Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 21 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 21 TAHUN 2015

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan ayat (10) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa penghitungan dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015,
 

Menetapkan

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 1814),
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2067);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
6.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah {Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA MASUK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
11.
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian SIM penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
12
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda atau motor dan tidak melekat secara permanen.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan bermotor.
14
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
15.
Bobot adalah koefisien mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
16.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
17.
Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
18.
Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
 
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air, Alat-alat Berat, dan Alat-alat Besar.
 

Pasal 2

Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Gubernur ini dikelompokkan dalam:
a.
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, Jeep, dan minibus;
b
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.
mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, dan truck;
d.
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
e.
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
 

Pasal 3

(1)
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB ditetapkan berdasar­ kan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
{2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dan 1 (satu).
(5)
Koefisien yang nilainya 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih batas toleransi.
(6)
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(7)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini melalui penetapan sebagai berikut:
 
a.
sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor, dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
 
b
blind van, pick up, light truck, dan truck, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar Jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur.
 

Pasal 5

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
 

Pasal 6

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dan dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 7

(1)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
 

Pasal 8

(1)
NJKB dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan
(2)
NJKB dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
NJKB kendaraan bermotor harga kosong (off the road) adalah harga kosong (off the road) dikurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai;
 
b.
NJKB kendaraan bermotor harga isi (on the road) adalah harga isi (on the road) dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 9

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut Jenis isi kotor (GT/Gross Tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
(4)
Nilai Jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 

Pasal 10

(1)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu;
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet dan sejenisnya;
 
c.
besi baja, ferrocement dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi;
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 11

(1)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 12

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas, suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
 

Paeal 13

(1)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dijadikan sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran IV Peraturan Gubernur ini
 
Bagian Keempat
Lain-Lain
 

Pasal 14

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015 yang jenis, merek tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)
Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
 
e.
harga kendaraan bermotor dengan pembual kendaraan bermotor;
 
f.
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
 
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
 

Pasal 16

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 17

(1)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama 1 (satu) tahun pajak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 20 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 4 Mei 2015
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 4 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MUKTI SULAIMAN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.