Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 26 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 26 TAHUN 2013TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2012.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tekanan gandar, yang dibedakan adalah jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
jenis bahan bakar kendaraan bermotor, yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak dan 4 tak, dan isi silinder.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1 (satu); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur sebagai tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Alat-Alat Berat dan Alat Alat Besar Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2012.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Nilai jual alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Buku Empat Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Tambahan Lampiran Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur sebagai tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Nilai jual kendaraan bermotor atas Kereta Gandeng atau tempel sebagai dasar penghitungan PKB, berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai Kereta Gandeng atau Tempel.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum barang atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel adalah sebagai perkalian dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, (2) huruf b, (2) huruf c dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Nilai jual kendaraan bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin sebagai dasar penghitungan PKB, berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum barang Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin adalah sebagai perkalian dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, (3) huruf b, (3) huruf c dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebagai perkalian dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tarif pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor bukan umum/pribadi ditetapkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tarif Pajak Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi kendaraan pribadi milik badan kecuali kendaraan bermotor atas nama pribadi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tarif Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Tarif Pengenaan PKB untuk Kendaraan bermotor milik Lembaga Sosial Keagamaan, Pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/POLRI, Pemerintah Daerah, Ambulance, Pemadam Kebakaran masing-masing sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Tarif Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
BBN-KB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur yaitu Dasar Pengenaan BBN-KB dan Tarif BBN-KB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tarif pengenaan BBN-KB ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
untuk penyerahan pertama, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tarif pengenaan BBN-KB khusus Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
untuk penyerahan pertama, sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kendaraan Bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Lampiran Peraturan Gubernur ini, terdiri dari 5 (lima) buku yang ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 30 Juli 2013 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd. NUR ALAM Diundangkan di Kendari Pada tanggal 30 Juli 2013 SEKRETARIS DAERAH, ttd. ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.