Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 21 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 21 TAHUN 2017TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor maka sebagai tindak lanjut operasionalisasinya perlu disusun petunjuk pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-1/2003;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 49) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 1).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Gubernur ialah Gubernur Papua Barat.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
6.
|
Direktorat Polisi Lalulintas yang selanjutnya disebut DIRLANTAS adalah Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
7.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
| |
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
PKB yang dikenakan secara progresif adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi yang beroda 4 (empat) kedua dan seterusnya dengan didasarkan atas nama dan alamat yang sama dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
| |
|
11.
|
Pajak Progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
| |
|
12.
|
Bank Papua adalah Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk menerima dan menyimpan/menampung penyetoran PKB.
| |
|
13.
|
Kasir adalah petugas Bank Papua yang ditempatkan pada Kantor SAMSAT.
| |
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMDj dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
15.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan motor yang dioperasikan di atas air.
| |
|
16.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| |
|
17.
|
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai baik orang pribadi atau badan dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih.
| |
|
18.
|
Kendaraan Bermotor Badan/Pemerintah/Pemerintah Daerah adalah setiap kendaraan bermotor Dinas yang dimiliki atau dikuasai Badan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar merah serta huruf dan angka putih.
| |
|
19.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
| |
|
20.
|
Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
21.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor termasuk dari kepemilikan instansi menjadi milik pribadi sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
22.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
23.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
| |
|
24.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
| |
|
25.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang selama 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
26.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
27.
|
Harga kosong (Off The Road) adalah harga jual kendaraan bermotor belum termasuk biaya pengurusan dokumen (surat-surat kendaraan berupa: STNK dan BPKB).
| |
|
28.
|
Harga isi (On The Road) adalah harga jual kendaraan bermotor sudah termasuk biaya pengurusan dokumen (surat-surat kendaraan berupa: STNK dan BPKB).
| |
|
29.
|
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
30.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah SPTPD yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
31.
|
Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat NPPKB adalah nota perhitungan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
33.
|
Surat Keterangan Fiskal Antara Daerah yang selanjutnya disingkat SK-FAD adalah surat yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
| |
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
35.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
38.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
| |
|
39.
|
Dokumen Lain adalah surat-surat yang berupa kuitansi pembelian, surat keputusan dum/lelang, surat keterangan hibah, surat keterangan warisan, surat keterangan hadiah, atau tukar-menukar.
| |
|
40.
|
Bagi Hasil Pajak Provinsi adalah bagian pajak Provinsi yang dibagikan kepada Kabupaten/Kota sebagai penerimaan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
| |
|
41.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |
|
42.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | ||
|
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Objek PKB adalah penyerahan, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di Daerah.
| |
|
(2)
|
Kendaraan bermotor yang berada dan beroperasi di Daerah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut wajib mendaftarkan kendaraannya (mutasi) pada kantor SAMSAT terdekat.
| |
|
(3)
|
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya termasuk alat-alat berat yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
| |
|
(4)
|
Termasuk kategori sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah kendaraan dinas yang dilimpahkan dan/atau dihibahkan ke wilayah Provinsi Papua Barat.
| |
|
(5)
|
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
| |
|
|
a.
|
kereta api;
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor atau pemakai dan/atau penyewa kendaraan bermotor tersebut.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak Badan kewajiban perpajakannya diwakilkan oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PKB Pasal 5 | ||
|
Tata cara pemungutan PKB meliputi:
| ||
|
a.
|
pendataan dan pendaftaran PKB;
| |
|
b.
|
dasar pengenaan, tarif, perhitungan, penetapan dan sanksi administrasi; dan
| |
|
c.
|
pembayaran dan penyetoran PKB.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran PKB Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai objek dan subjek PKB, dilaksanakan pendataan dan/atau pendaftaran terhadap:
| |
|
|
a.
|
objek pajak dan subjek pajak yang berdomisili di Daerah; dan
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak yang berdomisili di Daerah dan memiliki objek pajak kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor yang mengalami perubahan objek dan subjek pajak, dengan menggunakan formulir pendaftaran.
|
|
(2)
|
Formulir pendaftaran yang telah diterima Wajib Pajak harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya, dan disampaikan kepada SAMSAT sesuai jangka waktu yang ditentukan, yaitu:
| |
|
|
a.
|
30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan kepemilikan dan/atau penguasaan untuk kendaraan baru yang berasal dari dealer/sub dealer dihitung sejak tanggal faktur; dan
|
|
|
b.
