Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 10 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR: 10 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KOTA BANDA ACEH WALIKOTA BANDA ACEH, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ, dan Nomor 4/SE/V/2014 terdapat substansi yang perlu diatur kembali dan dilakukan penyesuaian dalam Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kata Banda Aceh;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13· Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Qanun Kata Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2007 Nomor 1 Seri D Nomor 01);
| ||
|
10.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2010 Nomor 7 Seri B Nomor 01;
| ||
|
11.
|
Qanun Kata Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 12 SERI B Nomor 7);
| ||
|
12.
|
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 8).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KOTA BANDA ACEH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Banda Aceh tahun 2012 Nomor 8), diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 Dihapus.
| ||
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak menghitung dan mengisi sendiri SSPD BPHTB yang disiapkan oleh DPKAD Kota.
| |
|
|
(2)
|
Prosedur pengisian SSPD BPHTB sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD BPBTB.
| |
|
|
(2)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Rekening Penerimaan BPHTB pada bank yang ditunjuk dalam SSPD BPHTB atau kepada Bendahara Penerimaan pada DPKAD.
| |
|
|
(3)
|
Tata cara pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Setiap pembayaran BPHTB wajib diteliti oleh Petugas yang melaksanakan Fungsi Pelayanan pada DPKAD Kota;
| |
|
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
mencocokkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB lainnya terhadap kesesuaian letak dengan Basis Data PBB;
|
|
|
|
b.
|
mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD PHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB;
|
|
|
|
c.
|
mencocokkan NJOP bangun per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB;
|
|
|
|
d.
|
meneliti kebenaran penghitungan BPHTB terutang yang meliputi dasar pengenaan (NPOP/NJOP), NPOPTKP, tarif, pengenaan atas objek tertentu, BPHTB terutang/yang harus dibayar;
|
|
|
|
e.
|
meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri;
|
|
|
|
f.
|
kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB.
|
|
|
(3)
|
Apabila penelitian lanjutan perlu dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemeriksaan lapangan;
| |
|
|
(4)
|
Tata cara penelitian SSPD BPHTB oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 2016 M (1435 H) WALIKOTA BANDA ACEH ttd. ILLIZA SA'ADUDDIN DJAMAL Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 2016 M(1437 H) SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH ttd. BAHAGIA BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2016 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.