Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA

NOMOR 4 TAHUN 2017

 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI SULAWESI UTARA DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB), BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB), PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB), PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP), DAN PAJAK ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran Pajak Rokok dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
8.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI SULAWESI UTARA DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB), BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB), PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB), PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP) DAN PAJAK ROKOK.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Pajak Provinsi terdiri Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
6.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
7.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
8.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok yang dipungut disetor ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan.
9.
Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan dari masing-masing daerah Kabupaten/Kota yang besarnya ditentukan atas daerah penghasil yang didasarkan atas ketentuan perundangan yang berlaku.
10.
Pemerataan pembangunan di Kabupaten/Kota dihasilkan antara lain melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.
 
 
BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
 

Pasal 2

(1)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3)
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(4)
Pembagian hasil penerimaan PKB, BBN-KB, PBB-KB dan PAP sebagaimana yang disampaikan di atas dilakukan setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
(5)
Pembagian dari hasil penerimaan Pajak Rokok, diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan porsi sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Kabupaten/Kota, sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi.
 
 

Pasal 3

(1)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) untuk Pajak Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 80% (delapan puluh persen) berdasarkan potensi.
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 80% (delapan puluh persen) berdasarkan potensi.
(4)
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi.
(6)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) untuk Pajak Rokok dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan dari masing­ masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
 
BAB III
PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
 

Pasal 4

(1)
Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen) termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
 
 
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN, PENYALURAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
 

Pasal 5

(1)
Penetapan besaran alokasi sementara dan alokasi definitif akan ditetapkan/diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara.
(2)
Besaran alokasi sementara Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan target pendapatan pajak daerah pada APBD tahun berkenaan.
(3)
Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan yang diterima satu tahun anggaran.
(4)
Penetapan alokasi Dana Bagi Hasil ditetapkan pada setiap tahunnya yang dibagi dalam 12 (dua Belas) bulan disesuaikan dengan realisasi penerimaan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
(5)
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dilaksanakan setiap bulan, setelah Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan bukti penerimaan bulan sebelumnya (kwitansi dan rekening koran).
(6)
Dalam hal selisih kurang/lebih antara alokasi sementara dan definitif akan diperhitungkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
(7)
Perhitungan selisih lebih/kurang penyaluran Pajak Provinsi berdasarkan rekonsiliasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Bank Persepsi (Bank Sulut).
(8)
Dalam hal selisih lebih/kurang penyaluran Pajak Rokok didasarkan pada Rekonsiliasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Sulawesi Utara dan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(9)
Apabila terjadi perubahan target penerimaan atau tidak tercapainya target maka akan disesuaikan perhitungan Dana Bagi Hasil.
(10)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar (PBB-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk bulan Desember akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
(11)
Khusus Pajak Rokok dihitung per triwulan sesuai dengan yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Untuk Triwulan IV yang ditransfer adalah Bulan Oktober dan November sedangkan untuk Bulan Desember disalurkan bersamaan dengan Triwulan I tahun berikutnya.
 
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan perhitungan, Bidang Pendapatan Lain-lain mengajukan permintaan penyaluran kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara selaku Pengguna Anggaran (P A).
(2)
Pengguna Anggaran (PA) Memerintahkan kepada Kepala Bidang Pendapatan lain-lain selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menindaklanjuti proses administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota yang besarannya sesuai Keputusan Gubernur, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan atau setelah Surat Pertanggungjawaban dimasukkan.
(4)
Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di Provinsi dan Kabupaten-Kota di wilayahnya.
(5)
Dalam hal pelaporan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan penerimaan kepada Gubernur C.q Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara selambat­ lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya atas nama Gubernur Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaporkan penyaluran Dana Bagi Hasil ke Menteri Keuangan C.q Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
 
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 1 Februari 2017
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
ttd
OLLY DONDOKAMBEY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.