Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 3 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor maka Gubernur dapat memberikan Pembebasan Bea Balik Nama Ke II untuk semua jenis kendaraan bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 018/PUU-I/2003;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Tugas Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5107 Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota TA. 2009;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KE ll.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
| |
|
3.
|
Gubernur ialah Gubernur Papua Barat.
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
6.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan motor yang dioperasikan di atas air.
| |
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| |
|
12.
|
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai baik orang pribadi atau badan dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih.
| |
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
14.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I disingkat BBN-KB I adalah Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama; dan
| |
|
15.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II disingkat BBN-KB II adalah Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
| |
|
16.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
| |
|
17.
|
Penguasaan adalah Penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
18.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PEMBEBASAN Pasal 2 | ||
|
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk semua jenis kendaraan bermotor, ditentukan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
a.
|
Pembebasan atas Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kepemilikan ke II untuk semua jenis kendaraan bermotor;
|
|
|
b.
|
Ketentuan biaya lain yang tidak diatur dalam Peraturan Gubernur ini tetap berlaku sebagaimana mestinya.
|
|
2.
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku juga untuk kendaraan bermotor berplat nomor/bernomor polisi dari luar daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Kendaraan Bermotor yang melakukan mutasi baik kendaraan bermotor dalam daerah maupun kendaraan bermotor luar daerah, diberikan waktu untuk menyelesaikan proses di Samsat sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa pemberian Pembebasan berdasarkan tanggal fiskal.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN BATAS WAKTU Pasal 4 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 25 Januari 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 25 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 3 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.