Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH

NOMOR 5 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Bermotor perlu pembiayaan melalui dana insentif pemungutan pajak rokok, serta telah terjadi perubahan penamaan Perangkat Daerah koordinator pemungut pajak daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 89, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 75);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 62).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 449) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Instansi Pelaksana pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Dinas Pendapatan.
 
(2)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola retribusi daerah.
 
(3)
Pemberian insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal yang bersangkutan belum menerima remunerasi.
 
(4)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
 
 
2.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 11A
 
Kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan Pemungutan Pajak Rokok dan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dibiayai dari dana insentif pemungutan Pajak Rokok dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
3.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 14A
 
Pelaksanaan pembiayaan dan pertanggungjawaban kegiatan evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
 
 
4.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 16A
 
Semua ketentuan mengenai penamaan Dinas Pendapatan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 449) harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Pendapatan Daerah Provinsi.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 23 Januari 2017
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 23 Januari 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd.
DERRY. B. DJANGGOLA

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 538
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.