Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 20 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 20 TAHUN 2014TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 447);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
| |
|
6.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Selatan.
| |
|
3.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan atau pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga Kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.
| |
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan motor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| |
|
12.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan bermotor.
| |
|
14.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah Harga Rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |
|
15.
|
Bobot adalah koefisien mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
16.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
| |
|
17.
|
Umur Rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
| |
|
18.
|
Umur Motor adalah umur motor kendaraan di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
Bobot, yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
JKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HpU atas suatu kendaraan bermotor pada Tahun 2013.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
| |
|
(5)
|
Koefisien yang nilainya 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
| |
|
(6)
|
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana pada ayat (4) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
| |
|
(7)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini melalui penetapan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
sedan, jeep, minibus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
|
|
|
b.
|
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {3) dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan BNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka atau body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
| |
|
(2)
|
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
(3)
|
Nilai jual rangka atau body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka atau body.
| |
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda atau horse power dan umur motor.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
| |
|
|
a.
|
kayu;
|
|
|
b.
|
serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan
|
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
|
|
(2)
|
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
|
|
|
b.
|
penangkap ikan;
|
|
|
c.
|
pengerukan; dan
|
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
|
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada Tahun 2013.
| |
|
| ||
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernurnya Pasal 11 | ||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor alum pembuatan 2014 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebelum tahun pembuatan 20 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBNKB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| |
|
|
a.
|
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
|
|
|
b.
|
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
|
|
|
c.
|
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
|
|
|
d.
|
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
|
|
|
e.
|
harga kendaraan bermotor dengan pembuatan kendaraan bermotor;
|
|
|
f.
|
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenisnya; dan
|
|
|
g.
|
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
|
|
(3)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atau Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku sampai ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
| ||
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15 | ||
|
Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| ||
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBNKB berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, serta penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan NJKB tertentu sesuai HPU setempat khusus untuk daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
| |
|
(2)
|
NJKB tertentu sesuai HPU setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 14 Juli 2014 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 14 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014 NOMOR 20 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.