Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 21 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 21 TAHUN 2019TENTANG
PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT, | ||||
|
|
|
| ||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan standarisasi pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, perlu Pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD Pertanggungjawaban APBD, Pajak Daerah, Retribusi dan Tata Ruang Daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
| |||
|
|
|
| ||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450).
| |||
|
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN.
| ||||
|
|
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah bupati bagi Daerah kabupaten atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
| |||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau nama lain adalah Perda kabupaten dan Perda kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
| |||
|
6.
|
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan bupati dan peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda yang meliputi perda APBD dan perda perubahan APBD.
| |||
|
8.
|
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut penjabaran APBD meliputi penjabaran APBD yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
| |||
|
9.
|
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai dengan undang-undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
| |||
|
10.
|
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selaku entitas pelaporan selama suatu periode pelaporan.
| |||
|
11.
|
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
| |||
|
12.
|
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
| |||
|
13.
|
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
| |||
|
14.
|
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
| |||
|
15.
|
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
| |||
|
16.
|
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
| |||
|
17.
|
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
| |||
|
18.
|
Hari adalah hari kerja.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 2 | ||||
|
Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
| ||
|
BAB II
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI Bagian Kesatu Penyampaian Rancangan Perda Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Rancangan Perda kabupaten yang telah disetujui bersama antara bupati dan DPRD kabupaten dan rancangan peraturan bupati sebelum ditetapkan oleh bupati, paling lama 3 (tiga) Hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda Kabupaten, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
| |||
|
(2)
|
Penyampaian rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk lampiran rancangan Perda kabupaten dan lampiran rancangan peraturan bupati.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), paling sedikit memuat:
| |||
|
|
a.
|
surat bupati mengenai penyampaian rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati;
| ||
|
|
b.
|
surat bupati kepada DPRD kabupaten mengenai penyampaian rancangan Perda kabupaten untuk dibahas bersama;
| ||
|
|
c.
|
persetujuan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten terhadap rancangan perda kabupaten;
| ||
|
|
d.
|
risalah rapat paripurna DPRD Kabupaten atas pembahasan rancangan perda kabupaten; dan
| ||
|
|
e.
|
laporan hasil pemeriksaan BPK yang meliputi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Lampiran rancangan Perda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat:
| |||
|
|
a.
|
Lampiran I
| : | LRA terdiri atas; |
|
|
|
Lampiran I.1
| : | ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; |
|
|
|
Lampiran I.2
| : | rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; |
|
|
|
Lampiran I.3
| : | rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan |
|
|
|
Lampiran I.4
| : | rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara. |
|
|
b.
|
Lampiran II
| : | laporan perubahan saldo anggaran lebih; |
|
|
c.
|
Lampiran III
| : | laporan operasional; |
|
|
d.
|
Lampiran IV
| : | LPE; |
|
|
e.
|
Lampiran V
| : | neraca; |
|
|
f.
|
Lampiran VI
| : | laporan arus kas; |
|
|
g.
|
Lampiran VII
| : | catatan atas laporan keuangan; |
|
|
h.
|
Lampiran VIII
| : | daftar rekapitulasi piutang daerah; |
|
|
i.
|
Lampiran IX
| : | daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; |
|
|
j.
|
Lampiran X
| : | daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; |
|
|
k.
|
Lampiran XI
| : | daftar penyertaan modal (investasi) daerah; |
|
|
l.
|
Lampiran XII
| : | daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; |
|
|
m.
|
Lampiran XIII
| : | daftar rekapitulasi aset tetap; |
|
|
n.
|
Lampiran XIV
| : | daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; |
|
|
o.
|
Lampiran XV
| : | daftar rekapitulasi aset lainnya; |
|
|
p.
|
Lampiran XVII
| : | daftar kewajiban jangka pendek; |
|
|
q.
|
Lampiran XVIII
| : | daftar kewajiban jangka panjang; |
|
|
r.
|
Lampiran XIX
| : | daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan |
|
|
s.
