Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 19 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 19 TAHUN 2014

 
TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
 

Menimbang

bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi.
 

Menimbang

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 32 tahun 2008 Nomor 59,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pengambilan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar untuk bergerak.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas pemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.
Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau akibat dari ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
8.
Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disebut STNK adalah surat yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identifikasi kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PKB
 

Pasal 2

(1).
Pemberian pengurangan PKB berlaku terhadap wajib pajak untuk pengesahan kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2.
(2).
Pemberian pengurangan/keringanan PKB untuk kendaraan bermotor roda 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penghapusan sanksi administrasi PKB
(3).
Pemberian pengurangan/keringanan PKB untuk kendaraan bermotor roda 2 sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai penghapusan sanksi administrasi dan tunggakan PKB selama 2 (dua) tahun.
(4).
Pemberian pelayanan pengurangan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 21 April sampai dengan 26 April 2014.
 

Pasal 3

(1).
Pengurangan PKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan berdasarkan formulir surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor yang tersedia di lokasi pameran HUT Sultra ke-50 di lapangan E. MTQ Provinsi Sulawesi Tenggara pada stand Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2).
Persyaratan pengurangan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang­ kurangnya memuat :
 
a.
Foto Copy identitas wajib pajak ( KTP).
 
b.
Foto Copy STNK sebelumnya.
 
c.
Foto Copy BPKB.
 

Pasal 4

Kepala Dinas Pendapatan menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian pengurangan PKS dan penghapusan sanksi administrasi kepada Gubernur sesuai ketentuan Perundang-undangan.
 
BAB Ill
PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 15 April 2014
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 15 April 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd.
LUKMAN ABUNAWAS

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2014 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.