Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor: 25 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR RIAU

NOMOR 25 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan untuk efektifnya pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial agar akuntabel, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 3).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 64), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini,yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Riau.
 
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
 
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Riau.
 
6.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
 
7.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah.
 
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
10.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
 
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Barang.
 
12.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah SKPD yang mempunyai tugas sebagai PPKD dan bertindak sebagai satuan kerja pengelola keuangan dan aset daerah.
 
13.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
14.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA­ PPKD adalah rencana kerja dan anggaran PPKD Provinsi Riau selaku Bendahara Umum Daerah.
 
15.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
 
16.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA­ PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran PPKD Provinsi Riau selaku Bendahara Umum Daerah.
 
17.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA­ SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
 
18.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah kekayaan yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
 
19.
Belanja Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN/BUMD, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
 
20.
Pemohon hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMD/BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
21.
Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
22.
Pemohon bantuan sosial adalah individu, keluarga, dan/atau masyarakat, kelompok masyarakat, serta lembaga non pemerintah.
 
23.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
24.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat dan/atau pegawai Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan tertentu dalam rangka pengelolaan keuangan daerah oleh Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
25.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Belanja Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Penerima Belanja Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
 
26.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dan dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
27.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
 
28.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA-SKPD.
 
29.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), (3), diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Gubernur dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah.
 
(2)
Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintahan Pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalisasi, dan manfaat untuk masyarakat.
 
(4)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
 
 
b.
bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan.
 
(5)
dihapus
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1),(5) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A) dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Belanja hibah dapat diberikan kepada:
 
 
a.
pemerintah pusat;
 
 
b.
pemerintah daerah lain;
 
 
c.
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan/atau
 
 
d.
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(2)
Belanja hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga/instansi dan/atau satuan kerja non kementerian/lembaga/instansi yang wilayah kerjanya berada dalam wilayah administratif Provinsi Riau, bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah.
 
(3)
Belanja hibah kepada pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada daerah persiapan pemekaran baru dan/atau daerah otonom baru bertujuan untuk dukungan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dan/atau daerah otonom baru yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
 
(3A)
Hibah pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Belanja hibah kepada badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan kepada badan usaha milik pemerintah daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja.
 
(5)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
 
 
a.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
 
 
c.
yang bersifat nirlaba, sukarela, dan bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya, berupa Keputusan Kepala SKPD.
 
(6)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk Teknis pengesahan atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD Terkait.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas di Provinsi Riau;
 
 
b.
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi di Pemerintah Daerah.
 
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan tercatat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya yang membidangi Kesatuan Bangsa dan urusan Pemerintahan Umum di Pemerintah Daerah paling singkat 1 Tahun;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap di Provinsi Riau.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (5) huruf m, dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penganggaran dan Evaluasi Penganggaran

Pasal 7
 
(1)
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan surat permohonan hibah secara tertulis kepada Gubernur melalui SKPD terkait.
 
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilengkapi dengan proposal, persyaratan administrasi dan dokumen teknis belanja hibah disampaikan dan di administrasikan/dicatat melalui bidang yang melaksanakan fungsi surat masuk pada SKPD terkait atau Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah.
 
(3)
Surat Permohonan dan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi cap dan ditandatangani oleh:
 
 
a.
Pimpinan/ketua/kepala atau sebutan lain bagi satuan kerja pemerintah pusat;
 
 
b.
Kepala Daerah bagi Pemerintah Daerah Lainnya;
 
 
c.
Direktur Utama atau sebutan lain bagi BUMN/BUMD; dan
 
 
d.
Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
 
(4)
SKPD/Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyeleksian terhadap permohonan dan dokumen proposal belanja hibah, dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara surat permohonan dengan dokumen proposal, maka surat permohonan berikut dokumen proposalnya dikembalikan kepada pemohon belanja hibah yang bersangkutan.
 
(5)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
 
 
a.
latar belakang;
 
 
b.
maksud dan tujuan;
 
 
c.
Hasil yang diharapkan;
 
 
d.
rincian rencana kegiatan;
 
 
e.
jadwal kegiatan;
 
 
f.
rencana penggunaan belanja hibah;
 
 
g.
lokasi pelaksanaan;
 
 
h.
waktu pelaksanaan;
 
 
i.
data umum organisasi/lembaga;
 
 
J.
alamat lengkap;
 
 
k.
susunan kepengurusan lembaga;
 
 
l.
nomor rekening bank yang masih berlaku;
 
 
m.
rencana anggaran biaya;
 
 
n.
persyaratan administrasi lainnya; dan
 
 
o.
penutup.
 
