Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 27 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 27 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara­ Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 4).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
9.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
10.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWD, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
14.
Surat Ketetapan Pajak daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya jumlah administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah adalah selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
18.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
19.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
20.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang tutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
 
Bagian Kedua
Maksud dan tujuan

 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan yang mudah, cepat, tepat; dan
b.
memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pengaturan, prosedur, mekanisme dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan.
 
BAB II
NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu
Nama Pajak

 

Pasal 4

Dengan nama Pajak Air Permukaan dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
Bagian Kedua
Objek Pajak

 

Pasal 5

(1)
Objek Pajak Air Permukaan adalah:
 
a.
pengambilan air permukaan;
 
b.
pemanfaatan air permukaan; dan
 
c.
pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu:
 
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga.
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
 
c.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
d.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
 
Bagian Ketiga
Subjek dan Wajib Pajak

 

Pasal 6

(1)
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(2)
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

Bagian Kesatu

 

Pasal 7

(1)
Pajak Air Permukaan terutang sejak pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Pajak Air Permukaan terutang dipungut di wilayah daerah tempat Air Permukaan berada.
 
BAB IV
KEWENANGAN

Bagian Kesatu

 

Pasal 1

(1)
Badan Pendapatan Daerah, berwenang:
 
a.
melakukan pendataan obyek dan Subyek Pajak Air Permukaan;
 
b.
menetapkan pokok Pajak Air Permukaan;
 
c.
melakukan penagihan Pajak Air Permukaan;
 
d.
melakukan pembukuan, pelaporan dan mengaudit pembayaran Pajak Air Permukaan yang disetorkan ke Kas Daerah;
 
e.
melakukan monitoring dan evaluasi dengan instansi terkait potensi pajak, penetapan target Pajak Air Permukaan dengan melibatkan Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah;
 
f.
melakukan tugas lain dari Gubernur terkait optimalisasi Pajak.
(2)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, berwenang:
 
a.
melakukan pendataan dan pendaftaran atas izin Pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
 
b.
melakukan pendataan atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
 
c.
melakukan perhitungan potensi atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
 
d.
melakukan verifikasi atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
 
e.
melakukan pemantauan, pengawasan atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan dengan berkoordinasi dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
f.
melakukan tugas teknis lain dari Gubernur terkait atas izin pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
 
BAB V
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan

 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan pertimbangan sebagian atau seluruh faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air;
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan pemanfaatan air; dan/atau
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.
 
Bagian Kedua
Tarif Pajak

 

Pasal 9

(1)
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Besarnya pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
 
Bagian Ketiga
Penetapan Pajak dan Sanksi Administratif
 

Pasal 10

(1)
Besarnya pokok Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan menerbitkan SKPD oleh pihak UPTB.
(2)
Berdasarkan SKPD yang telah ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD, Wajib Pajak harus segera melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan.
(3)
Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran atas Pajak Air Permukaan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dengan cara menerbitkan STPD.
 
Bagian Keempat
Penetapan Tarif

 

Pasal 11

(1)
Penetapan besarnya tarif pajak dihitung bersama antara petugas dengan wajib pajak berdasarkan nilai perolehan air (NPA).
(2)
Cara menghitung Nilai Perolehan Air yaitu Volume x Harga Dasar Air (HDA) = Volume x Faktor Nilai Air x Harga Air Baku.
(3)
Penetapan besarnya tarif pajak atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan perhitungan kubikasi dengan menggunakan Flow meter.
(4)
Penggunaan Flow Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Wajib Pajak.
(5)
Hasil perhitungan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2), ditetapkan oleh Gubernur melalui instansi teknis yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan

 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Pajak Air Permukaan diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTB atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(2)
Penyetoran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung dari Pajak Air Permukaan terutang.
(4)
Khusus untuk pembangkit listrik, pembayaran Pajak Air Permukaan dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan apabila secara teknis mengalami kesulitan dapat dilaksanakan setiap triwulan tanpa mengurangi sanksi administratif.
 

Pasal 13

(1)
Kepala Badan dapat menerbitkan STPD dalam hal:
 
a.
pajak air permukaan dalam suatu masa pajak tidak atau kurang bayar; dan
 
b.
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda/bunga.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak Air Permukaan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditambah dengan sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung dari pajak terutang untuk paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
 

Pasal 14

(1)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah Pajak Air Permukaan yang harus dibayar bertambah, wajib dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Keterlambatan pembayaran Pajak Air Permukaan yang tercantum dalam SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok pajak yang harus dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
 
BAB VI
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN

Bagian Kesatu
Jenis Formulir

 

Pasal 15

(1)
Jenis formulir yang dipergunakan dalam pungutan Pajak Air Permukaan meliputi:
 
a.
formulir SKPD terdiri dari 5 (lima) rangkap yang masing­-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1.
lembar pertama untuk Wajib Pajak;
 
 
2.
lembar kedua untuk Bank;
 
 
3.
lembar ketiga untuk UPTB;
 
 
4.
lembar keempat untuk Badan sebagai laporan; dan
 
 
5.
lembar kelima untuk arsip.
 
