Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 14 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 14 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
 

Menimbang

a.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 ayat (9) dan dalam pasal 11 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
b.
Bahwa peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang perhitungan Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama Kendaraan bermotor Tahun 2012 dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2013 Dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 sehingga perlu di ganti.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara kerja perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaga negara Republik indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang perhitungan dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 447);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 56);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Unsur-Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakannya disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Kendaraan bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dari instansi yang berwenang.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah Alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus.
11.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan atau bentuk serta penggunaannya.
12.
Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merk, type, Negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, Provinsi dan lokasi SAMSAT.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
14.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat.
15.
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
16.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
17.
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
BAB II
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 2

1)
Perhitungan dasar Pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok;
 
a.
NJKB; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2)
NJPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2013.
3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya I (satu) atau lebih besar dari I (satu)
5)
Koefisien sama dengan I (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
6)
Koefisien lebih besar dari I (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
7)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai berikut;
 
a.
Sedan, jeep, minibus, microbus, bus sepeda motor dan sejenisnya,sebesar 1 (satu); dan
 
b.
Mobil barang/ beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 3

1)
Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
 

Pasal 4

NJKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
 

Pasal 5

Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
Untuk kendaraan bermotor pribadi
 
1.
Kepemilikan Pertama sebesar 1,5% x dasar pengenaan PKB
 
2.
Kepemilikan kedua sebesar 2,5% x dasar pengenaan PKB;
 
3.
Kepemilikan ketiga sebesar 3,5% x dasar pengenaan PKB;
 
4.
Kepemilikan keempat sebesar 4,5% x dasar pengenaan PKB;
 
5.
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5% x dasar pengenaan PKB.
b.
Untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1% x dasar pengenaan PKB;
c.
Untuk kendaraan milik badan sosial/ keagamaan, pemerintah,pemerintah daerah, TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% x dasar pengenaan PKB;
d.
Alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2% x dasar pengenaan PKB.
 

Pasal 6

(1)
Tata cara perhitungan BBNKB diuraikan sebagai berikut:
 
a.
12,5% x NJKB untuk penyerahan pertama;
 
b.
1% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
 
c.
0,5% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan bermotor dari luar daerah dengan usia kendaraan bermotor telah mencapai 5 (lima) tahun atau lebih yang dihitung sejak tahun pembuatan.
(2)
Untuk kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, perhitungan BBNKB masing-masing sebagai berikut:
 
1.
0,75% x NJKB untuk penyerahan pertama;
 
2.
0,075% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran 1 Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 peraturan Gubernur ini.
(3)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran 1 Peraturan Gubernur ini.
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 8

(1)
NJKB ubah bentk sebagai dasar perhitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014.
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 9

(1)
Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air;
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2013;
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, air kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body;
(4)
Nilai jual kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 

Pasal 10

(1)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
Kayu;
 
b.
Serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
Besi, Baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
Angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
Penangkap ikan;
 
c.
Pengerukan;
 
d.
Pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 11

(1)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur.
 
Bagian Ketiga
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 12

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk untuk alat-alat berat dan alat-alat besar berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2013.
 

Pasal 13

(1)
Dasar pengenaan PKB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan gubernur ini.
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 14

 

Pasal 15

Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan daerah atas nama Gubernur Sulawesi Barat.
 

Pasal 16

NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda.
 

Pasal 17

(1)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor, dengan ketentuan:
 
a.
Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif pertambahan nilai;
 
b.
Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif BBN-KB ditambah Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan.atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
 
e.
Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
 
f.
Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
 
g.
Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
(3)
Dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau temple, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 18

Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2012 dalam Wilayah provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2012 dalam Wilayah provinsi Sulawesi Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
 
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 30 Mei 2014
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 30 mei 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ISMAIL ZAINUDDIN

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2014 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.