Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 9 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR 9 TAHUN 2020

 
TENTANG

PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengantisipasi terhadap gejolak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang disesuaikan dengan nilai pasar dan upaya untuk meringankan beban masyarakat terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, perlu kiranya diberikan Stimulus kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
7.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 012 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 12);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2020.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Daerah Kota Bandung.
3.
Walikota adalah Walikota Bandung.
4.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
5.
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
7.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
11.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman.
12.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
13.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
14.
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran dari surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
16.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
17.
Stimulus adalah pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
BAB II
PEMBERIAN STIMULUS
 

Pasal 2

(1)
Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap ketetapan Pajak yang akan dicantumkan dalam SPPT PBB masa Pajak Tahun 2020.
(3)
Untuk Penetapan Terseleksi masa Pajak Tahun 2020, Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan hasil simulasi ketetapan masa Pajak Tahun 2019.
 

Pasal 3

Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan klasifikasi kenaikan ketetapan Pajak dengan besaran 100% (seratus persen).
 
BAB III
PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 26 Maret 2020
WALIKOTA BANDUNG,
ttd.
ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
EMA SUMARNA

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.