Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 20 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR 20 TAHUN 2019
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan dalam bentuk retribusi daerah yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menegaskan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan retribusi jasa umum;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang petunjuk Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2019 Nomor 157);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 261), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 297);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293);
 
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI JASA UMUM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Badan adalah Badan yang mempunyai tugas dan fungsi menandai Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi selatan.
7.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Kerja yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada perangkat daerah.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Unit Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPK adalah balai pengobatan, balai pelayanan kesehatan, dan unit pelayanan kesehatan lainnya milik Pemerintah Daerah.
10.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Wajib Retribusi Jasa Umum, yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
12.
Subjek Retribusi Jasa Umum, yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
15.
Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah.
16.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
17.
Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan atau surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
18.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib Retribusi untuk melaporkan objek Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.
Recu adalah tanda bukti pembayaran Retribusi yang memuat jumlah Retribusi terutang dan denda sehingga berfungsi juga sebagai SKRD atau STRD.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya terutang.
24.
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan peraturan gubernur meliputi:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
b.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
 

Pasal 3

(1)
Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelola oleh Unit Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah.
(2)
Unit Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
 
a.
UPT Transfusi Darah;
 
b.
UPT Pelatihan Kesehatan;
 
c.
UPK Kulit, Kelamin dan Kosmetika; dan
 
d.
UPK Balai Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
   

Pasal 4

Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelola oleh:
a.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
UPT Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
c.
Perangkat Daerah Pengelola lainnya yang didalam tugas pokok dan fungsinya berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
 
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN
 

Pasal 5

(1)
Orang pribadi/badan yang akan memanfaatkan/menggunakan jasa pelayanan pendidikan harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis.
(2)
Pengajuan permohonan/pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi SPORD dengan jelas, benar dan lengkap.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi SPORD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4)
Bentuk dan isi SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dapat disiapkan oleh Perangkat Daerah pengelola Retribusi, atau dibuat oleh Subjek Retribusi.
 

Pasal 6

(1)
Petugas pemungut Retribusi menetapkan jumlah Retribusi yang terutang berdasarkan SPORD.
(2)
Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan antara tarif sesuai jenis objek Retribusi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan salah satu atau beberapa penghitungan lainnya.
(3)
Jumlah Retribusi yang terutang ditetapkan dengan Recu yang berfungsi sebagai SKRD dan STRD.
(4)
Recu ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya dan petugas pemungut.
(5)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi Recu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah pengelola Retribusi.
(2)
Pemungutan Retribusi dilakukan oleh Petugas Pemungut Retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setiap tahun.
(3)
Petugas pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru.
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara sekaligus atau lunas, kecuali telah diterbitkan Keputusan Gubernur yang membolehkan Wajib Retribusi membayar secara mengangsur dengan bunga 2% (dua persen) per bulan.
(2)
Pembayaran Retribusi dapat dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah atau di tempat pelayanan.
(3)
Khusus pembayaran Retribusi Pelayanan Pendidikan dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah.
(4)
Pembayaran Retribusi yang dilakukan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal pembayaran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah, maka Wajib Retribusi menyampaikan bukti SSRD atau bukti setoran sah lainnya kepada petugas Pemungut Retribusi.
(2)
Pelayanan Retribusi dilakukan setelah bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan lengkap.
(3)
Perangkat Daerah Pengelola Retribusi wajib mendorong pembayaran Retribusi langsung ke Rekening Kas Daerah.
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka pembayaran Retribusi diterima oleh Petugas Pemungut Retribusi.
(2)
Setelah melakukan pembayaran, Wajib Retribusi menerima Recu lembaran pertama (asli) sebagai tanda bukti pembayaran Retribusi.
 
BAB IV
TATA CARA PENYETORAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi yang diterima Petugas Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disetor ke Rekening Kas Daerah sesuai Nomor Rekening Penerimaan masing-masing, atau disetor ke Bendahara Penerima Perangkat Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam setelah Retribusi diterima.
(2)
Dalam hal penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah, Petugas Pemungut Retribusi melaporkan penyetoran tersebut kepada Bendahara Penerima Perangkat Daerah disertai bukti setoran dan salinan Recu.
(3)
Dalam hal penyetoran dilakukan ke Bendahara Penerima Perangkat Daerah, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut secara bruto ke Rekening Kas Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak melunasi utang Retribusinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi mengeluarkan Surat Teguran.
(2)
Wajib Retribusi harus melunasi utang Retribusinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Teguran.
(3)
Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi belum melunasi utang Retribusinya, Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi mengeluarkan STRD.
(4)
Format Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
BAB VI
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi atas nama Gubernur.
(2)
Pengurangan dan keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Retribusi yang terutang.
(3)
Pembebasan Retribusi hanya diberikan terhadap Wajib Retribusi yang mengalami keadaan kahar (force majeure).
 

