Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 22 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 22 TAHUN 2016TENTANG
PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN NOMOR POLISI DALAM PROVINSI DAN KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MENDAFTAR DAN MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, serta untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang telah bertahun-tahun tidak membayar PKB dan belum melakukan BBN-KB II, maka diperlukan motivasi dan upaya melalui pemberian pembebasan pajak kepada para Wajib Pajak dimaksud;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
|
|
7.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 18).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA ATAU TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN NOMOR POLISI DALAM PROVINSI DAN KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLIS! LUAR PROVINSI YANG MENDAFTAR DAN MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
|
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
5.
|
Kantor Bersama SAMSAT adalah Kantor Bersama SAMSAT yang berada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
|
|
6.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
|
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
|
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, yang selanjutnya disingkat BBN-KB II, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA ATAS TUNGGAKAN PKB SERTA PEMBEBASAN BBN-KB II
Pasal 2 | |
|
Memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam dan luar Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 (dua) tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya;
|
|
b.
|
sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk Kendaraan Bermotor yang menunggak kurang dari 2 (dua) tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya;
|
|
c.
|
sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk Kendaraan Bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 (satu) tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pembebasan pengenaan BBN-KB II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi (Plat BG) dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi (Plat Non BG) di Kantor Bersama SAMSAT.
|
|
(2)
|
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang diperlukan.
|
|
|
|
|
BAB Ill
TATA CARA PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA ATAS TUNGGAKAN PKB SERTA PEMBEBASAN BBN-KB II Pasal 4 | |
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atau tunggakan PKB dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Samsat sesuai dengan domisili masing-masing dengan membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan.
|
|
(2)
|
Pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru dapat dilayani/dilaksanakan setelah menyelesaikan kelengkapan administrasi dari pihak Kepolisian.
|
|
|
|
|
BAB IV
BATAS WAKTU DAN PELAKSANAAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Sebelum diberlakukan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan pembebasan BBN-KB ll sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, Dinas Pendapatan Daerah bersama instansi terkait melakukan sosialisasi terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini s.d. tanggal 30 Agustus 2016.
|
|
(2)
|
Pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan terhitung mulai tanggal September 2016 s.d. 31 Desember 2016.
|
|
(3)
|
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan/atau BBN-KB II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
Pasal 7 | |
|
(1)
|
Gubernur melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah c.q. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
|
|
(2)
|
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah agar mengadakan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait.
|
|
(3)
|
Kepala Dina Pendapatan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan pembebasan BBN-KB Il sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
|
|
|
|
|
BABV
PEMBIAYAAN Pasal 8 | |
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 Agustus 2016 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 18 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 22 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.