Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 28 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 28 TAHUN 2009

 
TENTANG

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II (BBN-KB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN

GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa saat ini banyak kendaraan bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan, namun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah asal kendaraan tersebut terdaftar;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk membantu wajib pajak yang akan memutasikan kendaraan Nomor Polisi Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera Selatan, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II);
c.
bahwa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A);
8.
Keputusan Gubernur Nomor 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
9
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
10
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II (BBN-KB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sesuatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat­ alat besar yang bergerak.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik.
 
BAB II
PEMBEBASAN BBN-KB II
 

Pasal 2

(1)
Memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) kepada pemilik kendaraan bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang mendaftarkan kendaraannya pada Kantor Bersama Samsat di Provinsi Sumatera Selatan.
(2)
Untuk mendapatkan pembebasan BBN-KB II tersebut Wajib Pajak harus mendaftar di Kantor Bersama Samsat Kabupaten/Kota masing-masing dengan membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan.
(3)
Pembebasan BBN-KB II baru dapat dilayani/dilaksanakan setelah mendapat penyelesaian administrasi dari pihak kepolisian.
(4)
Pemilik Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan pembebasan BBN-KB II kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 

Pasal 3

Terhadap Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang dimutasikan ke Provinsi Sumatera Selatan selama masa pembebasan BBN-KB II, hanya dikenakan PKB 1 (satu) tahun ke depan.
 
BAB Ill
BATAS WAKTU DAN PELAKSANAAN PEMBEBASAN BBN-KB II
 

Pasal 4

(1)
Pembebasan BBN - KB II sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diberikan bagi kendaraan Nomor Polisi Luar Provinsi yang didaftarkan pada tanggal 01 Mei 2009 sampai dengan 30 November 2009.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar BBN-KB II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 5

(1)
Melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 secara terkoordinasi dan terpadu dengan dinas / instansi terkait.
(2)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Gubernur.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009 DPA·SKPD Dinas Pendapatan Daerah
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 17 April 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 20 April 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
MUSYRIF SUWARDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 17 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.