Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 11 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 11 TAHUN 2016

 
TENTANG

TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2016;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
8.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok­ Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 29);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 1);
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemungutan pajak daerah.
9.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
10
Pihak lain adalah Kepolisian Daerah untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Produsen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
11.
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Gubernur.
12.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak hingga pada pengawasan penyetoran.
15.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF

Bagian Kesatu
Sumber Insentif
 

Pasal 3

Untuk kegiatan pemungutan pajak daerah diberikan insentif yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada:
 
a.
Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
Pihak Lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
(3)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap bulannya ditetapkan dengan perkalian gaji pokok dan tunjangan yang melekat didasarkan dari pembuat daftar gaji yang telah ditetapkan.
(4)
Penetapan perkalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah memperhatikan faktor jabatan struktural, fungsional dan beban kerja objektif penerima insentif yang bersangkutan didasarkan kepada pengangkatan jabatan dan penugasannya yang ditetapkan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 5

(1)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
(3)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan dalam tahun berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas penerimaan pajak daerah ditetapkan berdasarkan ketentuan di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Dengan berpedoman pada ayat (1), untuk besaran insentif pajak daerah yaitu paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagaimana penerimaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 90% (Sembilan puluh persen) untuk Dinas Pendapatan dan 10% (sepuluh persen) untuk pihak lain yaitu Kepolisian Daerah.
(2)
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yaitu 90% (Sembilan puluh persen) untuk Dinas Pendapatan dan 10% (sepuluh persen) untuk pihak lain yaitu Produsen dan/atau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya.
(3)
Untuk penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberian insentif pajaknya diperhitungkan dari realisasi pembayaran setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulannya dari Produsen dan/atau penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(4)
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Air Permukaan (APU), 100% (seratus persen) untuk Dinas Pendapatan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Alokasi besaran perkalian pembagian Insentif untuk penerima Insentif ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Gubernur dan penanggung jawab Wakil Gubernur pengelolaan keuangan daerah, masing-masing menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
Pejabat dan Pegawai Dinas sebagai Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Kepala Dinas, menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
2.
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Pejabat Pelaksana Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Kepala UPT, masing­ masing menerima setinggi-tingginya 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
3.
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, masing-masing menerima setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjungan yang melekat;
 
 
4.
Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pengurus Barang, Koordinator Samsat (Keliling, Gerai, Mall, Drive Thru), dan Admin Komputer, Koordinator Jaringan IT, Operator IT, masing­ masing menerima setinggi-tingginya 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
5.
Pembantu Pengurus Barang, Petugas Samsat Keliling, Petugas Korektor Pajak, masing-masing menerima setinggi-tingginya 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
6.
Staf dan Tenaga Honorer Database masing-masing menerima setinggi-tingginya 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Untuk pelaksanaan penetapan Alokasi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam menetapkan dan sekaligus membuat Daftar Penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dimaksud setiap bulannya sesuai dengan alokasi besaran Insentif yang dapat direalisasikan.
(3)
Pembayaran Insentif kepada para penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan dan/atau pengiriman/transfer bank dari Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas kepada rekening pribadi para penerima dalam bentuk penerimaan bersih (neto), setelah dipotong dengan pajak­ pajak dan potongan-potongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta potongan atas ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemotongan Insentif yang tidak hadir melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu persen) per hari dari besaran keseluruhan Insentif yang dibayarkan setiap triwulannya.
(2)
Untuk tertib administrasi pembayaran Insentif, diharuskan kepada Sekretaris dan Para Kepala Bidang serta seluruh Kepala UPT di lingkungan Dinas Pendapatan mempersiapkan Daftar Absensi yang merupakan bukti sah sebagai dasar pembayaran.
(3)
Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 11

(1)
Kepala Dinas menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan.
(2)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam Belanja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak daerah.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Sampai dengan Triwulan I = 15% (lima belas persen)
 
b.
Sampai dengan Triwulan II = 40% (empat puluh persen)
 
c.
Sampai dengan Triwulan III = 70% (tujuh puluh persen)
 
d.
Sampai dengan Triwulan IV = 100% (seratus persen)
(2)
Mekanisme Penetapan Insentif berdasarkan Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15 (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II;
 
b.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II;
 
c.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan II;
 
d.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif untuk Triwulan II belum dibayarkan pada awal Triwulan III;
 
e.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV;
 
f.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan IV;
 
g.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan yang belum dibayarkan;
 
h.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(3)
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun berkenaan, maka pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 14

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 15

Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2016 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 30 Maret 2016
Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd
TENGKU ERRY NURADI

Diundangkan di Medan
pada tanggal 30 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd
HASBAN RITONGA

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2016 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.