Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG
PENGHAPUSAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS AIR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas air;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
| |
|
8.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 50);
| |
|
9.
|
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS AIR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS AIR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
| |
|
3.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
4.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPTB adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
6.
|
Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air, yang selanjutnya disingkat PKBAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
7.
|
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air adalah orang pribadi, badan, instansi Pemerintah dalam Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
8.
|
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air adalah semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang dimiliki oleh orang pribadi, badan, dan instansi Pemerintah dalam Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
9.
|
Sanksi Administrasi PKBAA merupakan denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKBAA yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
| |
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBNKBAA adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor di Atas Air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
Bagian Kesatu Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA Pasal 2 | ||
|
Memberikan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) termasuk sanksi administrasi denda dan bunga.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Memberikan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) termasuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Penghapusan PKBAA dan BBNKBAA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 untuk tahun 2022 beserta tahun-tahun lalu.
| |
|
(2)
|
Penghapusan PKBAA dan BBNKBAA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
| |
|
(3)
|
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan terhadap PKBAA dan BBNKBAA yang telah melakukan pembayaran sebelum peraturan ini berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 27 Januari 2022 GUBERNUR SUMATERA SELATAN Dto. H. HERMAN DERU Diundangkan di Palembang pada tanggal 27 Januari 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, Dto. S. A. SUPRIONO BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 1 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.