ||
|
9.
|
Hak Penghunian adalah Hak Kebendaan setiap pedagang atas namanya sendiri untuk dapat menghuni dan memakai bangunan Pasar, Kios/Los/Toko.
| ||
|
10.
|
Kios/Toko adalah bangunan baik yang ada di dalam maupun di luar pasar milik/yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
| ||
|
11.
|
Fasilitas Pasar adalah fasilitas berupa halaman/pelataran kios/toko dan bentuk lainnya milik/yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||
|
12.
|
Pemindahtanganan adalah perubahan status pemegang hak huni.
| ||
|
13.
|
Kartu Hak Huni adalah kartu tanda Hak Penghunian yang dimiliki setiap pedagang sebagai bukti Hak Huni bangunan Pasar, Kios/Toko.
| ||
|
14.
|
Tanda Bukti Pembayaran adalah Dokumen yang digunakan sebagai tanda terima atas uang yang disetor oleh wajib retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
| ||
|
15.
|
Karcis/Kupon adalah dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas Pasar.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Pasar dikecualikan dari Objek Retribusi yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
| ||
|
(3)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas Pasar.
| ||
|
(4)
|
Retribusi Pelayanan Pasar termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TANDA BUKTI PEMBAYARAN DAN PENERBITAN HAK HUNI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi pada objek retribusi kios pasar kelas I, kelas II dan MCK menggunakan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) atau karcis/kupon.
| ||
|
(2)
|
bahan, ukuran, ukuran tulisan, warna, bonggol ataupun pengamannya serta nominal karcis/kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini.
| ||
|
(3)
|
Kartu hak huni kios, pelataran dan los diberikan setelah pedagang menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Banjar dengan para pedagang.
| ||
|
(4)
|
Kartu hak huni kios, pelataran dan los sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi dengan cara ditagih oleh petugas atau disetor langsung ke petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan dibayar setiap 1 (satu) bulan sekaligus atau dibayar setiap hari.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan karcis, kupon atau TBP dan hasilnya disetorkan ke kas daerah dengan menggunakan fasilitas Surat Tanda Setoran (STS).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Dalam hal pembayaran atau pemungutan retribusi dilakukan pada hari libur atau karena sebab lainnya, dimana retribusi tidak bisa disetor ke kas daerah, maka uang retribusi disimpan di brankas atau di bendahara sesuai aturan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pengurangan keringanan terhadap Wajib Retribusi dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan Wajib Retribusi;
| ||
|
(2)
|
Untuk menilai kemampuan tersebut, dilakukan survey oleh petugas ke lapangan tentang besaran omset setiap harinya pada subjek atau objek retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pemberian pengurangan, keringanan pembayaran retribusi dengan cara mengangsur, setelah dibuat kesepakatan antara Wajib Retribusi dengan Pihak Pengelola Pasar.
| ||
|
(4)
|
Pembebasan Retribusi dapat dilakukan kepada:
| ||
|
|
a.
|
wajib retribusi yang tidak mampu, tertimpa bencana alam, kerusuhan atau gangguan keamanan, tindakan pemerintah dibidang fiskal, dan moneter;
| |
|
|
b.
|
wajib retribusi yang objek retribusinya dalam proses sengketa hak huni dan kios dalam kondisi kosong, pengenaan retribusinya setelah keluarnya atau ada penetapan pengadilan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENENTUAN BATASAN/KLASIFIKASI LUAS TANAH YANG DIGUNAKAN BANGUNAN KIOS/TOKO PADA PASAR KARANG TARUNA EX TPK DAN PERTOKOAN
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas maksimal 7,5 m2 dihitung 1 (satu) kios.
| ||
|
(2)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas lebih dari 7,5 m2 s/d 14 m2 dihitung 2 (dua) kios.
| ||
|
(3)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas lebih dari 14 m2 s/d 24 m2 dihitung 3 (tiga) kios.
| ||
|
(4)
|
Kios dengan menggunakan tanah seluas lebih dari 24 m2 dihitung 4 (empat) kios.
| ||
|
(5)
|
Setiap bangunan bertingkat/ruko yang dibangun diatas tanah dengan klasifikasi poin 1 sampai dengan 4, dihitung sebagai tambahan kios, yang pengenaan retribusinya sama dengan kios dibawahnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN/PENERBITAN HAK HUNI, PEMINDAHTANGANAN HAK HUNI, PENDAFTARAN POTENSI KIOS BARU DAN PENDAFTARAN ULANG HAK HUNI
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pemberian/penerbitan hak hunian kepada pedagang, setelah menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Kota bagi penghuni yang telah mempunyai kartu hak huni;
| ||
|
(2)
|
Hak penghunian ditetapkan oleh Walikota yang kewenangannya dilimpahkan pada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar;
| ||
|
(3)
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas mencatat seluruh pemegang hak hunian pasar, toko, kios/los secara berkala setiap satu bulan sekali, baik ada perubahan ataupun kondisi tetap;
| ||
|
(4)
|
Pemindahtanganan hak hunian pada kios/los/toko dapat dilakukan jika mendapat izin dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar dengan melampirkan bukti-bukti fisik. Bukti fisik dimaksud minimal melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
surat perjanjian (kesepakatan) asli sebagai penghuni asal;
| |
|
|
b.
|
kartu hak huni asli;
| |
|
|
c.
|
surat permohonan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar dan ditandatangani serta bermeterai Rp6.000,-;
| |
|
|
d.
|
surat pernyataan sanggup membayar dan tidak menunggak terhadap kewajiban retribusi, bermeterai Rp6.000,-;
| |
|
|
e.
|
photo kopi KTP penghuni asal/calon penghuni baru yang masih berlaku masing-masing 2 (dua) lembar, dilegalisir pejabat terkait;
| |
|
|
f.
|
surat perjanjian penguasaan kios/los/toko yang ditandatangani, bermeterai Rp6.000,- saksi-saksi minimal 2 (dua) orang.
| |
|
(5)
|
Pendaftaran hak huni pada kios/los/toko potensi baru dapat dilakukan jika mendapat izin dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
surat permohonan yang ditujukan pada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar dan ditandatangani serta bermeterai Rp6.000,-;
| |
|
|
b.
|
membuat kesepakatan antara pedagang dengan Pemerintah;
| |
|
|
c.
|
surat pernyataan sanggup membayar dan tidak menunggak terhadap kewajiban retribusi, bermeterai Rp6.000,-;
| |
|
|
d.
|
photo kopi KTP (legalisir);
| |
|
|
e.
|
surat perjanjian penguasaan kios/los/toko yang ditandatangani, bermeterai Rp6.000,- saksi-saksi minimal 2 (dua) orang.
| |
|
(6)
|
Pendaftaran ulang hak huni dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan syarat melampirkan hak huni asli dan copy surat kesepakatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan retribusi dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah kota Banjar.
| ||
|
(2)
|
Pengelola retribusi harus memberikan catatan, dokumen atau dokumen lain yang diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Pengelola retribusi wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pemberian insentif retribusi diberikan kepada pengelola retribusi berupa dana atau kegiatan yang diperuntukannya guna peningkatan kesejahteraan pengelola dan dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Banjar.
| ||
|
(2)
|
Pemanfaatan insentif retribusi diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
(3)
|
Pemberian pemanfaatan insentif retribusi ditetapkan dalam keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENUTUP
Pasal 12 | |||
|
Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 7 Februari 2013
WALIKOTA BANJAR
ttd
HERMAN SUTRISNO.
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 7 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR
ttd
YAYAT SUPRIYATNA
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2013 NOMOR 11
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.