Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 14 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT

NOMOR 14 TAHUN 2011

 
TENTANG

PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan Penyesuaian Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 56).
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakannya di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek;
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
10.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen;
11.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus;
12.
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau bentuk serta penggunaannya;
13.
Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merk, type, negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, provinsi dan lokasi SAMSAT;
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
15.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat;
16.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang;
17.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body;
18.
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
 
 
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
(5)
Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
(6)
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(7)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
 
b.
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 
 
 
 

Pasal 3

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 4

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
 
 
 
 

Pasal 5

Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
untuk kendaraan bermotor pribadi:
 
1.
kepemilikan pertama sebesar 1,5% x dasar pengenaan PKB;
 
2.
kepemilikan kedua sebesar 2,5% x dasar pengenaan PKB;
 
3.
kepemilikan ketiga sebesar 3,5% x dasar pengenaan PKB;
 
4.
kepemilikan keempat sebesar 4,5% x dasar pengenaan PKB;
 
5.
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5% x dasar pengenaan PKB.
b.
untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1% x dasar pengenaan PKB;
c.
untuk kendaraan milik badan sosial/keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% x dasar pengenaan PKB;
d.
Alat alat berat dan alat alat besar sebesar 0,2% x dasar pengenaan PKB.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tata cara perhitungan BBNKB diuraikan sebagai berikut:
 
a.
12,5% x NJKB untuk penyerahan pertama;
 
b.
1% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
 
c.
0,5% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
(2)
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, perhitungan BBNKB masing-masing sebagai berikut:
 
a.
0,75% x NJKB untuk penyerahan pertama;
 
b.
0,075% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
(3)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen);
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
 

Pasal 9

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan;
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 13

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Nilai jual alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Dasar pengenaan PKB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dasar pengenaan PKB khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tambahan Lampiran
 

Pasal 16

(1)
Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;
 
a.
jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
 
b.
jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
 
c.
tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
(2)
Penetapan dasar pengenaan Pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), termasuk penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB kereta gandeng dan tempel.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 17

(1)
Jenis, merek, dan type kendaraan bermotor yang belum tercantum nilai jualnya dalam Lampiran Peraturan ini, supaya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk ditetapkan nilai jualnya.
(2)
Perubahan fungsi kendaraan bermotor pribadi (bukan umum) menjadi kendaraan bermotor angkutan umum harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di mamuju
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
H. M. ARSYAD HAFID

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.