Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 9 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 9 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 91 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penagihan pajak daerah dengan surat paksa, penyitaan dan pelelangan diatur dalam Peraturan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Nomor 5679, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak;
11.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 44);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 47).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam lintas dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BP2RD adalah Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala BP2RD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak.
10.
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
11.
Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
12.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
13.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
14.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
15.
Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
16.
Surat Penentuan Harga Limit adalah tafsiran harga barang sitaan yang dikeluarkan Kepala BP2RD.
17.
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala BP2RD atau Pejabat yang ditunjuk untuk memperingatkan kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya.
18.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
19.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
20.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan Jam.man untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
21.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah dan nilai.
22.
Objek Sita adalah barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
23.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
24.
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
25.
Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
26.
Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
27.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
30.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan Untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
33.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
34.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
BAB II
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Kewenangan
 

Pasal 2

(1)
Gubernur berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah.
(2)
Penagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BP2RD.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BP2RD berwenang:
 
a.
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak Daerah
 
b.
menerbitkan:
 
 
1.
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis;
 
 
2.
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
 
 
3.
Surat paksa;
 
 
4.
Surat perintah melaksanakan penyitaan;
 
 
5.
Surat pencabutan sita;
 
 
6.
Pengumuman lelang;
 
 
7.
Surat penentuan harga limit;
 
 
8.
Pembatalan lelang;
 
 
9.
Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak antara lain merupakan surat himbauan dengan penempelan stiker dan penempelan plang.
 

Pasal 3

(1)
Kepala BP2RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan penagihan pajak dalam hal pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPJYf, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, SKK dan Putusan Banding serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga, maka atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
Bagian Kedua
Jurusita
 

Pasal 4

(1)
Jurusita pajak bertugas:
 
a.
melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
 
b.
memberitahukan Surat Paksa;
 
c.
melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan;
 
d.
melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
(2)
Ketentuan mengenai Jurusita pajak daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Penagihan Seketika dan Sekaligus
 

Pasal 5

(1)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Kepala BP2RD, apabila:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk paling lama atau berniat untuk itu;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
 
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
 
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh negara dan/atau daerah; atau
 
e.
terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)
Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Kepala BP2RD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
 
b.
diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis;
 
c.
diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak: Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis diterbitkan; atau
 
d.
diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
(3)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
 
b.
besarnya utang pajak;
 
c.
perintah untuk membayar; dan
 
d.
saat pelunasan pajak:.
(4)
Bentuk Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Format 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 6

(1)
Hasil Pelaksanaan atas Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus dituangkan dalam dokumen Hasil laporan pelaksanaan.
(2)
Bentuk Laporan Pelaksanaan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Format 2 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
BAB III
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Bagian Kesatu
Penerbitan dan Pelaksanaan Surat Teguran
 

Pasal 7

(1)
Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Kepala BP2RD.
(2)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan atau diberikan kepada Wajib Pajak setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
(4)
Penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan:
 
a.
secara langsung;
 
b.
melalui pos; atau
 
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau Jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(5)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
 
b.
besarnya utang pajak;
 
c.
perintah untuk membayar; dan
 
d.
jangka waktu pelunasan utang pajak.
(6)
Bentuk Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Format 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Kedua
Penerbitan dan Pelaksanaan Surat Paksa
 

Pasal 8

(1)
Surat Paksa diterbitkan oleh Kepala BP2RD;
(2)
Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Surat Paksa sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
 
b.
dasar penagihan;
 
c.
besarnya utang pajak; dan
 
d.
perintah untuk membayar.
(4)
Bentuk Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Format 4 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 9

Surat Paksa yang diterbitkan oleh Kepala BP2RD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam hal:
a.
apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b.
terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
 

Pasal 10

(1)
Surat Paksa yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak Daerah kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2)
Pemberitahuan akan Surat Paksa kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan.
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
 
a.
hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
 
b.
nama Jurusita Pajak;
 
c.
nama yang menerima;
 
d.
tempat pemberitahuan Surat Paksa; dan
 
e.
ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
(4)
Bentuk Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Format 5 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Bentuk Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Format 6 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 11

(1)
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau ditempat lain yang memungkinkan;
 
b.
orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
 
c.
salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
 
d.
ahli waris, apabila Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah
(2)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
 
a.
pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
 
b.
pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas, atau Balai Harta Peninggalan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa.
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak Daerah meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(2)
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Kelurahan dan/atau Kecamatan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor Pejabat yang menerbitkannya, dengan mengumumkan melalui media massa, atau dengan cara lain.
 