|
30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal SKF-AD bagi kendaraan bermotor dari luar Daerah (mutasi luar Daerah) dan mutasi masuk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua Barat.
|
|
(3)
|
Untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, objek dan subjek, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dalam hal kendaraan bermotor yang masa pajaknya masih berlaku maka penetapan PKB diperhitungkan sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB, meliputi:
| |
|
|
a.
|
kendaraan bermotor yang berasal dari dum dan lelang kendaraan bermotor milik Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI/POLRI;
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor yang berubah bentuk;
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor yang berubah fungsi;
|
|
|
d.
|
kendaraan bermotor yang ganti mesin;
|
|
|
e.
|
kendaraan bermotor hibah;
|
|
|
f.
|
kendaraan bermotor warisan; dan
|
|
|
g.
|
kendaraan bermotor yang berganti kepemilikan.
|
|
(4)
|
Dalam hal pengisian formulir pendaftaran oleh wajib pajak tidak dilakukan dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.
| |
|
(5)
|
Dalam hal keadaan kahar yang menyebabkan pelayanan pendaftaran tidak bisa dilakukan karena sesuatu hal seperti kerusakan software, hardware, jaringan komputer, sarana penunjang lainnya, dan hal lain yang dapat dipertanggungjawabkan bertepatan dengan tanggal berakhirnya masa PKB, maka pendaftaran dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh 3 (tiga) institusi/instansi terkait pada kantor bersama SAMSAT.
| |
|
(6)
|
Tata cara penyelenggaraan pendaftaran dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administrasi Paragraf 1 Dasar Pengenaan Pasal 7 | ||
|
(1)
|
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan/atau jatuh tempo kendaraan bermotor tersebut.
| |
|
(2)
|
Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di SAMSAT dipungut PKB.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari hasil perkalian 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(4)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
| |
|
|
a.
|
Forklift (crane);
|
|
|
b.
|
Traktor;
|
|
|
c,
|
Loader;
|
|
|
d.
|
Excavator;
|
|
|
e.
|
Motor grader;
|
|
|
f.
|
Track loader/shovel/log loader;
|
|
|
g.
|
Vibrator roller/compactor;
|
|
|
h.
|
Backhoe loader;
|
|
|
i.
|
Pipe layers;
|
|
|
j.
|
Conveyor belt mover;
|
|
|
k
|
Wheelloader;
|
|
|
l.
|
Bulldozer;
|
|
|
m.
|
Stoom walls; dan
|
|
|
n.
|
Jenis alat-alat berat dan alat-alat besar lainnya di luar huruf a sampai dengan huruf m.
|
|
(5)
|
NJKB ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya yang diambil berdasarkan harga pasaran umum yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
| |
|
(6)
|
NJKB yang belum terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan berdasarkan kuitansi pembelian dan faktur kendaraan bermotor.
| |
|
(7)
|
Apabila faktur pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pembelian dilakukan dalam nilai dollar, maka harus diperhitungkan dengan nilai rupiah sesuai tahun pembuatan kendaraan bermotor tersebut dan/atau nilai kurs dollar yang berlaku saat transaksi pembelian yang dimaksud.
| |
|
(8)
|
Dasar penghitungan pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ditentu.kan dengan salah satu ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
harga pasaran umum, ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
|
|
|
b.
|
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan horse power yang sama;
|
|
|
c.
|
harga kendaraan bermotor dengan merek dan/atau type model sejenis yang hampir sama;
|
|
|
d.
|
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan dan produsen kendaraan bermotor yang sama;
|
|
|
e.
|
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang; dan
|
|
|
f.
|
NJKB dari Provinsi lain dan/atau harga kendaraan bermotor berdasarkan harga yang tercantum dalam faktur.
|
|
(9)
|
Penetapan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dengan melihat jenis, merek, dan tipe ketentuannya sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, NJKB ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual (NJKB) tahun sebelumnya; dan
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, NJKB ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tahun sebelumnya, dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun maksimal 5 (lima) tingkat.
