Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 45 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 45 TAHUN 2020TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan untuk membantu masyarakat dimasa pandemi COVID-19, perlu upaya peningkatan pelayanan antara lain melalui pemberian keringanan sanksi administratif kepada masyarakat;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 44);
| |
|
6.
|
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 19);
| |
|
7.
|
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 5);
| |
|
8.
|
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 Nomor 22).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prms1p otonomi seluas luasnya dalam sistem dan pnns1p Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
| |
|
5.
|
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
6.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
7.
|
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
8.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
11.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| |
|
| ||
|
BAB II
MASA PELAKSANAAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB atas penyerahan II (Kedua) dan seterusnya dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap yaitu:
| |
|
|
a.
|
Tahap I dimulai tanggal 15 Oktober-14 November 2020;
|
|
|
b.
|
Tahap II dimulai tanggal 16 November-15 Desember 2020.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan Tahap II (Kedua) akan dilaksanakan jika dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Protokol Kesehatan Pandemi COVID-19.
| |
|
| ||
|
BAB III
BATASAN DAN PERHITUNGAN Bagian Kesatu Batasan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemberian Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak pemilik kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga), roda 4 (empat) dan seterusnya, kendaraan alat-alat Berat/alat besar, termasuk kendaraan umum angkutan barang dan kendaraan umum angkutan orang.
| |
|
(2)
|
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi;
|
|
|
b.
|
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat Balik Nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya;
|
|
|
c.
|
Keringanan Sanksi Administratif yaitu pemberian keringanan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan.
|
|
(3)
|
Keringanan sanksi administratif BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
| |
|
(4)
|
Keringanan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Perhitungan Pasal 4 | ||
|
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
| ||
|
a.
|
sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan II (Kedua) dan seterusnya;
| |
|
b.
|
sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor.
| |
|
| ||
|
BAB IV
MEKANISME Pasal 5 | ||
|
Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan ketentuan Wajib Pajak menyampaikan dan melampirkan:
| ||
|
a.
|
permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dengan memberikan alasan yang jelas;
| |
|
b.
|
KTP Asli;
| |
|
c.
|
Identitas Kepemilikan Kendaraan yang sah; serta
| |
|
d.
|
surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB V
PELAPORAN DAN EVALUASI Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Gubernur melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dengan mendelegasikannya kepada Kepala Badan.
| |
|
(2)
|
Kepala Badan melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 12 Oktober 2020 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 12 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. R. SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 46 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.