Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 27 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 27 TAHUN 2005
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 21 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEMPAT KHUSUS

GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tempat Khusus dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2001 Nomor 13 Serie B perlu diatur pelaksanaannya lebih lanjut;
b..
bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Rf Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara R1 Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Serie D);
8.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan {Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Serie D).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 21 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEMPAT KHUSUS.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
2.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga adalah Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Kepala Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga adalah Kepala Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
9.
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang, mendapat jasa pelayanan parkir.
10.
Bendaharawan Khusus Penerima adalah Bendaharawan penerima pada Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
 
BAB II
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Pemungutan Retribusi atas objek retribusi parkir di tempat khusus dilaksanakan oleh Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Perhubungan yang terdiri dari:
a.
Komplek Olahraga Gelora Sriwijaya Jakabaring yang meliputi:
 
1)
Stadion Base Ball Jakabaring;
 
2)
Gedung Olahraga Dempo Jakabaring;
 
3)
Gedung Olahraga Ranau Jakabaring;
 
4)
Arena Panjat Tebing Jakabaring;
 
5)
Stadion Utama Gelora Sriwijaya Jakabaring.
b.
Komplek Olahraga Bumi Sriwijaya (Kampus POM IX) yang meliputi:
 
1)
Stadion Madya Sriwijaya;
 
2)
Gedung Olahraga (Lapangan Tenis/Basket Indoor);
 
3)
Lapangan Tembak Sriwijaya;
 
4)
Kolam Renang Lumban Tirta;
 
5)
Gedung Olahraga Sriwijaya.
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar langsung kepada Bendaharawan Khusus Penerima, atau petugas yang ditunjuk.
(2)
Setiap pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) Bendaharawan Khusus Penerima wajib menerbit­kan tanda bukti penerimaan berupa formulir model Bend 26 dan masing-masing lembarnya disatukan dengan Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) dan diparaf serta ditanda­ tangani atau dokumen lain yang dipersamakan.
 

Pasal 4

(1)
Selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesudah penerimaan semua hasil pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga, Bendaharawan Khusus Penerima harus sudah menyetorkannya ke Kas Daerah dengan mempergunakan formulir model bend 17.
(2)
Bendaharawan Khusus Penerima selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh Kepala Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga dengan mempergunakan formulir model DP.O Q88 dalam rangkap 4 (empat).
(4)
Masing-masing lembar, dilampirkan dengan formulir model Bend 16, Bend 17 dan Bend 26 dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
Lembar ke 1 (satu) untuk Gubernur c.q. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
 
b.
Lembar ke 2 (dua} untuk arsip;
 
c.
Lembar ke 3 (tiga) untuk Kepala Dinas Pendapatan Daerah sebagai tembusan;
 
d.
Lembar ke 4 (empat) untuk Kepala Dinas Perhubungan sebagai tembusan.
 

Pasal 5

Bendaharawan Khusus Penerima diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan baik, tertib dan teratur atas semua kegiatan penerimaan dan penyetoran retribusi dengan mempergunakan buku penerimaan sejenis (model Bend 16) dalam rangkap 5 (lima) dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:
a.
Lembar ke 1 (satu) dan lembaran ke 5 (lima) tetap tinggal pada arsip pembukuan Bendaharawan Khusus Penerima.
b.
Lembar ke 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 {empat) untuk lampiran berkas laporan bulanan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (5) Keputusan ini.
 

Pasal 6

Pengadaan formulir Bend 16, model Bend 17 model Bend 26, DPD I 030, DPD 088 dan karcis parkir dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Gubemur dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan atas pembayaran retribusi parkir di tempat khusus.
 

Pasal 8

(1)
Bagi Subjek Retribusi yang meminta keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga.
(2)
Gubernur berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga dapat mengabulkan atau menolak setiap permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan pembayaran retribusi.
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 9

(1)
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan retribusi parkir oleh Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk aspek sistem pengelolaan parkir dan Dinas Pendapatan Daerah untuk aspek pemungutan dan pengelolaan retribusi parkir.
(2)
Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 9 Juli 2005
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 11 Juli 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
SOFYAN REBUIN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2005 NOMOR 2 SERIE C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.