Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 18 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 18 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka dalam hal akhir masa pajak bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional, pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
| ||
|
5.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2012 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| ||
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Pembayaran pajak yang terutang dilakukan pada Bendahara Pembantu atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
|
(1a) |
Pembayaran tahunan pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa PKB dan dalam hal akhir masa pajak bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional, maka pendaftaran dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
| |
|
|
(2)
|
Uang Pajak yang diterima oleh Bendahara Penerima Pembantu atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Daerah dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
| |
|
|
(3)
|
Terhadap penyetoran uang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam karena hambatan geografis, maka penyetorannya dapat dilakukan paling lambat 3 x 24 jam.
| |
|
|
(4)
|
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima Pembantu wajib menyampaikan laporan penerimaan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan formulir model DPD-088 yang diketahui oleh Kepala UPTD.
| |
|
|
(6)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing lembar dilampiri dengan formulir Model Bend.16, Bend. 17, dan Bend. 26, dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
lembar kesatu untuk Gubernur c.q. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
|
|
|
|
b.
|
lembar kedua untuk arsip;
|
|
|
|
c.
|
lembar ketiga untuk Kepala Dinas Pendapatan Daerah; dan
|
|
|
|
d.
|
lembar keempat untuk Inspektur Provinsi.
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 April 2015 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 10 April 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto. H. MUKTI SULAIMAN BERITA DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 18 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.