Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 15 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 15 TAHUN 2014

 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK ROKOK PROVINSI SUMATERA UTARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara, dinyatakan bahwa tata cara perhitungan dan penyaluran bagi hasil diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
11.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8);
12.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK ROKOK PROVINSI SUMATERA UTARA.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Niotin tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
9.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
10.
Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu dan rokok daun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (Advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
11.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
13.
Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.
 
 
BAB II
OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK ROKOK
 

Pasal 2

(1)
Objek Pajak adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
(2)
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
(3)
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
BAB IV
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 5

Pajak Rokok dipungut oleh Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran cukai rokok ke Kas Negara.
(2)
Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi.
 
 
BAB V
PENYETORAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
 

Pasal 7

Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada periode tertentu.
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing­-masing Provinsi.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk Provinsi terhadap jumlah penduduk Nasional.
(4)
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
 
 

Pasal 9

(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyetoran realisasi Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
(2)
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(3)
Penyetoran Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Oktober dan November dilakukan pada bulan Desember. Penyetoran Penerimaan Pajak Rokok bulan Desember dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
 
BAB VI
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN
 

Pasal 10

(1)
Hasil penerimaan Pajak Rokok yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dibagi ke Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) setelah dikurangi biaya Pemungutan/Insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pemerataan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan berdasarkan rasio jumlah penduduk sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3)
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan ke masing­ masing Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Penetapan Besaran Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pemerataan dan rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 

Pasal 11

Penerimaan Pajak Rokok baik bagian Provinsi maupun bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
 
 

Pasal 12

(1)
Bagi hasil realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan setiap triwulan.
(2)
Alokasi Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota ditetapkan setiap triwulan atas realisasi penerimaan, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 13

(1)
Pembinaan dan pengawasan penerimaan pajak rokok dilakukan oleh Dinas Pendapatan.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penggunaan bagi hasil penerimaan pajak rokok di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Pendapatan.
(3)
Kepala Dinas melaporkan hasil penerimaan pajak rokok kepada Gubernur setiap triwulan.
 
 

Pasal 14

(1)
Gubernur menunjuk Dinas Pendapatan untuk melakukan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penyetoran Pajak Rokok setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Dari hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat kekurangan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
 
 
BAB VIII
INSENTIF
 

Pasal 15

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak diberi insentif atas dasar capaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(2)
Tata cara pemberian insentif dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan mempedomani Peraturan Pemerintah.
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 17 April 2014
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO

Diundangkan di Medan
pada tanggal 21 April 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
NURDIN LUBIS

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.