Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 57 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 57 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disingkat dengan SKPD Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang mengelola kekayaan/fasilitas daerah dan memungut Retribusi.
6.
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian/pemanfaatan kekayaan Daerah.
10.
Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian, kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
17.
Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditujukan oleh instrument ukur atau sistem pengukuran dengan nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu atau dengan kata lain, Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar Nasional dan atau Internasional untuk satuan ukuran tertentu.
18.
Laboratorium Kalibrasi adalah Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan Sistem Mutu ISO 1702 dan mempunyai kompetensi dalam mengkalibrasi alat ukur (Laboratorium).
19.
Kerjasama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama yang dilakukan oleh Gubernur dengan Pihak Ketiga dalam rangka pendayagunaan asset-asset daerah untuk peningkatan pendapatan daerah.
20.
Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan kekayaan daerah melalui perjanjian kerjasama.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi pelayanan pemberian hak pemakaian dan/atau pemanfaatan kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu berupa:
 
a.
pemakaian tanah;
 
b.
pemakaian gedung dan bangunan;
 
c.
pemakaian laboratorium;
 
d.
pemakaian workshop;
 
e.
pemakaian kendaraan, alat-alat berat dan peralatan; dan
 
f.
pemakaian dan pemanfaatan fasilitas perpustakaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak untuk menggunakan/memanfaatkan kekayaan/fasilitas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang wajib membayar Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah/pemanfaatan fasilitas daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Wajib Retribusi bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dalam hal pengoperasian pemakaian kekayaan daerah dilakukan langsung oleh Wajib Retribusi.
(2)
Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kerusakan:
 
a.
yang terjadi selama jangka waktu pemakaian; atau
 
b.
yang diakibatkan karena kelalaian dan keamanan yang tidak terjamin pada saat pemakaian.
(3)
Pembuktian terjadinya kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acaranya pada saat penyerahan dan pengembalian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4)
Wajib Retribusi wajib menyerahkan jaminan penyewaan (Rental/Bond) sebesar yang ditetapkan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan referensi bank atas pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
(5)
Wajib Retribusi bertanggung jawab atas keselamatan jiwa dan raga operator/sopir selama pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
(6)
Tanggung jawab Wajib Retribusi atas keselamatan jiwa dan raga operator/sopir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
 
a.
memasang alat pengamanan/safety pada kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
 
b.
memasang alat komunikasi pada kendaraan; dan
 
c.
mengasuransikan operator/sopir.
(7)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dan melunasi utang Retribusi yang terutang baik yang sedang berjalan maupun yang tertunggak.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran

 

Pasal 5

(1)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendaftar dengan menggunakan SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada SKPD Pemungut.
(4)
SPdORD yang dikembalikan dicatat dalam daftar induk Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut dan nomor urut dimaksud digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi
(5)
Bentuk/format dan pengadaan SPdORD ditetapkan pelaksanaannya lebih lanjut oleh SKPD Pemungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan, Besarnya Tarif dan Masa Retribusi

 

Pasal 6

(1)
Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian dikalikan dengan tarif yang berlaku.
(2)
Besarnya Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk pemakaian tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
 
b.
untuk pemakaian gedung dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
 
c.
untuk pemakaian laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
 
d.
untuk pemakaian workshop sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
 
e.
untuk pemakaian kendaraan dan alat-alat berat serta peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
 
f.
untuk pemakaian dan pemanfaatan fasilitas perpustakaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, lebih dari 1 (satu) tahun anggaran secara berkelanjutan diatur dalam naskah perjanjian antara SKPD Pemungut dengan Pihak Ketiga.
(2)
Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hak dan kewajiban antara SKPD Pemungut dan Pihak Ketiga.
 
 
 
 

Pasal 8

Masa Retribusi adalah perkali pakai atau pertransaksi.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 9

(1)
Retribusi yang terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Dalam hal pemakaian kekayaan daerah dilakukan dengan perjanjian maka jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan jangka waktu yang diatur dalam Naskah Perjanjian antara Kepala SKPD Pemungut dengan Pihak Ketiga.
(3)
Blanko SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dan dianggarkan biaya pencetakannya dalam DPA SKPD Pemungut atau dapat dicetak dengan aplikasi komputer.
(4)
Bentuk/format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Retribusi terutang dilakukan secara tunai pada saat penyerahan kekayaan daerah akan dipakai atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKRD diterbitkan kecuali pemakaian kekayaan daerah yang dilakukan dengan naskah perjanjian, jangka waktu pembayaran ditetapkan dalam naskah perjanjian.
(2)
Pembayaran Retribusi terutang dilakukan Wajib Retribusi melalui bendahara penerima sebesar nilai nominal yang tercantum dalam SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kecuali pemakaian rumah dinas dilakukan melalui pembayaran gaji.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai bukti pembayaran setelah divalidasi/ditandatangani dan dicap lunas/kas register oleh bendahara penerima.
(4)
Penunjukan bendahara penerima ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Kepala SKPD Pemungut.
(5)
Pegawai yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi bendahara penerima diutamakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bendahara penerima harus menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ke rekening Pemerintah Daerah (Kas Daerah) pada Bank Nagari Sumatera Barat paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
(2)
Pengecualian dari ketentuan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
(3)
Blanko Surat Tanda Setor yang digunakan adalah blanko yang disiapkan dan dicetak oleh SKPD Pemungut atau dibuat dengan aplikasi computer sesuai dengan bentuk/format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 

