Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 50 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 50 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, telah ditetapkan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
b.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tata cara pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
8.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan, dan Formulasi Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan secara komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1913);
9.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor l3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi, Pengertian dan Istilah
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Dinas Perhubungan Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Provinsi berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan sektor swasta.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa yang diberikan Pemerintah Provinsi.
11.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
12.
Parkir adalah keadaan yang tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
13.
Angkutan adalah pemindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
14.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, yang terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
15.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan orang dengan dipungut biaya.
17.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
18.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
19.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
20.
Pertokoan adalah penyediaan fasilitas untuk usaha yang disediakan berupa bangunan atau tanah.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­ undangan retribusi daerah.
22.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi yang akan digunakan untuk menetapkan besarnya retribusi.
23.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besaran jumlah pokok retribusi yang terhutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mengatur tata cara pemungutan, jenis dan tarif retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan.
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK
 

Pasal 3

(1)
Dengan nama Jenis dan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan Pemerintah Provinsi di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2)
Objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang disediakan, dimiliki atau dikelola Pemerintah Provinsi.
(3)
Subjek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang dikelola dan atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
 
BAB III
JENIS RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Jenis retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan, terdiri atas retribusi pelayanan pelabuhan penyeberangan dan retribusi pelayanan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan dalam wilayah Provinsi.
(2)
Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan 8 (delapan) golongan yaitu:
 
a.
Golongan I
:
Sepeda
b.
Golongan II
:
Sepeda Motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong.
c.
Golongan III
:
Sepeda motor (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga).
d.
Golongan IV
:
Kendaraan bermotor berupa mobil jeep, sedan, minicab, minibus, wagon sampai mikro Jet, pick up, station dengan ukuran panjang dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya.
e.
Golongan V
:
Kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya.
f.
Golongan VI
:
Kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan.
g.
Golongan VII
:
Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya.
h.
Golongan VIII
:
Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
a.
Golongan I
:
Sepeda
b.
Golongan II
:
Sepeda Motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong.
c.
Golongan III
:
Sepeda motor (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga).
d.
Golongan IV
:
Kendaraan bermotor berupa mobil jeep, sedan, minicab, minibus, wagon sampai mikro Jet, pick up, station dengan ukuran panjang dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya.
e.
Golongan V
:
Kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya.
f.
Golongan VI
:
Kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan.
g.
Golongan VII
:
Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya.
h.
Golongan VIII
:
Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
a.
Golongan I
:
Sepeda
b.
Golongan II
:
Sepeda Motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong.
c.
Golongan III
:
Sepeda motor (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga).
d.
Golongan IV
:
Kendaraan bermotor berupa mobil jeep, sedan, minicab, minibus, wagon sampai mikro Jet, pick up, station dengan ukuran panjang dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya.
e.
Golongan V
:
Kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya.
f.
Golongan VI
:
Kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan.
g.
Golongan VII
:
Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya.
h.
Golongan VIII
:
Kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
(3)
Golongan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melebihi ukuran sesuai dengan ketentuan pada masing-masing golongan dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, dipindahkan pada golongan berikutnya.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
 

Pasal 5

Tingkat pengguna jasa diukur dari pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di pelabuhan, yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian.
 

Pasal 6

Setiap pengguna jasa dikenakan tarif retribusi sesuai dengan tingkat dan pemakaian fasilitas yang disediakan yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
BAB V
JENIS DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
 

Pasal 7

Jenis dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
BAB VI
PELAYANAN TIMBANG KENDARAAN
 

Pasal 8

(1)
Pengoperasian alat penimbangan kendaraan diselenggara­kan selama jam operasional pelabuhan penyeberangan.
(2)
Kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan memuat dan mengangkut muatan dengan jumlah berat keseluruhan tidak melebihi kapasitas angkut dermaga/movable bridge (MB).
(3)
Pengangkutan barang yang melebihi jumlah berat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dikategorikan pelanggaran kelebihan muatan.
(4)
Setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) dikenakan sanksi berupa penurunan kelebihan muatan dan dapat dititipkan dan atau disimpan pada tempat penyimpanan barang atau gudang yang ada pada pelabuhan Penyeberangan.
(5)
Penurunan, penyimpanan dan pemuatan kembali barang kelebihan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) dilaksanakan oleh petugas pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api atas beban dan tanggung jawab pengemudi atau pemilik barang atau pengusaha angkutan.
(6)
Segala resiko yang mungkin terjadi akibat kegiatan penurunan, penyimpanan dan pemuatan kembali barang kelebihan muatan yang dititipkan atau disimpan pada Pelabuhan Penyeberangan adalah tanggung jawab pemilik atau pengemudi atau pengusaha angkutan.
(7)
Terhadap penitipan atau penyimpanan barang pada pelabuhan penyeberangan dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diadministrasikan dengan baik serta diberikan bukti penitipan atau penyimpanan barang dengan lama penitipan atau penyimpanan barang paling lama 15 (lima belas) hari terhitung mulai tanggal penitipan atau penyimpanan barang.
(8)
Apabila jangka waktu penitipan atau penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) habis masanya dan barang yang dititipkan atau disimpan tidak diambil, maka barang tersebut dikuasai oleh Pemerintah Provinsi.
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 9

Retribusi dipungut di tempat pelayanan dan jasa yang diberikan sesuai dengan kewenangan.
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan penagihan dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi yang terhutang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
 
Bagian Ketiga
Masa Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu atau lamanya jasa pelayanan diterima oleh wajib retribusi.
(2)
Saat terhutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Bagian Keempat
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada Organisasi Perangkat Daerah pengelola retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal dilakukan pembayaran di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah melampaui waktu yang telah ditentukan dan/atau kurang bayar maka dikenakan sanksi administratif ben1pa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dengan menerbitkan STRD.
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/ lunas.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
 
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
 

Pasal 14

Untuk tertib pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Dinas Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 3 November 2017
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 3 November 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.