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Tarif Pajak Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Tarif PKB sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
| |
|
(2)
|
Tarif 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
| |
|
(3)
|
Tarif 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah.
| |
|
(4)
|
Tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pribadi atau Badan, termasuk yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| |
|
(5)
|
Tarif progresif dikenakan pada kepemilikan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih, berdasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
kepemilikan ke-2 (kedua) sebesar 2% (dua persen);
|
|
|
b.
|
kepemilikan ke-3 (ketiga) sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
|
|
|
c.
|
kepemilikan ke-4 (keempat) sebesar 3% (tiga persen);
|
|
|
d.
|
kepemilikan ke-5 (kelima) dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Perhitungan Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Besaran pokok PKB, dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak, yang merupakan perkalian NJKB dengan bobot.
| |
|
(2)
|
Besarnya PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari NJKB x bobot.
| |
|
(3)
|
Besarnya PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum 1% (satu persen) dari NJKB x bobot.
| |
|
(4)
|
Besarnya PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah 0,5% (nol koma lima persen) dari NJKB x bobot.
| |
|
(5)
|
Besarnya PKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pribadi atau Badan, termasuk yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, 0,2% (nol koma dua persen) dari NJKB x bobot.
| |
|
(6)
|
Kepemilikan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, dihitung secara progresif sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
besarnya PKB untuk kepemilikan ke-2 (kedua) sebesar 2% (dua persen) dari NJKB x bobot;
|
|
|
b.
|
besarnya PKB untuk kepemilikan ke-3 (ketiga) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari NJKB x bobot:
|
|
|
c.
|
besarnya PKB untuk kepemilikan ke-4 (keempat) sebesar 3% (tiga persen) dari NJKB x bobot; dan
|
|
|
d.
|
besarnya PKB untuk kepemilikan ke-5 (kelima) dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari NJKB x bobot.
|
|
(7)
|
Dikecualikan dari pajak progresif adalah:
| |
|
|
a.
|
kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga;
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Angkutan Umum, Lembaga Sosial dan Keagamaan; dan
|
|
|
c.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar.
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Perhitungan PKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk yang didaftarkan melebihi masa berlaku PKB perhitungannya berdasarkan pada:
| ||
|
a.
|
bentuk kendaraan bermotor sebelum ubah bentuk; dan
| |
|
b.
|
satu tahun berikutnya/ke depan berdasarkan bentuk kendaraan setelah ubah bentuk.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Penetapan Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), besaran PKB dihitung dalam NPPKB dan menjadi dasar pener.bitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB, ditetapkan dalam SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(3)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak akan diterbitkan SKPD alat-alat berat dan alat-alat besar untuk masa pajak 1 (satu) tahun di luar sistem kesamsatan.
| |
|
(4)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Sanksi Administrasi Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Sanksi administrasi berupa denda pada saat pajak terutang adalah sejak tanggal jatuh tempo PKB.
| |
|
(2)
|
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari pokok pajak terutang untuk keterlambatan membayar paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |
|
(3)
|
SKPD yang tidak dibayar atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan STPD.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran PKB Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pembayaran PKB harus dibayar sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| |
|
(2)
|
Pembayaran PKB wajib dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
| |
|
(3)
|
Pembayaran PKB dapat dilakukan di kantor Bersama SAMSAT, Payment Point, SAMSAT Keliling, SAMSAT Noken, SAMSAT Elektronik dan/atau tempat lain yang ditentukan oleh BAPENDA.
| |
|
(4)
|
Pembayaran dianggap sah, apabila bukti penerimaan SKPD/dokumen lain yang dipersamakan, telah divalidasi sebagai bukti atas pajak terutang.
| |
|
(5)
|
Pembayaran PKB sejak diterbitkannya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan pada kantor SAMSAT dan diterima oleh Kasir yang ditunjuk atau disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank Papua.
| |
|
(6)
|
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib direkonsiliasi oleh Bank Papua dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis SAMSAT dalam waktu 1 (satu) hari dan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
| |
|
(7)
|
Khusus untuk penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui e-Samsat maka rekonsiliasi dilakukan oleh BAPENDA.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENAGIHAN, PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan apabila:
| |
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak dibayar;
|
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD dan SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; dan
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda.