|
Lampiran XX
| : | ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. |
|
(3)
|
Lampiran rancangan peraturan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memuat:
| |||
|
|
a.
|
Lampiran I
| : | Ringkasan LRA; dan |
|
|
b.
|
Lampiran I.1
| : | Penjabaran LRA. |
|
|
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pelaksanaan Evaluasi Pasal 5 | ||||
|
Pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
| ||||
|
a.
|
evaluasi kesesuaian rancangan Perda kabupaten dengan Perda APBD dan/atau perubahan APBD dan kesesuaian rancangan peraturan bupati dengan peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan/atau penjabaran Perubahan APBD; dan
| |||
|
b.
|
evaluasi kesesuaian rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati dengan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 6 | ||||
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
| ||||
|
a.
|
evaluasi konsistensi;
| |||
|
b.
|
evaluasi kebijakan; dan
| |||
|
c.
|
evaluasi legalitas.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 7 | ||||
|
Evaluasi konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menilai:
| ||||
|
a.
|
kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam rancangan Perda kabupaten;
| |||
|
b.
|
kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda kabupaten; dan
| |||
|
c.
|
kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda Kabupaten.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 8 | ||||
|
Evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD.
| ||||
|
|
|
| ||
Pasal 9 | ||||
|
Evaluasi legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk menilai:
| ||||
|
a.
|
kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda kabupaten; dan
| |||
|
b.
|
kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 10 | ||||
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian:
| ||||
|
a.
|
LRA;
| |||
|
b.
|
LPSAL;
| |||
|
c.
|
Neraca;
| |||
|
d.
|
LO;
| |||
|
e.
|
LAK;
| |||
|
f.
|
LPE; dan
| |||
|
g.
|
CaLK.
| |||
|
dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan.
| ||||
|
|
|
| ||
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Evaluasi konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Evaluasi untuk menilai kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai penyempurnaan rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati.
| |||
|
(2)
|
Evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 12 | ||||
|
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi rancangan Perda kabupaten dan rancangan Peraturan Bupati, Gubernur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah dapat meminta penjelasan kepada Bupati.
| ||||
|
|
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Evaluasi Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati ditetapkan dengan keputusan gubernur.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharmonisasikan dan di cetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| |||
|
(3)
|
Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan harmonisasi;
| ||
|
|
b.
|
rancangan Perda disertai softcopy dalam bentuk pdf; dan
| ||
|
|
c.
|
rancangan Keputusan Gubernur tentang evaluasi disertai softcopy.
| ||
|
|
|
| ||
Pasal 14 | ||||
|
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan kepada bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati.
| ||||
|
|
|
| ||
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati telah sesuai dengan Perda kabupaten tentang APBD dan/atau Perda kabupaten tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, bupati menetapkan rancangan Perda kabupaten menjadi Perda dan rancangan peraturan bupati menjadi peraturan bupati.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati bertentangan dengan Perda kabupaten tentang APBD dan/atau Perda kabupaten tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi diterima.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Gubernur melalui Biro yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat memberikan nomor register terhadap rancangan Perda kabupaten yang telah sesuai atau yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
| ||
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Penetapan rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Bupati wajib menyampaikan Perda kabupaten dan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati dan DPRD, bupati menetapkan rancangan Perda kabupaten menjadi perda dan rancangan peraturan bupati menjadi peraturan bupati, Gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri penundaan dan/atau pemotongan dana transfer umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
| ||
|
BAB III
PEMBINAAN Pasal 18 | ||||
|
Gubernur melalui Badan yang melaksanakan urusan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten dan rancangan peraturan bupati untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD dan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
| ||||
|
|
|
| ||
|
BAB IV
PELAPORAN Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Gubernur melaporkan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
| |||
|
(2)
|
Penyampaian laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 20 | ||||
|
Pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan daerah dilakukan melalui langkah-langkah yang dituangkan dalam kertas kerja Evaluasi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||||
|
|
|
| ||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||||
|
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 16 Juli 2019 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Diundangkan di Mamuju pada tanggal 16 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019 NOMOR 22 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.