Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 16 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 16 TAHUN 2014TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu dalam rangka memperlancar pemungutan Pajak Daerah serta sebagai pedoman dan standar kerja pada Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah, perlu diatur secara teknis ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Bandung;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
|
|
12.
|
Peraturan Walikota Bandung Nomor 294 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung;
|
|
13.
|
Peraturan Walikota Bandung Nomor 288 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 413 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga dan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |
|
| |
|
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Bandung.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Bandung.
|
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
|
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
|
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
9.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban-kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
|
|
11.
|
Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk teknis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
|
|
12.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Daerah.
|
|
13.
|
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada Dinas.
|
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
15.
|
Daily Sales Report yang selanjutnya disingkat DSR, adalah rekapitulasi penerimaan hasil penjualan/omzet Wajib Pajak selama satu bulan/masa Pajak.
|
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
|
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
|
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
|
|
22.
|
Keputusan Pembetulan adalah Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Keputusan Pembetulan, atau Keputusan Keberatan.
|
|
23.
|
Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
|
24.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
|
|
25.
|
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
26.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
|
|
27.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan Pajak.
|
|
28.
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa dan/atau penyitaan.
|
|
29.
|
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
|
|
30.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dinas.
|
|
31.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan Pajak.
|
|
32.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
SOP Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah merupakan mekanisme dan prosedur baku pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Dinas.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
SOP Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan rangkaian proses yang tersistem yang terdiri dari SOP Pemungutan Pajak Daerah yang meliputi:
| |
|
a.
|
Pajak Hotel;
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan;
|
|
f.
|
Pajak Parkir;
|
|
g.
|
Pajak Air Tanah;
|
|
h.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
|
|
i.
|
Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Diagram alur/flowchart SOP Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 6 Januari 2014 WALIKOTA BANDUNG, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 6 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. YOSSI IRIANTO BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 03 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.