b.
formulir Surat Setoran Pajak Daerah terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1.
lembar pertama untuk Wajib Pajak;
 
 
2.
lembar kedua untuk Bank;
 
 
3.
lembar ketiga untuk UPTB;
 
 
4.
lembar keempat untuk Badan sebagai laporan; dan
 
 
5.
lembar kelima untuk arsip.
 
c.
formulir STPD terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing­ masing diperuntukkan bagi:
 
 
1.
lembar pertama untuk Wajib Pajak;
 
 
2.
lembar kedua untuk Bank;
 
 
3.
lembar ketiga untuk UPTB;
 
 
4.
lembar keempat untuk Badan sebagai laporan; dan
 
 
5.
formulir laporan bulanan.
(2)
Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Kedua
Penatausahaan

 

Pasal 16

(1)
Formulir pendaftaran objek dan subjek pajak Air Permukaan memuat data identitas Wajib Pajak dan obyek pajak.
(2)
Data identitas Wajib Pajak dan objek pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Wajib Pajak.
(3)
Rekapitulasi penetapan dan pembayaran yang merupakan catatan penetapan jumlah Pajak Air Permukaan berdasarkan SKPD atau STPD memuat:
 
a.
nomor urut;
 
b.
NPWPD;
 
c.
nama dan alamat pemilik atau perusahaan;
 
d.
tanggal penetapan;
 
e.
jumlah pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
f.
jumlah penetapan;
 
g.
tanggal pembayaran; dan
 
h.
nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.
(4)
Rekapitulasi tunggakan pajak yang merupakan catatan piutang Pajak Air Permukaan berdasarkan SKPD atau STPD memuat:
 
a.
nomor urut;
 
b.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
c.
tanggal SKPD dan NPWPD;
 
d.
masa pajak; dan
 
e.
besarnya pajak.
 
BAB VII
BAGI HASIL PAJAK

Bagian Kesatu

 

Pasal 17

(1)
Sebagian hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.
 
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 18

Kepala Badan karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a.
membetulkan SKPD atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan penulisan, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak Air Permukaan yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak Air Permukaan yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
d.
menghapuskan atau mengurangkan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif.
 

Pasal 19

(1)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara tertulis kepada Kepala UPTB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dan/atau STPD.
(2)
Kepala UPTB membuat rekomendasi teknis mengenai dasar pertimbangan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya ditetapkan Keputusan Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD dianggap dikabulkan.
 
BAB IX
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

 

Pasal 20

(1)
Kepala Badan karena jabatannya atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan.
(2)
Jenis keringanan Pajak Air Permukaan berlaku terhadap:
 
a.
besarnya Pajak Air Permukaan terutang; dan
 
b.
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(3)
Untuk mendapatkan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis, dengan menggunakan bahasa Indonesia, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketetapan pajak kepada Kepala Badan, dengan disertai rekomendasi Kepala UPTB.
(4)
Permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif, harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
SKPD dan/atau STPD asli;
 
b.
akta pendirian perusahaan;
 
c.
bukti pembayaran yang telah dilakukan; dan
 
d.
melampirkan surat pernyataan mengenai alasan/permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif.
(5)
Kepala Badan harus memberikan keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(6)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan tidak memberikan keputusan, permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif dianggap dikabulkan.
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD dan/atau STPD Pajak Air Permukaan.
(2)
Permohonan keberatan atas SKPD dan/atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD dan/atau STPD diterima dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Kepala Badan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan atas SKPD dan/atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Badan tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan atas SKPD dan/atau STPD, dianggap dikabulkan.
(5)
Permohonan pengajuan keberatan atas SKPD dan/atau STPD, tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 22

Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 23

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan yang disampaikan secara tertulis kepada Badan dilengkapi dengan:
 
a.
SKPD asli; dan
 
b.
Tanda bukti pembayaran Pajak Air Permukaan yang asli.
(2)
Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKPDLB, dengan ketentuan dapat dikompensasikan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya, atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak Air Permukaan yang bersangkutan.
 

Pasal 24

(1)
Kepala UPTB dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan kepada Badan.
(2)
Kepala Badan dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dianggap dikabulkan.
 
BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak Air Permukaan menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh dalam hal:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
 
b.
terdapat pengakuan utang Pajak Air Permukaan dari Wajib Pajak secara langsung, yaitu Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah; dan
 
c.
terdapat pengakuan utang Pajak Air Permukaan dari Wajib Pajak secara tidak langsung, yaitu dengan adanya pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
 
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

 

Pasal 26

(1)
Badan berkoordinasi dengan Instansi terkait melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian lapangan dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Air Permukaan terhadap Wajib Pajak meliputi:
 
a.
pemeriksaan pajak;
 
b.
penagihan pajak;
 
c.
penatausahaan pajak; dan
 
d.
penegakan Perataran Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Badan dan Instansi terkait secara mandiri atau bersama-sama sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
 
a.
pengawasan preventif; dan
 
b.
pengawasan represif.
(4)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Badan yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah yang diperlihatkan kepada Wajib Pajak.
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Bagian Kesatu

 

Pasal 27

Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 22 Agustus 2019
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MAZI

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 22 Agustus 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
LA ODE LESTARI

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.