Pasal 12

Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan pada kantor SKPD Pemungut.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi yang karena kelalaiannya, sehingga tidak membayar atau kurang bayar Retribusi terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari Retribusi terutang setiap bulan keterlambatan.
(2)
Dalam hal pemakaian/penggunaan pemanfaatan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait dengan perjanjian, maka penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam naskah perjanjian.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN DAN KEDALUARSA PENAGIHAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Penagihan

 

Pasal 14

(1)
Retribusi terutang yang belum dibayar atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditagih dengan STRD.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar Retribusi yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka SKPD Pemungut harus memberi teguran dengan menerbitkan surat teguran.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kedaluarsa Penagihan

 

Pasal 15

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b yaitu Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi, karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapus.
(2)
Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban

 

Pasal 17

(1)
Bendahara penerima dan petugas yang terkait dengan pemungutan Retribusi wajib menyelenggarakan pencatatan/pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan.
(2)
Bendahara penerima dan petugas yang terkait dengan pemungutan Retribusi wajib mengarsipkan dan mengamankan seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan/pembukuan.
(3)
Buku-buku yang digunakan oleh bendahara penerima untuk pencatatan/membukukan kegiatan pembayaran/penerimaan dan penyetoran disiapkan dan diadakan oleh SKPD Pemungut sesuai dengan format/bentuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaporan

 

Pasal 18

(1)
Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Secara fungsional laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk diverifikasi.
(3)
Secara administrasi laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada DPKD selaku koordinator pemungutan penerimaan daerah untuk dievaluasi.
(4)
Laporan secara fungsional dilengkapi bukti penerimaan dan penyetoran serta slip Buku kas Umum, sedangkan laporan secara administrasi dilengkapi dengan daftar persediaan barang cetakan berharga seperti:
 
a.
SKRD; dan
 
b.
karcis.
(5)
Laporan secara fungsional disiapkan oleh SKPD Pemungut sesuai dengan bentuk/format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Laporan secara administrasi sesuai dengan bentuk/format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7)
Blanko laporan realisasi penerimaan/penyetoran dan laporan pengadaan/pendistribusian barang cetakan sebagaimana dimaksud ayat (4), dan ayat (5) disiapkan dan diadakan oleh SKPD Pemungut.
(8)
Bentuk/format laporan petugas yang terkait dengan kegiatan pemungutan dan tata cara pembuatan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), disiapkan dan diatur pelaksanaannya lebih lanjut oleh SKPD Pemungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi dengan alasan yang jelas.
(2)
Permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui SKPD Pemungut paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterbitkan SKRD.
(3)
Keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh SKPD Pemungut.
(4)
Proses penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima.
(5)
Pengembalian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Pemungut atau dapat diperhitungkan untuk pengurangan beban kewajiban Retribusi terutang yang akan datang atau Retribusi Daerah lainnya atas nama Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN

 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dan disampaikan langsung ke SKPD Pemungut.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketidakbenaran ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak diproses.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan keberatan diterima, Gubernur harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh SKPD.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan, maka diterbitkan SKRDLB.
(5)
SKRDLB disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur dan disampaikan langsung ke SKPD Pemungut.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses oleh SKPD Pemungut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur harus memberi keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan oleh SKPD Pemungut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah melewati jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi dan terhadap pejabat yang diberi tugas memproses pengembalian pembayaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala SKPD Pemungut paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
c.
alasan yang singkat dan jelas; dan
 
d.
nomor rekening Wajib Retribusi atas nama Wajib Retribusi sendiri.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung oleh Wajib Retribusi atau melalui kuasanya dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Retribusi;
 
b.
fotokopi SKRD yang berfungsi sebagai bukti pembayaran.
(3)
Permohonan diterima oleh pejabat atau staf yang ditunjuk SKPD Pemungut dengan memberikan bukti penerimaan dan bukti penerimaan dimaksud adalah merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berfungsi dan berlaku sebagai bukti pembayaran.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKPD Pemungut dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta disampaikan ke DPKD.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara kas tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Wajib Retribusi sendiri, baik kelebihan pembayaran yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan atau pada tahun-tahun sebelumnya atau setelah tutup buku.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran oleh Daerah dan bukti penerimaan bagi Wajib Retribusi.
(4)
SKRDLB dan Keputusan Gubernur tentang pemindahbukuan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Kelebihan pembayaran setoran Retribusi yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan dapat dibayar langsung dengan memindahbukukan dari rekening penerimaan Retribusi SKPD Pemungut ke rekening Wajib Retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran Retribusi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya disatu sisi tahun anggaran telah berakhir/tutup buku, dapat dibayar dengan memakai/dibebankan pada rekening Dana Tak Terduga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBINAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 28

DPKD dan/atau Instansi terkait dengan pemungutan wajib melakukan pembinaan dan memonitor pelaksanaan teknis administrasi keuangan dan teknis administrasi pemungutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Kepala SKPD Pemungut atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan penerimaan dan kegiatan pemungutan Retribusi yang dilakukan oleh bendahara penerima dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi.
(2)
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan serta diikuti dengan melakukan penutupan kas/kas register dan hasil pengawasan/pemeriksaan dimaksud ditetapkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Kas.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2016.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 13 Oktober 2016
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
ttd.
IRWAN PRAYITNO

Diundangkan di Padang
pada tanggal 13 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ttd.
ALI ASMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.