Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 1331 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR 1331 TAHUN 2014

 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 887 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa petunjuk teknis dan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1131 Tahun 2013;
b.
bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam administrasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga Peraturan Peraturan Walikota Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
6.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
7.
Peraturan Walikota Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1131 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 887 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 43), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1131 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 63),diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dalam rangka pendataan, Dinas mengirimkan formulir SPOP dan LSPOP kepada subjek dan/atau wajib pajak.
 
(2)
Dalam hal subjek dan/atau wajib pajak tidak menerima formulir SPOP dan LSPOP, subjek dan/atau wajib pajak dapat meminta formulir SPOP dan LSPOP kepada Dinas.
 
(3)
Subjek dan/atau wajib pajak wajib mengisi dengan jelas, benar, lengkap serta menandatangani SPOP dan LSPOP.
 
(4)
Dalam hal pengisian SPOP dan LSPOP dikuasakan kepada pihak lain, maka surat kuasa harus dilampirkan sebagai bagian dari bukti pengisian dokumen.
 
(5)
SPOP dan LSPOP yang sudah diisi, disampaikan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya formulir SPOP dan LSPOP oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Walikota mendelegasikan wewenang kepada Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal pemungutan PBB meliputi penetapan ketetapan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
 
(2)
Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan untuk penghapusan piutang pajak.
 
(3)
Kepala Dinas menerbitkan SPPT, berdasarkan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (5).
 
(4)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, penandatanganan SPPT PBB dapat dilakukan dengan cetakan tanda tangan dan cap basah dinas.
 
(5)
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pendistribusian SPPT dapat bekerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan.
 
(6)
SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
 
 
a.
pencetakan massal;
 
 
b.
pencetakan dalam rangka:
 
 
 
1.
pembuatan salinan SPPT PBB;
 
 
 
2.
Tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru, mutasi objek dan/atau subjek pajak, pembetulan dan keberatan SPPT.
 
(7)
Dalam hal keberatan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf b angka 2, penerbitan SPPT dilakukan setelah terbitnya Keputusan Keberatan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah seluruhnya, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Tahapan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Surat Peringatan atau Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari kalender sejak saat jatuh tempo pembayaran;
 
 
b.
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Peringatan atau Surat Teguran, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang;
 
 
c.
Surat Peringatan atau Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan sebanyak 3 (tiga) kali;
 
 
d.
penerbitan Surat Peringatan atau Surat Teguran tahap kedua dapat disertai dengan penempelan stiker atau tulisan teguran pada Objek Pajak yang bersangkutan;
 
 
e.
dalam hal jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan atau Surat Teguran, Kepala Dinas menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak Surat Peringatan atau Surat Teguran.
 
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tidak mengakibatkan penundaan Hak Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak serta mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pensiunan PNS, TNI/Polri, pensiunan BUMN, pensiunan BUMD termasuk janda/dudanya, orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga sulit untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
b.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dan penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya;
 
 
c.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi tokoh pejuang sosial;
 
 
d.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengutamakan pelestarian lingkungan hidup;
 
 
e.
objek pajak bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang termasuk cagar budaya;
 
 
f.
objek pajak yang terkena bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya, serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran yang mengakibatkan objek pajak tidak dapat dimanfaatkan;
 
 
g.
wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
 
 
h.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang berbadan hukum yang mengurangi penyediaan kantong plastik dan/atau mengupayakan kantong-kantong alternatif yang ramah lingkungan;
 
 
i.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh perguruan tinggi swasta;
 
 
j.
objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta.
 
(2)
Dalam hal wajib pajak orang pribadi/badan memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak, maka pengurangan atau pembebasan hanya diberikan terhadap objek pajak yang terletak di daerah dengan NJOP tertinggi.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Besarnya pengurangan pajak bagi objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
pensiunan PNS termasuk janda/dudanya untuk golongan I dan II sebesar 40% dari besarnya pajak terutang;
 
 
b.
pensiunan PNS termasuk janda/dudanya untuk golongan III dan IV sebesar 25% dari besarnya pajak terutang;
 
 
c.
pensiunan TNI/Polri dengan pangkat terakhir tamtama dan bintara sebesar 40% dari besarnya pajak terutang;
 
 
d.
pensiunan TNI/Polri dengan pangkat terakhir perwira sebesar 25% dari besarnya pajak terutang;
 
 
e.
pensiunan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebesar 25% dari besarnya pajak terutang;
 
 
f.
objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sulit dipenuhi, sebagai berikut:
 
 
 
1.
sebesar 35% dari besarnya pajak terutang untuk objek pajak PBB sampai dengan Rp1.000.000 (satu juta rupiah); dan
 
 
 
2.
sebesar 25% dari besarnya pajak terutang untuk objek pajak PBB diatas Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
 
(2)
Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, diberikan sebesar 75% dari besarnya pajak terutang.
 
(3)
Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dan huruf d, diberikan sebesar 40% dari besarnya pajak terutang.
 
(4)
Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, sebagai berikut:
 
 
a.
bangunan cagar budaya golongan A diberikan sebesar 35% dari besarnya pajak terutang;
 
 
b.
bangunan cagar budaya golongan B diberikan sebesar 30% dari besarnya pajak terutang; dan
 
 
c.
bangunan cagar budaya golongan C diberikan sebesar 25% dari besarnya pajak terutang.
 
(5)
Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f, diberikan sebesar 100% dari besarnya pajak terutang.
 
(6)
Besarnya pengurangan pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g, diberikan sebesar 15% dari besarnya pajak terutang.
 
(7)
Besarnya pengurangan pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h, diberikan sebesar 10% dari besarnya pajak terutang.
 
(8)
Besarnya pengurangan pajak terhadap objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h, diberikan sebesar 40% dari besarnya pajak terutang.
 
(9)
Besarnya pengurangan pajak terhadap objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf j, diberikan sebesar 40% dari besarnya pajak terutang.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Walikota mendelegasikan kewenangan pemeriksaan administrasi dan/atau pemeriksaan lapangan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Kepala Dinas menunjuk Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan administrasi dan/atau pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
 
(3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek PBB yang terutang;
 
 
b.
memberikan kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
(4)
Apabila pada saat pemeriksaan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
 
(5)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dari yang seharusnya terhutang, kepada wajib pajak diterbitkan SKPDKB.
 
(6)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, kepada wajib pajak diterbitkan SKPDKBT.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 39
 
Bentuk, petunjuk teknis dan prosedur standar operasi yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Lampiran A dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 31 Desember 2014
WALIKOTA BANDUNG,
TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 31 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.