Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 1 TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor I Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
7.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi, Pengertian, dan Istilah
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur mi, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Wakil Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut instansi Pelaksana Pemungut Pajak, adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Kepala Instansi Pemungut Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Instansi Pemungut Pajak, adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu terkait pajak daerah
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
Bagian Kedua
Asas
 

Pasal 2

Pemberian pemanfaatan insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
BAB Il
INSENTIF
 

Pasal 3

(1)
Insentif dapat diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau pihak-pihak terkait.
(2)
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional dapat dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan/atau
 
d.
pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(3)
Pemberian insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan.
 

Pasal 4

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi:
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dapat dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 5

(1)
Insentif bersumber dari pendapatan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari:
 
a.
pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
 
b.
pajak kendaraan di alas air dan bea balik nama kendaraan di atas air;
 
c.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor
 
d.
pajak air permukaan; dan/atau
 
e.
pajak rokok
(2)
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas :
 
a.
pajak kendaraan bermotor;
 
b.
bea balik nama kendaraan bermotor; dan/atau
 
c.
pajak air permukaan.
(3)
Jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh wajib pajak terdiri atas:
 
a.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan/atau
 
b.
pajak rokok
 

Pasal 6

(1)
Besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 3% (tiga per seratus) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 7

(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000 000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 8

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala instansi Pelaksana Pemungut Pajak menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak, serta rincian objek belanja pajak.
(3)
Pelaksanaan penganggaran, pengajuan, dan pencairan insentif pemungutan pajak, dilaksanakan oleh Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif dapat diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 8 Januari 2018
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 8 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.