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pembayaran pajak terutang dalam STPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
| |
|
(3)
|
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dibayar atau terlambat dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak terutangnya pajak dan ditagih dengan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(4)
|
Sanksi administrasi setelah 24 (dua puluh empat) bulan, di tahun berikutnya sampai dengan tahun ke 5 (lima) setiap tahun dikenakan denda administrasi sebesar 24% (dua puluh empat persen).
| |
|
(5)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Setelah 7 (tujuh) hari kerja penyampaian STPD atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, Wajib Pajak belum melunasi pajak terutang, diterbitkan Surat Peringatan Pertama.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Peringatan Pertama oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pajak terutang belum dilunasi, maka diterbitkan Surat Peringatan Kedua.
| |
|
(3)
|
Gubernur menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal Surat Peringatan Kedua diterima oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Pajak terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, STPD atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak pemberitahuan Surat Paksa diterima oleh Wajib Pajak, Gubernur menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
Setelah lewat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, Gubernur mengajukan permohonan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| ||
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
Untuk melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa dapat dibentuk Tim Pencarian Tunggakan PKB yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN DENDA PAJAK, KERINGANAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 20 | ||
|
Gubernur dapat melakukan pengurangan denda pajak dan keringanan sanksi administrasi, apabila:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak dengan alasan tertentu, dapat mengajukan permohonan pengurangan denda pajak dan keringanan sanksi administratif kepada Gubernur.
| |
|
b.
|
Wajib pajak atau Kuasanya dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
| |
|
|
1.
|
untuk Wajib Pajak Pribadi melampirkan foto copy: KTP, faktur atau kuitansi pembelian, STNK dan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
|
|
|
2.
|
untuk Badan melampirkan foto copy: Akte Pendirian/Notaris, KTP, faktur atau kuitansi pembelian, STNK dan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
|
|
|
3.
|
untuk pribadi atau Badan yang mengalami pailit melampirkan foto copy: Putusan Pengadilan Niaga, faktur atau kuitansi pembelian, STNK dan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
|
|
|
4.
|
untuk kendaraan bermotor yang hilang melampirkan foto copy: KTP, faktur atau kuitansi pembelian, STNK dan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan
|
|
|
5.
|
untuk kendaraan bermotor yang rusak berat melampirkan Surat Keterangan dari bengkel dilengkapi dengan foto fisik kendaraan bermotor tersebut dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (BAHPL) yang ditandatangani oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT, Kepolisian dan PT. Jasa Raharja (PERSERO).
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan alasan tertentu, dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat memberikan pembebasan pajak.
| |
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah dengan alasan tertentu antara lain:
| |
|
|
a.
|
kendaraan rusak berat karena bencana alam;
|
|
|
b.
|
kendaraan rusak berat yang tidak dapat beroperasi kembali disebabkan kecelakaan berat dan/atau usia kendaraan bermotor tersebut;
|
|
|
c.
|
kebijakan Pemerintah; dan
|
|
|
d.
|
sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
(4)
|
Wajib Pajak atau Kuasanya dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
untuk wajib pajak pribadi melampirkan foto copy: KTP, faktur atau kuitansi pembelian, STNK dan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
|
|
|
b.
|
untuk Badan melampirkan foto copy: Akte Pendirian/Notaris, KTP, faktur atau kuitansi pembelian, STNK dan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Tata Cara Keberatan Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan atas penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan disertai alasan yang jelas kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |
|
(3)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pajak terutang.
| |
|
(4)
|
Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |
|
(5)
|
Gubernur sudah memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
| |
|
(6)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terutang.
| |
|
(7)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur tidak memberikan keputusan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Banding Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan dengan melampirkan salinannya.
| |
|
(2)
|
Pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| |
|
|
|
|
Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pembayaran imbalan denda 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dianggarkan dalam APBD.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN PERHITUNGAN/KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur dapat membetulkan, SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| |
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga pajak terutang, menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
|
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak benar; dan
|
|
|
c.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak terutang dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur, paling sedikit memuat:
| |
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
masa pajak;
|
|
|
c.
|
jumlah pengembalian;
|
|
|
d.
|
bentuk pengembalian; dan
|
|
|
e.
|
bukti pembayaran pajak.
|
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui, Gubernur tidak memberikan keputusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
(4)
|
Apabila telah diterbitkan Surat Pengembalian Kelebihan Pembayaran dengan menerbitkan Surat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diperhitungkan bila Wajib Pajak membayar PKB pada tahun berikutnya.
| |
|
(5)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKPD untuk masa tahun berikutnya, maka dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran pajaknya.
| |
|
|
|
|
Pasal 27 | ||
|
Apabila kelebihan pembayaran PKB diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai tanda bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 28 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan PKB menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkannya Surat Peringatan dan Surat Paksa; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Peringatan dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
| |
Pasal 29 | ||
|
(1)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Kepala Badan mengajukan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
| |
|
(3)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Oktober 2017 GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD DOMINGGUS MANDACAN Diundangkan di Manokwari pada tanggal 1 November 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 21 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.