Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 29 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 29 TAHUN 2012TENTANG
PEMBEBASAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI DALAM PROVINSI SUMSEL SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB II) adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB II) untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumatera Selatan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) untuk kendaraan bermotor nomor Polisi luar Provinsi yang mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Denda atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumatera Selatan serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
|
|
7.
|
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 11);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI DALAM PROVINSI SUMSEL SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MUTASI KE PROVINSl SUMATERA SELATAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
|
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
5.
|
Kantor Bersama SAMSAT adalah Kantor Bersama SAMSAT yang berada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
|
|
6.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sesuatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang Bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
|
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
|
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang selanjutnya BBN-KB II adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor ke-II dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
|
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Sumatera Selatan adalah Kendaraan Bermotor yang sebelumnya terdaftar peda Kantor Bersama SAMSAT di luar Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
| |
|
BAB II
OBJEK PEMBEBASAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PKB DAN BBN-KB, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN BBN-KB II Pasal 2 | |
|
Pembebasan denda atas BBN-KB untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi diberikan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
denda tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor yang menunggak 1 (satu) tahun ke atas;
|
|
b.
|
denda tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan pendaftaran ulang.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pengurangan sebesar 50% terhadap pendaftaran BBN-KB II kendaraan bermotor Nomor polisi dalam provinsi (Plat BG).
|
|
(2)
|
Pengurangan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kendaraan bermotor yang mutasi antar Kabupaten/kota dalam provinsi.
|
|
| |
|
Pasal 4
| |
|
(1)
|
Pembebasan BBN-KB ll terhadap pendaftaran kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi (Plat Non BG) pada Kantor Bersama SAMSAT.
|
|
(2)
|
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang diperlukan.
|
|
| |
|
BAB III
TATA CARA PEMBEBASAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PKB, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BBN-KB II Pasal 5 | |
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Samsat sesuai dengan domisili masing-masing dengan membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan.
|
|
(2)
|
Pembebasan denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru dapat dilayani/dilaksanakan setelah menyelesaikan administrasi dan pihak kepolisian.
|
|
| |
|
BAB IV
BATAS WAKTU DAN PELAKSANAAN Pasal 6 | |
|
(1)
|
Pembebasan denda PKB dan pengurangan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 sd 30 Juli 2013.
|
|
(2)
|
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar denda PKB dan BBN-KB II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
| |
Pasal 7 | |
|
(1)
|
Gubernur melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah c.q Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD) Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pembebasan denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan/atau pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
|
|
(2)
|
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah agar mengadakan koordinasi dengan dinas instansi terkait
|
|
(3)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pembebasan denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan/atau pembebasan BBN-KB II kepada Gubernur.
|
|
| |
|
BAB V
PEMBIAYAAN Pasal 8 | |
|
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Dokumen Pelaksanaan Aggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
| |
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 9 Agustus 2012 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 10 Agustus 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto. YUSRI EFFENDI BERJTA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 29 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.