Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 30 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI REGISTRASI USAHA PERBENIHAN, SERTIFIKASI DAN PENGUJIAN BENIH TANAMAN SERTA PENGGUNAAN SARANA PROTEKSI TANAMAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Registrasi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 4 perlu diatur pelaksanaannya lebih lanjut;
| ||||
|
b.
|
bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1347);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 20 Seri D);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Retribusi, Registrasi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri C).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI REGISTRASI USAHA PERBENIHAN, SERTIFIKASI DAN PENGUJIAN BENIH TANAMAN SERTA PENGGUNAAN SARANA PROTEKSI TANAMAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan.
| ||||
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
| ||||
|
3.
|
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Surnatera Selatan.
| ||||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Surnatera Selatan.
| ||||
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbenihan Tanaman yang selanjutnya disingkat UPTD Balai Perbenihan Tanaman adalah UPTD Balai Perbenihan Tanaman Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||
|
6.
|
Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbenihan Tanaman Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
| ||||
|
8.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dan dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
| ||||
|
9.
|
Retribusi adalah pembayaran atas jasa dan fasilitas yang (disediakan Pemerintah Daerah dalam rangka registrasi usaha perbenihan, pemeriksaan lapangan, pengawasan dan pengujian benih tanaman pangan dan hortikultura.
| ||||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||||
|
11.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap areal penangkaran benih tanaman yang telah dilakukan sesuai dengan varietas yang dimaksud dan tidak tercampur sampai batas-batas tertentu, sehingga hasil yang akan diperoleh dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik.
| ||||
|
12.
|
Pengujian Benih adalah suatu kegiatan pengujian yang meliputi penetapan kadar air, daya kecambah/tumbuh, kemurnian dan persyaratan benih tanaman lainnya yang harus dilakukan terhadap setiap kelompok benih yang akan diperdagangkan dengan pemberian label.
| ||||
|
13.
|
Registrasi Usaha Perbenihan adalah pendaftaran produsen/penangkar benih/pedagang/penyalur/pengecer benih dalam rangka legalisasi usaha perbenihan tanaman pangan dan hortikultura yang dilakukan oleh perorangan atau badan/koperasi.
| ||||
|
14.
|
Tanaman Pangan adalah seluruh tanaman yang menghasilkan karbohidrat sebagai kebutuhan makanan pokok masyarakat/Bangsa Indonesia mulai dari padi, ubi, jagung, kedelai, kacang hijau dan lain-lain.
| ||||
|
15.
|
Tanaman Hortikultura adalah setiap tumbuhan/tanaman yang sudah dikembangkan/dibudidayakan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dengan tujuan untuk melengkapi sumber vitamin nabati dan zat-zat lain yang dapat menunjang kesehatan bagi tubuh manusia baik yang dikonsumsi secara bahan segar maupun yang sudah merupakan bahan olahan serta untuk keindahan dan kenyamanan hidup manusia.
| ||||
|
16.
|
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
| ||||
|
17.
|
lmportir/Eksportir Benih adalah orang atau badan hukum yang memasukkan dan mengeluarkan benih/bibit tanaman di suatu daerah/wilayah maupun antar negara.
| ||||
|
18.
|
Produsen benih adalah suatu badan hukum/instansi pemerintah atau penangkar swasta yang berusaha/menangani atau memproduksi benih sekaligus menyalurkannya.
| ||||
|
19.
|
Pedagang benih adalah orang/badan hukum yang berusaha dalam perdagangan benih yang meliputi antara lain produsen, pedagang, penyalur pedagang, badan /koperasi /instansi pemerintah atau swasta. yang menangani atau berhubungan dengan masalah perbenihan tanaman.
| ||||
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||||
|
21.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
22.
|
Kas Daerah adalah kas daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||||
|
23.
|
Pelabelan adalah pemberian keterangan varietas dan mutu pada kelompok benih tanaman pangan dan hortikultura yang telah selesai dilakukan pengujian melalui proses sertifikasi yang lengkap.
| ||||
|
24.
|
Registrasi adalah penerbitan nomor registrasi usaha perbenihan tanaman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||||
|
Pemungutan Retribusi atas registrasi usaha perbenihan, sertifikasi dan pengujian benih tanaman pangan dan hortikultura dilaksanakan oleh UPTD Balai Perbenihan Tanaman.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah layanan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan lapangan, pengujian mutu benih di laboratorium, pemberian surat keterangan/tanda daftar sebagai pedagang, produsen, importir/eksportir penyalur benih tanaman pangan dan hortikultura serta pemberian register pohon induk.
| ||||
|
(2)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan/koperasi yang mendapatkan pelayanan jasa registrasi usaha, jasa pemeriksaan dan pengujian mutu benih tanaman dan atau pelayanan penggunaan laboratorium UPTD Balai Perbenihan Tanaman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 4 | |||||
|
Retribusi yang terhutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus
| ||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi yang terhutang dilakukan pada pemegang kas khusus atau Pejabat pemungut yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Kepada wajib retribusi yang telah melakukan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||||
|
(3)
|
Bentuk tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENYETORAN Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disetor ke Kas Daerah dalam tenggang waktu 1 x 24 jam.
| ||||
|
(2)
|
Bukti setoran sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat rangkap 5 (lima) terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Lembaran Pertama (asli) untuk pemegang kas khusus;
| |||
|
|
b.
|
Lembaran Kedua untuk Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
| |||
|
|
c.
|
Lembaran Ketiga untuk Kas Daerah;
| |||
|
|
d.
|
Lembaran Keempat untuk lnspektorat Provinsi Sumatera Selatan;
| |||
|
|
e.
|
Lembaran Kelima untuk Bank Sumsel.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB Vl
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Besarnya penetapan dan penyetoran retribusi dihimpun dalam buku jenis retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Atas dasar buku jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat daftar penerimaan per jenis retribusi.
| ||||
|
(3)
|
Berdasarkan daftar penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan per jenis retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
BIAYA PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||||
|
Kepada instansi/aparat pemungut dan aparat/instansi penunjang lainnya diberikan biaya uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan hasil retribusi yang disetor ke Kas Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBERlAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 10 | |||||
|
Gubernur dapat melimpahkan kepada Kepala Dinas untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Bagi subjek retribusi yang meminta keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
| ||||
|
(2)
|
Kepala Dinas dapat mengabulkan atau menolak setiap permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan pembayaran retribusi setelah mendapat persetujuan Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan administrasi pengelola retribusi dan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis administrasi dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||||
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya; memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 5 September 2005 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. SYAHRIAL OESMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 12 September 2005 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto. SOFYAN REBUIN BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2005 NOMOR 3 SERI C | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.