Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 40 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 40 TAHUN 2009TENTANG
PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II (BBN-KB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI DALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka penertiban kendaraan bermotor dalam Provinsi yang telah beralih kepemilikan namun belum dibaliknamakan, maka perlu dilakukan upaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan bermotor dimaksud;
|
|
b.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya (BBN-KB II) dan memberikan motivasi kepada Wajib Pajak untuk membaliknamakan kendaraannya, dipandang perlu memberikan pengurangan BBN-KB ll;
|
|
c.
|
bahwa Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah mendapat persetujuan prinsip dari Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sesuai suratnya tanggal 1 Juni 2009 Nomor 024/00748/DPRD/2009;
|
|
d.
|
bahwa pelaksanaan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) sebagaimana dimaksud huruf c, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A);
|
|
8.
|
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri B);
|
|
9.
|
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri B);
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008 (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri B).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II (BBN-KB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI DALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
|
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sesuatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
|
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik.
|
|
|
|
|
BAB II
PENGURANGAN BBN-KB II Pasal 2 | |
|
(1)
|
Memberikan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) sebesar 50% kepada pemilik kendaraan bermotor dalam provinsi yang membaliknamakan kendaraannya.
|
|
(2)
|
Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kendaraan yang mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi.
|
|
(3)
|
Untuk mendapatkan pengurangan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Samsat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.
|
|
(4)
|
Pengurangan BBN-KB II baru dapat dilayani/dilaksanakan setelah mendapat penyelesaian administrasi dari pihak kepolisian.
|
|
(5)
|
Pemilik Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan pengurangan BBN-KB II kepada Gubernur c.q Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
|
|
BAB Ill
BATAS WAKTU DAN PELAKSANAAN PENGURANGAN BBN-KB II Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pengurangan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diberikan bagi kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi yang didaftarkan setelah ditetapkan Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
|
|
(2)
|
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar BBN-KB ll sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pengurangan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 secara terkoordinasi dan terpadu dengan dinas/instansi terkait.
|
|
(2)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian pengurangan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Gubernur.
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009 DPA-SKPD Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 Juni 2009 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 19 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN dto. MUSYRIF SUWARDI BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 12 SERI E | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.