Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 9 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 9 TAHUN 2007
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI JASA HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR DAN SURAT KETERANGAN BEBAS UJI BERKALA UNTUK YANG PERTAMA KALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang Pertama Kali dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b.
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang Pertama Kali (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 15).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI JASA HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR DAN SURAT KETERANGAN BEBAS UJI BERKALA UNTUK YANG PERTAMA KALI.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
2.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
7.
Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada setiap unit kendaraan yang telah memperoleh Sertifikat Registrasi Uji Tipe, STNK dan BPKB yang berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya STNK.
8.
Wajib Retribusi adalah setiap perusahaan karoseri yang melaksanakan rancang bangun dan rekayasa untuk setiap pemesanan karoseri kendaraan pada perusahaan karoseri yang telah memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun.
9.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.
Bendaharawan Khusus Penerima adalah Bendaharawan penerima pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Pemungutan retribusi atas semua objek retribusi jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala untuk yang pertama kali dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan di bawah koordinasi Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi Jasa   Hasil Penelitian dan   Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor dan Surat   Keterangan  Bebas  Uji   Berkala Untuk   Yang Pertama  Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, dibayarkan Langsung kepada Bendaharawan Khusus Penerima atau petugas yang ditunjuk.
(2)
Setiap pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) Bendaharawan Khusus Penerima Wajib menerbitkan tanda bukti penerimaan berupa Formulir Bend. 26 dan masing-masing lembarannya disatukan dengan surat kuasa untuk menyetor (SKUM) dan diparaf serta ditandatangani.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Selambat-lambatnya 1x24 jam sesudah penerimaan semua hasil pungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Bendaharawan Khusus Penerima harus sudah menyetorkannya ke Kas Daerah dengan mempergunakan Formulir Bend. 17.
(2)
Bendaharawan Khusus Penerima selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan dengan mempergunakan Formulir Model DPD-088 dalam rangkap 4 (empat).
(4)
Masing-masing lembar, dilampirkan dengan formulir Model Bend.16, Bend.17 dan Bend. 26 dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
Lembar ke 1 (satu) untuk Gubernur c.q. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
 
b.
Lembar ke 2 (dua) untuk arsip;
 
c.
Lembar ke 3 (tiga) untuk Kepala Dinas Pendapatan Daerah sebagai tembusan;
 
d.
Lembar ke 4 (empat) untuk Inspektur Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Bendaharawan Khusus Penerima diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan baik, tertib dan teratur atas semua kegiatan penerimaan dan penyetoran retribusi dengan mempergunakan Buku Penerimaan sejenis (Model Bend. 16) dalam rangkap 5 (lima) dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:
a.
Lembar ke 1 (satu) dan lembar ke 5 (lima) tetap tinggal pada arsip pembukuan Bendaharawan Khusus Penerima;
b.
Lembar ke 2, 3 dan 4 untuk lampiran berkas laporan bulanan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) Peraturan ini.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pengadaan Formulir Model Bend. 16, Model Bend. 17, Model Bend. 26 DPD I 030, DPD 088 dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan atas pembayaran Retribusi Jasa Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor Dan Surat Keterangan Bebas Uji Berkala Untuk Yang Pertama Kali.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bagi subjek retribusi yang meminta keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan.
(2)
Gubernur berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas Perhubungan dapat mengabulkan atau menolak setiap permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 2 Maret 2007
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 5 Maret 2007
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. INDRA RUSDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.