Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 21 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 21 TAHUN 2010

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri bagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Rl Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A);
10
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera SeIatan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
11
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
2
Kepala Dina Pendapatan Daerah adalah Kepala Dina Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
3
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor arau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak merekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
4
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah tiap kendaraan yang digunakan alat angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
5
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan dan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau bentuk serta penggunaannya.
8.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
9.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain Perusahaan Pemegang Merek, Asosiasi Penjual Kendaraan Bermotor, dan dari tempat penjualan kendaraan air.
10.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pajak berwenang.
11.
Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
12
Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
 
 
BAB II
NILAI JUAL DAN DASAR PENGENAAN PKB, BBN-KB
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Gubernur ini diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik ama Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2010.
(2)
Nilai jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2010.
(3)
Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;
 
b.
Mobil Barang/Beban sebesar 1,30;
 
c.
Alat-alat berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2010.
(2)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2010.
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PKB kendaraan bermotor ubah bentuk, adalah nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikalikan dengan bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Dasar penggunaan PKB kendaraan bermotor ubah bentuk untuk kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dasar pengenaan BBN-KB ubah bentuk adalah nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB kendaraan bermotor ubah bentuk untuk kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB bagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air adalah nilai jual kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Nilai jual kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(3)
Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, nilai jual kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dihitung berdasarkan penjumlahan antara nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor gross ronage, antara GT5 sampai dengan GT7 fungsi, dan umur rangka/body.
(2)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dibedakan berdasarkan konstruksi sebagai berikut:
 
a.
konstruksi kayu;
 
b.
konstruksi serat, fiber, karet, dan sejenisnya;
 
c.
konstruksi besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
(3)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi sebagai berikut:
 
a.
untuk angkutan penumpang dan/atau angkutan barang;
 
b.
untuk menangkap ikan;
 
c.
untuk pengerukan;
 
d.
untuk pesiar, olahraga, dan rekreasi.
4)
Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.
 
 
 

Pasal 10

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2010.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-K.B untuk kendaraan bermotor:
 
a.
Jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 dan belum ditetapkan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, maka untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang berlaku di daerah tidak termasuk PKB dan BBN-KB;
 
b.
Jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010, maka nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi cylinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama;
 
c.
Jenis, merek, dan tipe telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010, tetapi nilai jual untuk tahun pembuatan terbaru belum tercantum, maka besarnya nilai jual dihitung dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
d.
Jenis, merek, dan tipe telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010, tetapi nilai jual untuk tahun pembuatan lebih tua tidak tercantum, maka nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di daerah.
(2)
Gubernur dapat menetapkan nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, atas:
 
a.
tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin;
 
b.
kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya;
 
c.
kerera gandeng atau tempel.
(3)
Gubernur dapat menetapkan nilai jual sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri, atas:
 
a.
gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya);
 
b.
kendaraan di atas air dengan isi kotor kurang dari 1 GT.
 
 
 

Pasal 12

Penetapan dasar pengenaan PKB BBN-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, dilaporkan Kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari telah ditetapkan.
 
 
 
BAB III
PELIMPAHAN WEWENANG PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
 

Pasal 13

Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air sebagai dasar pengenaan PKB, BBN-KB termasuk ubah bentuk, gandeng dan tempeI sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala ini Pendapatan Daerah.
 
 
 

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik ama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Tahun 2009 (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 1 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera SeIatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 26 April 2010
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
dto.
H.ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 5 Mei 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dto.
MUSYRIF SUWARDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.