Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 66 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA

NOMOR 66 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan;
b.
bahwa untuk peningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 6);
13.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil melalui e-kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 33);
14.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 19);
15.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 31);
16.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 9).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besarnya Insentif ditetapkan 3% (tiga perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan dari total pajak dan retribusi.
 
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
(3)
Besaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total insentif dari jenis pajak yang melibatkannya.
 
(4)
Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pemberian insentif dapat dilaksanakan apabila mencapai kinerja tertentu.
 
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian realisasi penerimaan total pajak dan retribusi paling kurang sebesar:
 
 
a.
15% (lima belas perseratus) untuk triwulan I;
 
 
b.
35% (tiga puluh lima perseratus) sampai dengan triwulan II;
 
 
c.
70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan triwulan III; dan
 
 
d.
100% (seratus perseratus) sampai dengan triwulan IV.
 
(3)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
 
(4)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai secara total, insentif triwulan IV tidak dibayarkan, maka Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja.
 
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 21 Oktober 2020
Pjs. GUBERNUR SULAWESI UTARA,
ttd.
AGUS FATONI

Diundangkan di Manado
pada tanggal 21 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA,
ttd.
EDWIN HARMINTO SILANGEN

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2020 NOMOR 66
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.