Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 25 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 25 TAHUN 2013

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 341) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 535);
5.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
6.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Kantor Bersama Samsat adalah Kantor Bersama Samsat yang berada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
8.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjut ya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan/atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
12.
Jenis Kendaraan Bermotor di Darat adalah sepeda motor roda 2 (dua), sepeda motor roda 3 (tiga), mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat, dan alat-alat besar.
13.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
15.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor
16.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dan sumber data yang akurat.
17.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
18.
Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dan tahun pembuatan rangka/body
19.
Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
 
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
 

Pasal 2

 
 
 
(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
 
a.
JKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu).
(4)
Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh pengguna kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
(5)
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(6)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB melalui penetapan sebagai berikut:
 
a.
sedan, jeep, minibus, mikrobus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
 
b.
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 3

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimakaud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
 
 
 

Pasal 4

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dan dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada Lampiran I kolom 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran l kolom 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
(3)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kolom 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
 
 
 

Pasal 6

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
rat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 
 
 

Pasal 9

Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar PKB dan BBN-KB.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan ketentuan:
a.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai;
b.
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BNN-KB atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
(3)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
 
 
 

Pasal 12

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
 
 
 
BAB Ill
PELIMPAHAN WEWENANG
 

Pasal 13

Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, termasuk ubah bentuk, gandeng dan tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 14

Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izi tidak dalam trayek.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan lebih Ianjut oleh Kepala Dias Pendapatan Daerah.
 
 
 

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2012 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 22 Juli 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 22 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
YUSRI EFFENDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.