Pasal 14

Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetap dapat melaksanakan penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.
(2)
Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
 
Bagian Ketiga
Penerbitan dan Pelaksanaan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan
 

Pasal 16

(1)
Apabila setelah lewat waktu 2 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, Kepala BPPRD menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)
Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
(3)
Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sebagai berikut;
 
a.
tanggal dan nomor Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dicatat dalam:
 
 
1.
Buku register Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
 
 
2.
Buku register pengawasan tindakan penagihan.
 
b.
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan didukung adanya bukti piutang pajak yang belum kedaluwarsa dan hasil pemeriksaan mengenai data harta kekayaan/aktiva yang akan disita.
(4)
Tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(5)
Bentuk Berita Acara Pelaksanaan Sita tercantum dalam Lampiran Format 7 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 17

(1)
Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
 
b.
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
(2)
Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
 
b.
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
 
c.
menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan kemudian menitipkannya pada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak atau menitipkannya pada bank.
(3)
Penyitaan terhadap kekayaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
 
b.
bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
 
c.
Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
 
d.
dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat meminta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud;
 
e.
setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan;
 
f.
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
 
g.
Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran; dan
 
h.
dalam hal pelaksanaan pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa dan/atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, maka surat Permintaan Pemblokiran disertai dengan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak
(4)
Bentuk Surat Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran Format 8 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala BP2RD kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
 
b.
berdasarkan permintaan Kepala BP2RD atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
 
c.
berdasarkan perintah tertulis dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan pemblokiran;
 
d.
dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Kepala BP2RD harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut;
 
e.
Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
 
f.
Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut disampaikan kepada Gubernur dan salinannya disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemegang Rekening sebagai Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut
 
g.
Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
 
h.
Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dan saksi-saksi;
 
i.
dalam hal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi;
 
J.
Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, dan salinannya disampaikan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian;
 
k.
Kepala BP2RD mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak
 
l.
Kepala BP2RD mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran; dan
 
m.
efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Pejabat.
(6)
Bentuk Berita Acara Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e tercantum dalam Lampiran Format 9 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7)
Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
 
b.
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
 
c.
membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama dari Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
(8)
Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
 
b.
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
 
c.
membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang.
(9)
Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita.
 
b.
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
 
c.
membuat Akta Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada perusahaan lain dari Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.
 

Pasal 18

Penyitaan terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, baru dapat dilaksanakan setelah barang bukti tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak
 

Pasal 19

(1)
Penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(2)
Jurusita Pajak tetap dapat melakukan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang berada di luar wilayah kerja Pejabat.
 

Pasal 20

(1)
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2)
Dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak:
 
a.
barang bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita; dan/atau
 
b.
barang tidak bergerak pengawasannya diserahkan kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita tersebut
(3)
Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kantor Pegadaian, Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 

Pasal 21

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
a.
nilai barang yang disita nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau
b.
hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
 

Pasal 22

(1)
Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2)
Penempelan Segel Sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
(3)
Segel Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
 
a.
kata "DISITA";
 
b.
nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
 
c.
larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
(4)
Bentuk Segel Sita sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
tercantum dalam Lampiran Format 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 23