Pasal 14

(1)
Pengurangan Retribusi diberikan dalam bentuk mengurangi jumlah sanksi administrasi maupun mengurangi jumlah pokok Retribusi yang terutang.
(2)
Keringanan Retribusi diberikan dalam bentuk memberi kesempatan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
(3)
Pembebasan Retribusi diberikan dalam bentuk penghapusan Retribusi yang terutang.
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat memperoleh pengurangan atau keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan sebagai berikut:
 
a.
kemampuan Wajib Retribusi;
 
b.
kegiatan yang bersifat keagamaan, sosial, dan pemerintahan; dan
 
c.
kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan aspek keadilan dan akuntabilitas.
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi yang meminta pengurangan atau keringanan, atau pembebasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Cq. Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi yang dilengkapi surat atau dokumen yang membuktikan kebenaran alasan permohonannya.
(2)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi diberikan secara selektif, setelah melalui penelitian terhadap objek dan Subjek Retribusi yang dibuktikan dengan Berita Acara.
(3)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 17

(1)
Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi dihimpun dalam buku jenis Retribusi Daerah berdasarkan jenis penerimaan.
(2)
Daftar penerimaan dan tunggakan per jenis Retribusi dibuat berdasarkan buku jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Laporan realisasi penerimaan Retribusi Daerah dibuat paling lama setiap tanggal 5 (lima) bulan berjalan berdasarkan daftar penetapan, penerimaan, dan tunggakan per jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Format isi buku jenis penerimaan Retribusi Daerah dan format laporan realisasi penerimaan Retribusi Daerah perbulan dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 18

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mempedomani pelaksanaan retribusi jasa umum.
 

Pasal 19

(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan teknis, fasilitasi, asistensi, evaluasi, monitoring dan pengendalian.
 

Pasal 20

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pemeriksaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
BAB IX
RECU
 

Pasal 21

(1)
Recu dibuat dalam rangkap lima dengan warna yang berbeda, masing-masing:
 
a.
warna putih Lembaran I untuk Wajib Retribusi;
 
b.
warna kuning Lembaran II untuk Badan Pendapatan Daerah;
 
c.
warna merah Lembaran III untuk Bendahara Penerima Perangkat Daerah Pengelola;
 
d.
warna biru Lembaran IV untuk Kas Daerah; dan
 
e.
warna hijau Lembaran V untuk Petugas Pemungut Retribusi/Arsip.
(2)
Setiap Penerbitan Recu dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerimaan Retribusi Daerah.
 

Pasal 22

(1)
Recu disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Recu hanya sah setelah diperporasi oleh Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi menyampaikan jumlah kebutuhan Recu setiap tahun kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk kebutuhan tahun berikutnya.
(4)
Pengambilan Recu dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan.
(5)
Recu yang diambil dari Badan Pendapatan Daerah, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 23

(1)
Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi menyampaikan permintaan Recu kepada Badan Pendapatan Daerah per triwulan sesuai jumlah kebutuhannya.
(2)
Recu yang telah diambil, dicatat dan dilaporkan berdasarkan antara lain:
 
a.
jumlah pengambilan;
 
b.
nomor Recu yang diambil;
 
c.
Recu yang telah digunakan; dan
 
d.
sisa yang belum digunakan.
(3)
Laporan atas pengambilan, penggunaan dan sisa Recu disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah setiap tanggal 5 (lima) bulan berjalan, bersama dengan laporan penerimaan Retribusi Daerah.
(4)
Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 25

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 22 Mei 2019
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
Prof. Dr. Ir. H. M. NURDIN ABDULLAH, M. Agr

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 22 Mei 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
Dr. H. ASHARI FAKHSIRIE RADJAMILO, M. Si

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.