Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 22 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANDUNG, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan insentif stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja massal;
|
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah lstimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
|
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
|
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 30);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
|
|
17.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 012 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 12);
|
|
18.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 16);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
|
|
4.
|
Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
|
|
5.
|
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
|
|
6.
|
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah Kota kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
|
|
7.
|
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit yang menimbulkan wabah.
|
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Daerah.
|
|
9.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
|
|
10.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
|
|
11.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
|
|
12.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
|
|
13.
|
Pajak penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
|
|
14.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
|
|
15.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
|
|
16.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Pajak Bumi dan Bangunan, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
|
|
17.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
18.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu, yang menjadi dasar WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
|
|
19.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
|
|
20.
|
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
|
|
21.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dan Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
22.
|
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi berupa kenaikan pajak, bunga, dan/atau denda yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|
23.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
24.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
|
|
25.
|
Jenis Penggunaan Bangunan adalah pengelompokan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya.
|
|
26.
|
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang mendapat gelar kehormatan dengan diberikan sebutan veteran pejuang kemerdekaan atau veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia.
|
|
27.
|
Janda/Duda Pejuang Kemerdekaan adalah warga negara Republik Indonesia dari isteri/suami Veteran Republik Indonesia yang sudah meninggal.
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 | |
|
Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini, adalah untuk menjaga agar dunia usaha di Kota Bandung bisa tetap stabil selama masa pandemi COVID-19.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini, adalah dalam rangka upaya percepatan penanganan Pandemi Global COVID-19, guna menstimulus dan memperkuat perekonomian masyarakat dalam masa pandemi COVID-19.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pemberian insentif Pajak Daerah ini diberikan kepada Wajib Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Air Tanah untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli Tahun 2020, dan pembebasan PBB atas Objek Pajak dengan ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) untuk Veteran Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Jatuh tempo pembayaran Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Air Tanah untuk Masa Pajak bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 dilaksanakan pada akhir bulan berikutnya.
|
|
(2)
|
Pembebasan pengenaan Pajak Hotel terhadap tamu hotel yang melaksanakan isolasi diri (Self Quarantine) dengan syarat tamu dimaksud agar melampirkan Rekomendasi dan/atau surat keterangan dari Institusi yang menangani pandemi COVID-19.
|
|
(3)
|
Pemberlakuan NJOP PBB tahun 2019 terhadap Pedoman Perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan pada tahun 2020, dan diberlakukan sampai dengan bulan Juli 2020.
|
|
(4)
|
Pembebasan PBB diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Jenis Penggunaan Bangunan Perumahan/Rumah.
|
|
(5)
|
Besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dan penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
|
|
(6)
|
Kepala BPPD melakukan sosialisasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi COVID-19 di Daerah Kota.
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 5 Mei 2020 WALI KOTA BANDUNG, TID. ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 5 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TID. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 22 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.