(1)
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau berdasarkan putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain oleh Gubernur.
(2)
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
(3)
Bentuk Surat Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Format 11 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4)
Surat Pencabutan Sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dan instansi yang terkait, diikuti dengan pengembalian penguasaan barang yang disita kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
(5)
Pencabutan sita terhadap:
 
a.
Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan;
 
b.
Surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Pengalihan Hak Atas Surat Berharga;
 
c.
Piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang; dan/atau
 
d.
Penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait serta membuat Akta Pengalihan Hak.
(6)
Bentuk Berita Acara Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran format 12 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7)
Bentuk Laporan Pelaksanaan Penyitaan tercantum dalam Lampiran Format 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Keempat
Pelelangan
 

Pasal 24

(1)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat yang ditunjuk segera:
 
a.
meminta kepada pimpinan bank untuk menggunakan atau memindahbukukan harta kekayaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan;
 
b.
meminta kepada Kantor Lelang untuk melelang atau tidak melelang.
(2)
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(3)
Tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 25

(1)
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(2)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan
(3)
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
(4)
Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.
(5)
Pejabat yang ditunjuk bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
(6)
Pejabat yang ditunjuk atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
(7)
Pejabat yang ditunjuk dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(8)
Pejabat yang ditunjuk dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Perubahan, besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(10)
Bentuk Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Format 14 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 

Pasal 26

Lelang tetap dapat dilaksanakan dalam hal tanpa dihadiri oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
 

Pasal 27

Lelang tidak dilaksanakan jika:
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
b.
berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak; atau
c.
objek lelang musnah.
 

Pasal 28

(1)
Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
(2)
Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang.
(3)
Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya, penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh Pejabat yang ditunjuk walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(4)
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
(5)
Dalam hal Pejabat yang ditunjuk lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Hak Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
 
Bagian Kelima
Pencegahan dan Penyanderaan

Paragraf 1
Pencegahan
 

Pasal 29

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang:
a.
mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
 

Pasal 30

(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Gubernur.
(2)
Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
 
a.
identitas Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
 
b.
alasan untuk melakukan pencegahan; dan
 
c.
jangka waktu pencegahan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak atau orang-orang yang terkena pencegahan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(4)
Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(5)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
 
b.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 
c.
Gubernur; dan
 
d.
Bupati/Walikota
(6)
Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak atau ahli waris.
 

Pasal 31

Pencegahan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
 

Pasal 32

Pencegahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Paragraf 2
Penyanderaan
 

Pasal 33

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
 

Pasal 34

(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang:
 
a.
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
 
b.
diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak.
(2)
Penyanderaan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala BP2RD setelah memperoleh izin tertulis dari Gubernur.
(3)
Tempat dan tata cara penyanderaan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bentuk Surat Perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Format 15 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Bentuk Surat Permohonan izin penyanderaan tercantum dalam Lampiran Format 16 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6)
Bentuk Berita Acara Penyanderaan tercantum dalam Lampiran Format 17 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Paragraf Ketiga
Rehabilitasi Nama Baik
 

Pasal 35

(1)
Permohonan rehabilitasi nama baik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
putusan Pengadilan;
 
b.
Surat Perintah Penyanderaan; dan
 
c.
Surat Pemberitahuan Pelepasan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang disandera.
(2)
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Kepala BP2RD dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional/regional/lokal dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan wajib pajak dan/penanggung pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bentuk Surat Pemberitahuan Pelepasan Wajib Pajak yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran Format 18 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 36

(1)
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, dan/atau Pejabat dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Kepala BP2RD terhadap Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2)
Kepala BP2RD dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BP2RD tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.
(4)
Kepala BP2RD dapat membetulkan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(5)
Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Kepala BP2RD.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.
 
BAB IV
BIAYA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
 

Pasal 37

(1)
Biaya Penagihan Pajak Daerah adalah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)
Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang akan diperhitungkan berdasarkan hasil Lelang.
(3)
Bentuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format 19 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 38

Kepala BP2RD setiap tahun mengajukan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemberian Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan serta biaya Penyanderaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 39

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 25 Februari 2019
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
EDY RAHMAYADI

Diundangkan di Medan
pada tanggal 27 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
R.SABRINA

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.