Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 31 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 31 TAHUN 2019TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu penyesuaian besaran pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 belum mengakomodir penyesuaian besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran bahan bakar Minyak Dalam Negeri;
| |
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |
|
|
(1)
|
Untuk pembelian BBM pada Sektor Transportasi dipungut PBB-KB sebesar 100% dari jumlah pembelian atau 100% x 7,5% x harga dasar x jumlah pembelian.
|
|
|
(2)
|
Untuk pembelian BBM pada Sektor Non Transportasi meliputi: ke PU-an, perkebunan, pertambangan, perikanan, telekomunikasi, usaha jasa perbankan, usaha hotel dan restoran, usaha jasa minyak dan gas bumi serta sektor lainnya yang wajib menggunakan BBM Non Subsidi dipungut PBB-KB sebesar 80% dari jumlah pembelian atau 80% x 7,5% x harga dasar x jumlah pembelian.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan 1 pasal, yakni pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIA
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11A | |
|
|
(1)
|
Pembelian BBM oleh Wajib Pungut dan para Agen BBM Non Subsidi dilakukan di Terminal Bahan Bakar Minyak resmi milik pemegang Izin Niaga Umum (INU) yang mempunyai terminal Bahan Bakar Minyak di Sulawesi Tenggara sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan;
|
|
|
(2)
|
Para Wajib Pungut dan Agen BBM Non Subsidi tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dari daerah lain;
|
|
|
(3)
|
Para pengguna BBM Non Subsidi tidak diperbolehkan membeli BBM ke pemegang Izin Niaga Umum (INU) yang tidak terdaftar sebagai WAPU PBB-KB di Provinsi Sulawesi Tenggara;
|
|
|
(4)
|
Badan Usaha yang terdaftar secara selektif sebagai WAPU PBB-KB di Provinsi Sulawesi Tenggara harus memiliki Izin Niaga Umum yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus Pajak Bahan Bakar Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
Pada Tanggal 17 September 2019 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd. ALI MAZI Diundangkan di Kendari Pada Tanggal 17 September 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI ttd. LA ODE MUSTARI BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 31 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.