(6)
Persyaratan administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf n meliputi:
 
 
a.
Surat pernyataan tanggung jawab;
 
 
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi organisasi masyarakat;
 
 
c.
Surat keterangan domisili lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
 
 
d.
Izin operasional/tanda daftar lembaga/tanda pengesahan dari instansi yang berwenang;
 
 
e.
Salinan/fotocopy kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lain; dan
 
 
f.
Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama badan dan lembaga.
 
(7)
Format minimal permohonan dan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan (5) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
6.
Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisip 1 (satu) ayat yakni ayat (4A), dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Belanja Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
 
(2)
Belanja Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
 
(3)
RKA-PPKD dan RKA-S KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah dalam APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek Belanja Hibah dan rincian objek belanja hibah pada PPKD.
 
(4a)
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
 
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah lain;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(5)
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung, yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, serta diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek Belanja Hibah Barang atau Jasa yang diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada SKPD/Unit Kerja.
 
(6)
Dihapus.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Keputusan tentang penerima hibah dalam bentuk barang/jasa ditetapkan oleh kepala SKPD/Biro pemberi rekomendasi Atas nama Gubernur Riau sesuai bidang tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dengan format minimal sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(2)
SKPD/Biro terkait memberitahukan kepada calon penerima hibah tentang anggaran belanja hibah yang akan diberikan sesuai Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
 
(3)
SKPD/Biro terkait menyiapkan draft NPHD dan memproses penandatanganan NPHD sesuai bidang tugasnya dengan memperhatikan tahapan penandatanganan secara berjenjang.
 
(4)
Pengadaan barang/jasa yang akan dihibahkan dilaksanakan oleh SKPD/Biro dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
(5)
SKPD menyiapkan draft berita acara serah terima barang/jasa dan memproses penandatanganan berita acara serah terima barang/jasa tersebut sesuai bidang tugasnya dengan memperhatikan tahapan penandatanganan secara berjenjang dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 20 ayat (3,) ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan
 
Pasal 20
 
(1)
Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD.
 
(2)
Penerima belanja hibah dilarang mengalihkan hibah yang diterima kepada pihak lain.
 
(3)
Penerima belanja hibah wajib mengembalikan ke kas daerah sisa dana hibah yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran.
 
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam NPHD.
 
(5)
Sisa dana yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan dalam penyaluran hibah berikutnya.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Penerima belanja hibah bertanggung jawab, baik formal maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya.
 
(2)
Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
 
a.
untuk penggunaan belanja hibah berupa uang, meliputi:
 
 
 
1.
laporan penggunaan belanja hibah;
 
 
 
2.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
 
 
 
3.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
4.
bukti register penerima hibah bagi hibah untuk Pemerintah.
 
 
b.
untuk penggunaan belanja hibah berupa barang atau jasa, meliputi:
 
 
 
1.
laporan penggunaan belanja hibah;
 
 
 
2.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa barang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
 
 
 
3.
salinan bukti serah terima barang atau jasa.
 
(3)
Penerima belanja hibah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1.
 
(4)
Penerima belanja hibah selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3.
 
(5)
Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian belanja hibah meliputi:
 
 
a.
Permohonan dari calon penerima belanja hibah kepada Gubernur;
 
 
b.
NPHD;
 
 
c.
Surat pernyataan tanggung jawab dari penerima belanja hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
 
 
d.
SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang serta kuitansi atas pemberian belanja hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian belanja hibah berupa barang/jasa.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IV
BELANJA BANTUAN SOSIAL

Bagian Kesatu
Penerima Belanja Bantuan Sosial

Pasal 26
 
(1)
Gubernur dapat memberikan Belanja Bantuan Sosial kepada individu, keluarga dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintah sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan secara selektif, dengan terlebih dahulu memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
 
(2)
Pemberian Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
 
(3)
Penerima Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
 
 
b.
Lembaga non pemerintah yang membidangi pendidikan, keagamaan, sosial dan bidang lain, yang berperan melindungi individu, kelompok,dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
(4)
Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
 
(5)
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah ditetapkan nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
 
(6)
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
 
(7)
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
 
 
 
 
11.
Merubah Lampiran I dan lampiran VIII sebagaimana tercantum pada lampiran I dan II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
12.
Antara lampiran V dan VI disisip 1 (satu) lampiran yakni lampiran Va tentang Format surat pertimbangan hasil rekomendasi SKPD tentang calon Penerima Hibah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
13.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka lampiran I dan lampiran VIII pada Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.
 
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 30 Mei 2016
GUBERNUR RIAU,
ttd.
H. ARSYADJULIANDI RACHMAN

Diundangkan di Pekanbaru
Pada tanggal 30 Mei 2016
Plt. SEKRETARIS PROVINSI RIAU
ttd.
M. YAFIZ

BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2016 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.